• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 April, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Tetapkan Satu Tersangka di PETI Sungai Alamotu

Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Tetapkan Satu Tersangka di PETI Sungai Alamotu

Redaksi by Redaksi
April 7, 2026
in Hukum
2 0
0
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Alamotu (Sungai Alamotu), Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di lokasi Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, tim berhasil mengamankan satu unit alat berat dan menetapkan satu orang tersangka.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Khoirunnas sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Saat tim tiba di lokasi Sungai Alamotu, petugas mendapati satu unit ekskavator merek XCMG yang tengah beroperasi melakukan penggalian material untuk penambangan emas. Di lokasi yang sama, tim mengamankan seorang pria berinisial RM yang diduga kuat bertindak sebagai operator alat berat tersebut.

RelatedPosts

Aktifitas Alat Berat di Tambang Taluditi Diduga Masih Terus Beroperasi

Remaja Perempuan di Pohuwato, Diduga Diperkosa Sekelompok Orang

Terungkap, Nama Haji Rizal Disebut Sebagai Pelaku Usaha PETI di Taluditi

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

Selain ekskavator, tim juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya guna memperkuat konstruksi hukum, di antaranya satu buah mesin alkon, dua buah karpet penyaring emas, selang gaban, selang spiral, satu buah linggis, serta satu kantong material tambang untuk kepentingan uji sampel.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pohuwato untuk pemenuhan unsur bukti dalam penanganan perkara ini,” ujar AKP Khoirunnas, Selasa (7/4/2026).

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara pada hari yang sama, status RM resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba terhadap tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

AKP Khoirunnas menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara koperensip. Pihak Satreskrim kini tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.

“Kemudian penanganan kasusnya akan koperensip, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan untuk yang kita amakan telah kita lakukan gelar perkara hari ini, dan setelah kita lakukan penetapan, tersangka di naikan satutusnya dari saksi menjadi tersangka. Alat bukti telah kami lengkapi dan akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara lebih lanjut,” terang AKP Khoirunnas.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada operator alat berat saja. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di balik aktivitas ilegal di Sungai Alamotu tersebut.

“Kita melaksanakan pemeriksaan koperensip, kami belum bisa buka tapi kami akan mengupdate nanti akan ada beberapa tersangka lanjutan, dan akan kami kabari nanti,” tutupnya.(Rh)

Tags: AKP KhoirunnasPETI AlamotuPETI PohuwatoPolres Pohuwato
Share1Tweet1Send
Previous Post

Teka-teki Pemilik 7 Alat Berat di PETI Hulawa: PERMAHI Minta Polisi Tak Sekadar Sita Barang Bukti

Next Post

Persiapan Pra-PON 2027 Jadi Poin Utama Raker Percasi Provinsi Gorontalo

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Tak Hanya PETI, ‘Haji Suci’ Dilaporkan LAI ke Kejati atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Oktober 3, 2025
20
historipos
Hukum

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

November 8, 2023
6
historipos
Hukum

Polres Pohuwato Bekuk Empat Tersangka Pencurian Uang Puluhan Juta

Juni 14, 2023
11
Hukum

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

Oktober 8, 2025
57
Hukum

Sengketa Lahan, Puskesmas Lemito Sempat Ditutup Paksa oleh Ahli Waris

Januari 30, 2025
43
Hukum

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

Desember 1, 2023
15
Load More
Next Post

Persiapan Pra-PON 2027 Jadi Poin Utama Raker Percasi Provinsi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

April 13, 2026

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

April 13, 2026

Rivaldy Bauwo ‘Guncang’ Pembukaan Turnamem Sepak Bola Pemuda Cup Jilid Satu

April 12, 2026
Hukum

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
April 13, 2026
0
71

HistoriPos.com, Pohuwato — Sat Reskrim Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum Kepala Desa berinisial KR (36), atas dugaan...

Read more

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

Rivaldy Bauwo ‘Guncang’ Pembukaan Turnamem Sepak Bola Pemuda Cup Jilid Satu

Bangun Solidaritas Pemuda, Turnamen Sepak Bola PEMUDA CUP Jilid I Resmi Bergulir

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.