HistoriPos.com, Pohuwato – Melalui Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023. Senin, (06/05/2024). DPRD Pohuwato mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Dinas Pendapatan Daerah.
Pada rapat terebut, DPRD Kabupaten Pohuwato telah menyelesaikan penilaian terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun. Hasil penilaian tersebut menunjukkan bahwa semua fraksi di DPRD menyatakan menerima LKPJ dengan nilai A+, berdasarkan indikator data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA).
Namun, dalam evaluasi yang dilakukan, terungkap bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencapai target yang diinginkan dari tahun ke tahun.
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyampaikan Salah satu rekomendasi yang diusulkan oleh DPRD adalah pembentukan Dinas Pendapatan Daerah (PAD) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan target PAD.
“Setelah hadirnya Perusahan-perusahan besar, target PAD kita cukup besar, tapi belum maksimal,” ungkap Nasir.
Tidak hanya PAD dari perusahaan besar. akan tetapi, potensi PAD dari sarang burung walet yang ada juga masih belum dimanfaatkan secara maksimal, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait sarang walet yang mencatat 1035 bangunan sarang walet hingga tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, hanya sedikit yang memberikan kontribusi pajak sebesar 2,5%, bahkan hanya 11 orang yang membayar ijin mendirikan bangunan sarang walet. Untuk mengatasi hal ini, DPRD mengusulkan pendelegasian kewenangan kepada camat untuk mengelola pendapatan dari sarang walet di masing-masing kecamatan.
“Berdasarkan rekomendasi dari fraksi – fraksi, sarang burung walet ini kan ada di setiap Kecamatan, Camat ada klausul rekening PAD di sana yakni Pajak Bumi dan bangunan. Maka pendelegasian sarang walet ini kita serahkan ke mereka (Camat),” jelas Nasir.
Untuk itu kata Nasir, evaluasi yang dilakukan bukan semata-mata terkait kinerja dinas, tetapi juga terkait jangkauan dinas terkait. Oleh karena itu, pendelegasian kewenangan kepada camat diharapkan dapat mempercepat pengumpulan PAD dari sumber-sumber potensial seperti sarang walet.
“Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan PAD dari sarang walet dan sumber-sumber lainnya dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.” Pungkasnya.
Reporter : Wahyu