• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Tak Panik Dilaporkan, YR: Saya yang di Ancam Dibunuh dan di potongan-potong

Tak Panik Dilaporkan, YR: Saya yang di Ancam Dibunuh dan di potongan-potong

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2025
in Hukum, Kriminal
1 0
0
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Hari ini berbagai media masa mengangkat pemberitaan terkait pelaporan atas diri YR oleh Ramli Mappo di Mapolda Gorontalo soal dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

Atas pelaporan dirinya, YR menanggapinya dengan santai, kepada awak media ini, YR mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melakukan pengaduan atau pelaporan ke jalur hukum
“Itu haknya dia (RM), kalau hanya terkait pengancaman dan pencemaran nama baik saya bahkan mempunyai bukti yang jelas soal dua hal tersebut. Tapi untuk saat ini saya memilih untuk tidak akan melaporkan hal tersebut,” ujarnya santai.

Menurut YR orang bisa dinilai melalui pola berfikir dan karakternya sehingga bisa menyimpulkan langkah apa yang akan dilakukan ketika menghadapi permasalahan.

RelatedPosts

PETI Balayo Terus Beroperasi, Polsek Patilanggio Bungkam?

Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

Gegara Hutang, Warga Asal Randangan Diduga Dihajar Oknum Polisi

“Kita bisa mempelajari persoalan dan kemudian memutuskan langkah apa yang akan di tempuh. Keluarga besar dan rekan-rekan saya mendorong saya untuk melaporkan kejadian ini ke jalur hukum, akan tetapi saya menimbang, ketika saya melakukan pelaporan, itu menunjukan kepanikan dan rasa takut saya terhadap masalah ini.” Ungkapnya.

Sebagai warga negara yang baik, YR menyampaikan bahwa dirinya menghormati hukum dan aturan yang berlaku,” Saya akan menghadapi laporan saudara Ramli Dan menghargai proses hukum.”

Masih menurut YR, RM alias Ramli seperti orang yang sedang berpura-pura tersakiti di hadapan media dan publik yang padahal yang bersangkutan sendiri yang sedang menyakiti orang lain atau play victim.

“Sesungguhnya saya yang di ancam di bunuh dan di potongan-potong oleh pamannya RM yakni Abdul Rahman Lasena alias Kino, bukti pengancaman tersebut ada di saya, bahkan Ramli juga sempat saya telpon tadi malam dan menyampaikan ke saya untuk minta di tunggui karena akan membawa pasukan 5 mobil ke Marisa menyerbu saya.” Ungkap YR rinci.

Oleh karena itu, YR akan menghadapi panggilan yang bertalian dengan telah dilaporkan dirinya oleh RM ke Mapolds Gorontalo dan akan membeberkan semua kronologi serta proses ancam mengancam tersebut.

“Nanti di meja penyidik saja torang baku buka samua sebab akibat dan bukti-buktinya.” Tegas YR.

Menanggapi pertanyaan awak media tentang adanya kemungkinan laporan balik, YR mengutarakan alasannya bahwa akan melihat kondisi yang berkembang jikalau secara prinsip ke-lelaki-an sudah angkat tangan barulah pihaknya akan mempertimbangkan jalur tersebut, sebab YR tidak ingin di cap cengeng oleh publik sebagai seorang pria dewasa.

“Begini, soal lapor melapor ini sesungguhnya urusan gampang, cuman karena saya di caci maki sampai membawa bawa nama 2 orang tua dan nenek moyang saya disertai dengan ancaman mau di bunuh dan mau di potong-potong dengan cara di serbu begitu maka saya harus menghadapi dulu secara jantan tantangan tersebut, selama belum terjadi atau sampai ada pihak yang mengaku bukan laki-laki lagi barulah saling melapor itu adalah keniscayaan.” Pungkasnya. (**)

Tags: PengancamanYR
ShareTweetSend
Previous Post

Nasir Giasi Tuntut Kontribusi PGP dalam Peningkatan SDM Pertambangan Pohuwato

Next Post

Empat Unit Mesin Kerbau Besi Milik Petani Patilanggio di Curi

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Gegara Hutang, Warga Asal Randangan Diduga Dihajar Oknum Polisi

April 25, 2024
301
Hukum

Pelaku Curanmor di Randangan Berhasil diringkus Tim Basudewa Polres Pohuwato

April 3, 2024
212
Hukum

Jelang Perayaan Ketupat, Polsek Patilanggio Gencar Razia Miras

April 4, 2025
86
historipos
Hukum

Warga Sulteng Tertangkap Tangan Membawa Obat Terlarang di Pelabuhan Gorontalo

Oktober 28, 2023
5
Hukum

Terkait Money Politik, Munawar: Kami Bertindak Sesuai Prosedur, Bukan Memaksakan

Juli 24, 2024
28
historipos
Hukum

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Polres Pohuwato Grebek Lokasi Perjudian

Juli 25, 2023
2
Load More
Next Post

Empat Unit Mesin Kerbau Besi Milik Petani Patilanggio di Curi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.