• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Polres Pohuwato Agendakan Pelimpahan Tersangka Uci ke Kejari Senin Mendatang

Polres Pohuwato Agendakan Pelimpahan Tersangka Uci ke Kejari Senin Mendatang

Redaksi by Redaksi
April 3, 2026
in Hukum, Kriminal
54 1
0
45
SHARES
502
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Kasus penganiayaan yang melibatkan warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, kini memasuki babak akhir di tingkat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melayangkan surat panggilan kepada tersangka berinisial FH alias Uci untuk menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.2/90.7/IV/RES.1.6./2026/Reskrim, tersangka diminta hadir menemui penyidik pembantu di Ruang Unit II Tipidkor Polres Pohuwato pada Senin, 6 April 2026, pukul 07.30 WITA.

Perkara ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh saudara Rizaldi Saputra Latif terkait insiden yang terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 silam, sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Botubilotahu.

RelatedPosts

Tak Panik Dilaporkan, YR: Saya yang di Ancam Dibunuh dan di potongan-potong

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

Polres Pohuwato Berhasil Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba

Aba Pian Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Setelah melalui proses penyidikan panjang sejak September 2025, Kejaksaan Negeri Pohuwato akhirnya menyatakan berkas perkara FH alias Uci telah lengkap (P-21). Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 466 ayat (1) pada undang-undang yang sama. Langkah pemanggilan ini merupakan prosedur hukum wajib guna menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan agar perkara dapat segera disidangkan.

Kakak almarhum Rezaldi Latif, Yulyaningsih Husain, menyampaikan harapannya agar proses hukum ini berjalan tanpa hambatan lagi. Mengingat kasus ini telah memakan waktu yang cukup lama, pihak keluarga sangat mendambakan titik terang.

“Kami berharap kasus ini bisa cepat terselesaikan. Kami selaku keluarga almarhum sangat mengharapkan keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” ungkap Yulyaningsih, Jumat (03/04/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Hendrik Mahmud menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga disidangkan di Pengadilan, Hendrik Mahmud mengapresiasi kinerja penyidik yang telah merampungkan berkas perkara terseb
ut.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Satreskrim Polres Pohuwato dalam menindaklanjuti status P-21 dari Kejaksaan. Panggilan ini adalah momentum krusial bagi penegakan hukum. Kami meminta tersangka untuk kooperatif dan menghargai proses hukum yang berlaku. Fokus kami adalah memastikan hak-hak klien kami terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan UU KUHP yang baru,” ujar Hendrik. (Rh)

Tags: PenganiayaanPohuwatoRezaldi Latif
Share18Tweet11Send
Previous Post

Kadis Perindagkop Pohuwato: Belum Ada Kenaikan BBM, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Next Post

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Oknum Kades di Paguat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Raba Bagian Sensitif Stafnya

April 30, 2026
0
Hukum

Aktifitas Alat Berat di Tambang Taluditi Diduga Masih Terus Beroperasi

Desember 30, 2023
19
Hukum

Terkait PETI, Kapolsek Taluditi : Langsung Tanya Kapolres

April 29, 2024
9
Hukum

Polres Pohuwato Berhasil Ungkap Pengedaran Narkoba di Pohuwato, Dua Terduga Pelaku Diamankan

April 8, 2025
361
Kriminal

Empat Unit Mesin Kerbau Besi Milik Petani Patilanggio di Curi

Juni 10, 2025
9
Hukum

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025
952
Load More
Next Post

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.