• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Sempat Viral di Medsos, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak di Pohuwato Akhirnya Dibekuk Polisi

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak di Pohuwato Akhirnya Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2025 - Updated on Juni 26, 2025
in Hukum, Kriminal
4 0
0
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Seorang pria berinisial YT (27), asal Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pohuwato atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial YP. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, (09/06/2025), sekitar pukul 01.12 WITA, di Kabupaten Pohuwato.

Kronologi kejadian bermula ketika YT masuk ke rumah korban melalui jendela yang awalnya berniat mencuri uang di dalam bagasi motor. Namun, Menurut keterangan Kapolres Pohuwato Busroni,. S.I.K., M.H., melalui Konferensi Pers, Juma’at, (20/05/2025), YT melihat YP yang sedang tidur di dalam kamar. Melihat kondisi tersebut, YT diduga langsung berniat melakukan tindakan asusila. Ia kemudian mengambil gunting untuk membuka pintu kamar yang terkunci.
Setelah berhasil masuk ke kamar, YT mematikan lampu dan membuka celana serta celana dalamnya. Ia kemudian mendekati korban dan memegang paha kanan YP, mengubah posisi tidurnya dari miring kiri menjadi terlentang. Saat YT hendak melakukan aksinya, YP terbangun dan langsung berteriak histeris. YT kemudian menutup mulut korban dengan tangannya, namun YP terus berteriak.

“Hal ini membuat YT menampar korban sebanyak tiga kali dengan tangan terkepal. Setelah itu, YT melarikan diri dengan membawa celananya,” ungkap Kapolres Pohuwato.

RelatedPosts

Kemarahan Berujung Tragedi: Pelaku Minta Maaf ke Keluarga

Berantas Tambang Ilegal, Polres Pohuwato Kembali Amankan Satu Unit Ekskavator Merek Develon di Desa Hulawa

Kuasa Hukum Apresiasi Polres Pohuwato, Kasus Dugaan Penganiayaan Rizaldi Latif Naik Tahap Penyidikan

Gerak Cepat, Camat Paguat Telusuri Rumor Judi Sabung Ayam di Kelurahan Libuo

Beberapa hari setelah kejadian, kasus ini menjadi viral di media sosial. YT kemudian menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu, 15 Juni 2025, didampingi oleh keluarganya. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polres Pohuwato yang kemudian mengamankan YT dan membawanya ke Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi satu buah gunting berwarna pink, satu buah flash disk berwarna hitam merek Robot yang berisi rekaman CCTV saat kejadian, serta satu buah baju daster berwarna cokelat motif bunga dan gambar perempuan bertuliskan “Beautiful” yang dikenakan korban saat kejadian.

YT dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Juni 2025. (Riswan)

Tags: Pecabulan di PohuwatoPencabulanPolres Pohuwato
Share2Tweet1Send
Previous Post

Pansus DPRD Pohuwato Bahas Ketat Ranperda Hiburan Malam, Tegas Soal Hukum dan Adat

Next Post

BRI Cabang Marisa Gelar Panen Hadiah Simpedes, Bagikan Puluhan Hadiah Menarik

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

SIAP Layangkan Gugatan Balik Untuk Ilomata

September 24, 2024
59
Hukum

Kuasa Hukum Apresiasi Polres Pohuwato, Kasus Dugaan Penganiayaan Rizaldi Latif Naik Tahap Penyidikan

September 17, 2025
414
Hukum

Bukti Lemah, Dugaan Pelanggaran Pemilu Sri Masri Sumuri Dinilai Hanya Asumsi

Februari 12, 2024
114
Hukum

Pertambangan Emas Ilegal di Pohuwato Kian Merajalela, Renggut Rumah Warga dan Dekati Fasilitas Publik

Juli 5, 2025
51
Hukum

Petani Bawa Sabu di Pohuwato Dibekuk Polisi di Perbatasan Molosipat

Juni 15, 2025
25
Hukum

Teka-teki Pemilik 7 Alat Berat di PETI Hulawa: PERMAHI Minta Polisi Tak Sekadar Sita Barang Bukti

April 6, 2026
10
Load More
Next Post

BRI Cabang Marisa Gelar Panen Hadiah Simpedes, Bagikan Puluhan Hadiah Menarik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.