• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Oktober, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Redaksi by Redaksi
Oktober 8, 2025
in Hukum, Kriminal
2 0
0
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Sejumlah unggahan yang menyebar luas di media sosial Facebook telah memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Unggahan tersebut mengungkap dugaan maraknya aksi perampasan sepeda motor di jalan raya yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang berpura-pura menjadi penagih utang (debt collector) resmi.

Aksi ilegal ini dilaporkan terjadi di wilayah jalan raya hati-hati, di Kecamatan Mananggu dan menimbulkan keresahan mendalam, mengingat pelaku menggunakan modus operandi yang mengelabui korban dengan menuduh mereka menunggak cicilan motor.

Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum, Febriyanto Sahud, memberikan penekanan penting mengenai prosedur hukum yang benar terkait penarikan objek jaminan. Menurutnya, tindakan penarikan barang bukti oleh pihak manapun haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Kemarahan Berujung Tragedi: Pelaku Minta Maaf ke Keluarga

Penganiayaan Berat di Imbodu Randangan, Satu Warga Tewas

Kinerja Satpol PP Pohuwato Dipertanyakan: Penegakan Perda Mati Suri di Tengah Maraknya Praktek Maksiat di Pusat Ibu Kota

Sawah Hilang Tertimbun Lumpur Tambang Emas Ilegal di Dengilo

“Penarikan barang bukti harus sesuai aturan. Perusahaan pembiayaan atau pihak yang ditunjuk harus memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk kepemilikan Sertifikat Jaminan Fidusia,” tegas Febriyanto, Rabu, (8/10/2025).

Aksi perampasan yang terjadi dengan cara mencegat, mengintimidasi, dan mengambil paksa kendaraan di tengah jalan oleh oknum yang mengaku debt collector adalah tindakan kriminal murni (pemerasan atau pencurian dengan kekerasan).

Sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi, eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak dan paksa oleh perusahaan pembiayaan jika debitur menunjukkan penolakan. Jika terjadi penolakan dari debitur, perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.

Tak sampai disitu, Febri menghimbau kepada masyarakt untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah yang benar jika menghadapi situasi serupa.

“Yang pertama, penarikan motor secara paksa di jalan raya adalah tindakan ilegal, kedua, minta oknum yang mengaku debt collector untuk menunjukkan Kartu Identitas, surat kuasa penarikan, dan yang paling penting, zertifikat jaminan fidusia yang terdaftar di kemenkumham, tanpa tertifikat fidusia, penarikan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

Untuk itu Febri meminta pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti keresahan ini dan menertibkan oknum-oknum yang memanfaatkan profesi debt collector untuk melakukan tindak pidana perampasan.

“Saya rasa ini harus segera di hentikan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polisi, sebab tindakan ini dapat merugikan banyak orang,” tutup Febri. (Rh)

Tags: Debt CollectorFebriyanto SahudPraktisi Hukum
ShareTweetSend
Previous Post

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

Next Post

Lewat Workshop: BSG Cabang Marisa dan Pemkab Pohuwato Perkuat Tata Kelola KASDA Online Desa

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Kasus Penganiayaan Reza Latif Mandek 4 Bulan, Aktivis Minta Pencopotan Kapolres Pohuwato

November 16, 2025
30
Hukum

Tak Hanya PETI, ‘Haji Suci’ Dilaporkan LAI ke Kejati atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Oktober 3, 2025
20
Hukum

Berantas Tambang Ilegal, Polres Pohuwato Kembali Amankan Satu Unit Ekskavator Merek Develon di Desa Hulawa

Januari 8, 2026
25
Hukum

Karna Cemburu, Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya Tenaga Kesehatan

April 18, 2024
30
Hukum

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Oktober 1, 2026
9
historipos
Hukum

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

Oktober 30, 2023
13
Load More
Next Post

Lewat Workshop: BSG Cabang Marisa dan Pemkab Pohuwato Perkuat Tata Kelola KASDA Online Desa

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Molosifat Utara, Pemodal dan 4 Operator Excavator Diringkus

Oktober 1, 2026

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Oktober 1, 2026

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

September 27, 2026

Pekan Ke-21, YR TIM Lanjutkan Aksi Sosial di Lapas Pohuwato dan Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

September 18, 2026
Hukum

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Molosifat Utara, Pemodal dan 4 Operator Excavator Diringkus

by Redaksi
Oktober 1, 2026
0
9

HistoriPos.com, Pohuwato — Pihak kepolisian Resort Pohuwato (Polres) berhasil menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molosifat Utara,...

Read more

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

Pekan Ke-21, YR TIM Lanjutkan Aksi Sosial di Lapas Pohuwato dan Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

Proses Hukum Belum Usai, Idris Kadji Dkk Tetap ‘SAH’ Sebagai Pengurus KUD Dharma Tani

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.