HistoriPos.com, Pohuwato — Pohuwato kini berada di ambang bencana besar, dipicu oleh proyek bioenergi yang tidak hanya menghancurkan hutan alam, tetapi juga mengancam kehidupan ribuan masyarakat. Dimana, dua perusahaan besar yakni PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), secara brutal menjarah hutan alam dengan dalih transisi energi.
Pada bulan Agustus 2024 silam, patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kapal Negara Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto berhasil mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo. Kapal tersebut berbendera Filipina dengan 17 anak buah kapal (ABK).
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk pengangkutan barang berbahaya berdasarkan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC). Terlebih, kapal tersebut juga diketahui membawa 10.545 metrik ton wood pellet yang diduga ilegal.
Sebagai Provinsi yang terletak di pulau Sulawesi, Gorontalo sebagai salah satu provinsi pengekspor wood pellet terbesar di Indonesia. Mengungguli Jawa Timur dan Jawa Tengah. Wood pellet sendiri, merupakan komoditas yang terbuat dari serbuk/serpih kayu yang dipadatkan, untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi (bioenergi). Bahkan tercatat, dua negara utama yang menjadi tujuan ekspor Gorontalo, yakni Jepang dan Korea Selatan. Kedua negara tersebut menggunakan wood pellet asal Indonesia untuk dibakar di pembangkit listrik sebagai pengganti batu bara.
Berdasrakan data Forest Watch Indonesia (FWI), keadaan hutan alam yang tersisa di Gorontalo hanya sekitar 693.795 Ha atau sekitar 57 persen dari luas daratan. Sementara itu nilai deforestasi yang terjadi masih menunjukan angka yang tinggi 35.770,36 Ha (2017-2023).
Tentunya, ini menjadi ancaman terhadap sumber daya alam di Gorontalo, Izin-izin bertransformasi & berkamuflase dibalik transisi energi dengan mengusahakan bahan baku kayu untuk energi (bioenergi). Bahkan, Gorontalo telah masuk dalam salah satu skema cengkraman proyek bioenergi nasional, yang luas mencapai 282.100 Ha dengan jumlah izin terbanyak, yakni 10 izin.
Proyek bioenergi di Gorontalo itu sendiri, berasal dari 3 sumber lahan, pertama yang berasal dari perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan amnesti dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kedua yang berasal dari transformasi usaha hutan tanaman industri, dan ketiga berasal dari areal lahan Ex Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Di Kabupaten Pohuwato itu sendiri, Terdapat 2 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kemudian mengusahakan wood pellet, yakni PT Inti Global Laksana (IGL) beroperasi melalui SK.3102/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/5/2020 dengan luas 11.860 Ha dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) melalui SK.3103/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/5/2020 dengan luas 15.493 Ha. Izin berupa Pemanfaatan Hutan Hak dari KLHK di Pohuwato.
Saat ini, perusahaan yang aktif melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu untuk memenuhi kepentingan produksi wood pellet adalah PT. IGL dan PT. BTL yang berada di ujung wilayah barat Kabupaten Pohuwato. Hasil investigasi tim Forest Watch Indonesia (FWI) bersama jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), dan jejaring simpul Walhi Gorontalo, PT. BTL memanfaatkan kayu berasal dari hutan alam bukan berasal dari kayu hutan tanaman atau bukan berasal dari kegiatan rehabilitasi. Bahkan berdasarkan analisis tim FWI, deforestasi hutan alam yang terjadi di dalam konsesi PT. IGL dan PT. BTL sepanjang tahun 2021 sampai 2023 sebesar 1087,25 Ha.
Di dalam kedua konsesi tersebut sekitar 65 persennya masih berupa hutan alam yang terancam “digunduli” untuk kepentingan produksi wood pellet. FWI mendefinisikan hutan alam tersisa di dalam kedua konsesi tersebut ke dalam skema deforestasi terencana dari KLHK.
Itu tandanya, dengan deforestasi yang telah melahap lebih dari 1.087 hektar hutan alam di Pohuwato, proyek ini tampak seperti sebuah konspirasi terselubung yang didalangi oleh kepentingan korporasi. Hutan yang seharusnya menjadi pelindung bagi ribuan masyarakat kini berada di ujung tanduk! Apa yang akan terjadi ketika hutan ini hilang? Dampak langsungnya adalah ancaman perubahan iklim yang ekstrem, banjir bandang, dan kekeringan mematikan yang akan menghancurkan pertanian dan sumber kehidupan masyarakat setempat.
Tidak hanya itu, fakta bahwa 65% hutan di dalam konsesi IGL dan BTL masih berupa hutan alam yang segera akan digunduli, menunjukkan betapa mengerikannya skema proyek bioenergi ini. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi ancaman langsung terhadap kehidupan ribuan orang di Pohuwato. Ribuan jiwa akan terancam oleh kekeringan, kelaparan, hingga bencana alam yang akan segera melanda jika kehancuran ini tidak segera dihentikan.!
Anggi Prayoga selaku juru kampanye FWI mengatakan, Gorontalo berada dalam cengkraman Proyek Bioenergi Nasional salah satu yang terluas di Indonesia dengan luas 282 ribu Ha oleh 10 izin. Deforestasi terencana yang terjadi di Gorontalo akibat pembangunan proyek bioenergi tidak bisa dibenarkan.
“Pemanfaatan kayu dari hutan alam tidak akan pernah bisa menjawab apa-apa berkaitan dengan agenda transisi energi sebagai upaya pengurangan emisi,” jelasnya.
Sementara Dr. Abubakar Siddik Katili, M.Sc Anggota Japesda yang juga dari Pusat Kajian Ekologi Pesisir berbasis Kearifan Lokal (PKEPKL) Universitas Negeri Gorontalo mengatakan rusaknya ekosistem akibat proyek bioenergi dapat menyebabkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyedia jasa lingkungan yang memicu terjadinya perubahan iklim global. Kerusakan ekosistem dan lingkungan adalah cerminan dari karakter serta perilaku yang abai terhadap keseimbangan sistem ekologis.
“Setiap tindakan memiliki dampak besar pada lingkungan dan makhluk hidup lainnya, kita melihat bagaimana kesadaran lingkungan seharusnya menjadi bagian integral dari pembentukan karakter kita,” ungkapnya.
Terkait pemanfaatan hasil hutan kayu untuk produksi Wood pellet ini, awak media historipos.com telah berupaya menghubungi pihak management, namun belum juga mendapatkan jawaban. (Wl)