• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Juli, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Redaksi by Redaksi
Oktober 8, 2025
in Hukum, Kriminal
2 0
0
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Sejumlah unggahan yang menyebar luas di media sosial Facebook telah memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Unggahan tersebut mengungkap dugaan maraknya aksi perampasan sepeda motor di jalan raya yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang berpura-pura menjadi penagih utang (debt collector) resmi.

Aksi ilegal ini dilaporkan terjadi di wilayah jalan raya hati-hati, di Kecamatan Mananggu dan menimbulkan keresahan mendalam, mengingat pelaku menggunakan modus operandi yang mengelabui korban dengan menuduh mereka menunggak cicilan motor.

Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum, Febriyanto Sahud, memberikan penekanan penting mengenai prosedur hukum yang benar terkait penarikan objek jaminan. Menurutnya, tindakan penarikan barang bukti oleh pihak manapun haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Diduga Jadi Pemilik Lahan PETI Alamotu, Oknum Kades Aktif di Buntulia di Panggil Polisi

Rum Pagau Cemarkan Nama Baik Jurnalis, AJP Siap Tempuh Jalur Hukum

Tak Hanya PETI, ‘Haji Suci’ Dilaporkan LAI ke Kejati atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

PETI Merajalela di Pohuwato, DPRD Desak Kapolres Bertindak Tegas

“Penarikan barang bukti harus sesuai aturan. Perusahaan pembiayaan atau pihak yang ditunjuk harus memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk kepemilikan Sertifikat Jaminan Fidusia,” tegas Febriyanto, Rabu, (8/10/2025).

Aksi perampasan yang terjadi dengan cara mencegat, mengintimidasi, dan mengambil paksa kendaraan di tengah jalan oleh oknum yang mengaku debt collector adalah tindakan kriminal murni (pemerasan atau pencurian dengan kekerasan).

Sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi, eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak dan paksa oleh perusahaan pembiayaan jika debitur menunjukkan penolakan. Jika terjadi penolakan dari debitur, perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.

Tak sampai disitu, Febri menghimbau kepada masyarakt untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah yang benar jika menghadapi situasi serupa.

“Yang pertama, penarikan motor secara paksa di jalan raya adalah tindakan ilegal, kedua, minta oknum yang mengaku debt collector untuk menunjukkan Kartu Identitas, surat kuasa penarikan, dan yang paling penting, zertifikat jaminan fidusia yang terdaftar di kemenkumham, tanpa tertifikat fidusia, penarikan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

Untuk itu Febri meminta pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti keresahan ini dan menertibkan oknum-oknum yang memanfaatkan profesi debt collector untuk melakukan tindak pidana perampasan.

“Saya rasa ini harus segera di hentikan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polisi, sebab tindakan ini dapat merugikan banyak orang,” tutup Febri. (Rh)

Tags: Debt CollectorFebriyanto SahudPraktisi Hukum
ShareTweetSend
Previous Post

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

Next Post

Lewat Workshop: BSG Cabang Marisa dan Pemkab Pohuwato Perkuat Tata Kelola KASDA Online Desa

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

Oktober 8, 2025
59
Hukum

Mahasiswi di Pohuwato Babak Belur, Diduga Dianiaya Pacarnya

Juni 11, 2024
221
Hukum

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025
719
Hukum

Aksi Blokade Jalan Warnai Penertiban PETI di CA Balayo: Polisi Amankan Ekscavator Hyundai, Dua Unit Lainnya Lenyap?

Januari 6, 2026
31
Hukum

Oknum Kades Mabuk: Ketua KDMP Hulawa Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman

Desember 7, 2025
411
Hukum

Gegara Hutang, Warga Asal Randangan Diduga Dihajar Oknum Polisi

April 25, 2024
301
Load More
Next Post

Lewat Workshop: BSG Cabang Marisa dan Pemkab Pohuwato Perkuat Tata Kelola KASDA Online Desa

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Waduh! Pinca BRI Marisa Sebut Pertanyaan DPRD Banyak Keluar Dari Topik RDP

Juli 2, 2026

Satu Suara, Seluruh Fraksi DPRD Pohuwato Tolak Masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo

Juli 1, 2026

Bawa Semangat Baru di Sepak Bola: Zulfiana Mbuinga Resmi Dilantik Jadi Bendahara Askab PSSI Pohuwato

Juni 29, 2026

Resmi Dilantik untuk Periode Ketiga, Nasir Giasi Kembali Nakhodai ASKAB PSSI Pohuwato

Juni 29, 2026
Parlemen

Waduh! Pinca BRI Marisa Sebut Pertanyaan DPRD Banyak Keluar Dari Topik RDP

by Redaksi
Juli 2, 2026
0
25

HistoriPos.com, Pohuwato — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Pohuwato pada Kamis (2/7/2026) berlangsung memanas....

Read more

Satu Suara, Seluruh Fraksi DPRD Pohuwato Tolak Masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo

Bawa Semangat Baru di Sepak Bola: Zulfiana Mbuinga Resmi Dilantik Jadi Bendahara Askab PSSI Pohuwato

Resmi Dilantik untuk Periode Ketiga, Nasir Giasi Kembali Nakhodai ASKAB PSSI Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Excavator Merek SANY dan Seret 3 Orang Terduga Pelaku di PETI Teratai

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.