HistoriPos.com, Pohuwato – Aliansi Anak Cucu Penambang (ANCAM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Pohuwato dengan sejumlah tuntutan terkait dengan kesejahteraan dan hak-hak penambang lokal di wilayah Kabupaten Pohuwato, Senin, (24/6/2024).
Puluhan demonstran, yang sebagian besar merupakan keturunan penambang, berunjuk rasa menyuarakan aspirasi mereka.
Dalam aksinya, Rusli laki menyampaikan, lima tuntutan utama kepada pemerintah Kabupaten Pohuwato. Pertama, mereka mendesak Bupati Pohuwato untuk segera mengurusi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah pertambangan Pohuwato.
Menurut Rusli, pengelolaan WPR dan IPR yang lebih baik sangat penting untuk menjamin keberlangsungan usaha penambangan rakyat dan memberikan kepastian hukum bagi para penambang lokal.
Kedua, Rusli menuntut pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memberikan solusi relokasi bagi para penambang lokal yang terdampak oleh aktivitas pertambangan perusahaan besar.
Mereka menginginkan, adanya area baru yang layak dan sesuai untuk kegiatan penambangan rakyat, guna memastikan keberlangsungan hidup para penambang dan keluarganya.
“Kami juga ingin pemerintah daerah dapat memberikan solusi terkait relokasi bagi para penambang lokal di pohuwato,” kata Rusli.
Tuntutan ketiga, Rusli mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan pertambangan di wilayah tersebut sebelum adanya pembayaran lahan secara keseluruhan dan kesepakatan yang jelas.
Mereka menilai, bahwa banyak perusahaan yang beroperasi tanpa menyelesaikan kewajiban mereka kepada pemilik lahan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan konflik.
Selanjutnya, dirinya meminta pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mengaudit keuangan Koperasi Unit Desa (KUD) Darma Tani yang memegang saham 51% dalam usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Sebab kata Rusli, transparansi keuangan dianggap penting untuk memastikan bahwa keuntungan dari kegiatan pertambangan dapat dinikmati oleh masyarakat setempat.
“Selain anggota KUD dilarang melakukan pengauditan, misalnya kalau anggota sudah kongkalingkong dengan mereka, dengan jumlah itu alokasinya kemana,” tambah Rusli.
Terakhir, mereka mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memberikan klarifikasi terhadap pemecatan pekerja lokal oleh pihak perusahaan. Dimana, mereka meminta agar ada penjelasan yang jelas mengenai alasan PHK dan memastikan bahwa hak-hak pekerja yang di-PHK dipenuhi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. (Wl)