• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Ketua DPRD Pohuwato Perintahkan Komisi III Cek Langsung Aktivitas PETI Teratai

Ketua DPRD Pohuwato Perintahkan Komisi III Cek Langsung Aktivitas PETI Teratai

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2025
in Parlemen
2 0
0
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menunjukkan respons cepat terkait isu pertambangan yang berlokasi di Teratai. Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan pihaknya akan segera memerintahkan Komisi III yang membidangi pertambangan untuk turun langsung meninjau lokasi tersebut.

“Terkait dengan berita pertambangan yang berada di teratai ini, insyaallah saya akan perintahkan DPRD khusus Komisi III yang membidangi pertambangan untuk melihat langsung,” ujar Beni Nento kepada awak media, Selasa, (8/7/2025).

Lebih lanjut, Beni Nento menyatakan bahwa peninjauan ini rencananya akan dilakukan bersama dengan perwakilan pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai status wilayah pertambangan di Teratai.

RelatedPosts

Soal Anggaran Lampu Hias Rp.28 Juta, DPRD Pohuwato Minta Penjelasan Pihak PLN

Pimpin Paripurna LKPJ, Ketua DPRD Pohuwato Dorong Percepatan IPR dan WPR

Gelar Reses di Buntulia, Nasir Giasi Jadi Dambaan Kaum Emak-Emak

Unik! Abdullah Kadir Diko Gelar Reses di Kebun Petani

“Kalau perlu sama-sama dengan pemerintah daerah dan Forkopimda untuk kita lihat. Memang pertambangan ini berada dekat dengan pusat kota, kita lihat dulu apakah Teratai ini termasuk di wilayah kawasan pertambangan rakyat atau tidak,” jelasnya.

DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato selama ini aktif mendorong agar aktivitas pertambangan di wilayah mereka dapat lebih teratur. Usaha ini membuahkan hasil dengan disahkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

“DPRD dan pemerintah itu mendorong pertambangan ini lebih diatur, sehingga alhamdulillah hari ini kita sudah mendapatkan bahwa WPR yang diperjuangkan sekian tahun oleh pemerintah dan DPRD,” ungkap Beni Nento.

Saat ini, fokus pemerintah daerah dan DPRD adalah menyelesaikan dokumen pasca-tambang terkait WPR dan IPR tersebut. Setelah rampung, koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat akan segera dilakukan.

“Alhamdulillah sudah ada WPR dan IPR-nya, ini tinggal dokumen pasca tambangnya sementara dibikin. Kalau sudah ada ini, kami juga akan melakukan koordinasi konsultasi ke pemerintah pusat terkait dengan WPR dan IPR-nya,” kata Beni Nento.

Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Pohuwato benar-benar legal, teratur, dan memperhatikan aspek lingkungan. “Ini seperti apa sehingga benar-benar ini sudah legal dan diatur, bukan lagi sembarang tanpa melihat situasi lingkungan dan seterusnya. Harus diatur ini ke depannya terkait dengan persoalan wilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Pohuwato itu sendiri,” tegasnya.

Dalam pembahasan revisi tata ruang dan RTRW Kabupaten Pohuwato, tercatat 13 kecamatan dimasukkan dalam wilayah pertambangan. Saat ini, kurang lebih 20 blok pertambangan sedang dalam proses pengambilan di wilayah Pohuwato. Secara keseluruhan, Provinsi Gorontalo memiliki sekitar 63 blok pertambangan yang tersebar di Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Bonebolango.

Beni Nento menjelaskan bahwa keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 134. Kepmen ini mengatur secara spesifik mengenai WPR dan IPR, termasuk tata cara pengelolaan pertambangan yang baik serta upaya menjaga kondisi lingkungan dan situasi di lokasi pertambangan.

Sebagai contoh konkret, WPR telah ditetapkan di dua kecamatan, yakni Dengilo dan Buntulia. Di wilayah Dengilo dan Hulawa terdapat total sepuluh blok pertambangan (empat dan enam blok), serta beberapa blok kecil di Patilanggio dan Balayo.

“Jadi untuk Marisa itu tidak masuk, maka pada saat pengusulan kita lihat pengusulan ada 20 blok, apakah Teratai itu termasuk wilayah pertambangan atau WPR-nya. Kita akan lihat, kalau misalkan ditetapkan kementerian ESDM bahwa Teratai itu termasuk di wilayah pertambangan, itu akan diatur. Ketika itu tidak diatur, ini akan kita bicarakan selanjutnya dengan pemerintah daerah,” ungkap Beni Nento.

Menutup pernyataannya, Beni Nento kembali menegaskan komitmen DPRD Pohuwato untuk menindaklanjuti isu pertambangan di Teratai.

“Kita akan turun insyaallah dalam waktu yang tidak lama ini ke wilayah Teratai,” pungkasnya. (Riswan)

Tags: Beni NentoDPRD PohuwatoPertambangan Emas IlegalPETI Teratai
Share1Tweet1Send
Previous Post

Surat Kades Tak Digubris, Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Berlanjut, Ada ‘Bekingan Joker’?

Next Post

DPRD Pohuwato Mulai Bahas RPJMD 2025–2029, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Lima Tahun ke Depan

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Parlemen

Beni Nento Pimpin DPRD Pohuwato Periode 2024-2029

September 30, 2024
14
Parlemen

DPRD Pohuwato Dukung Penuh TMMD ke-46: Delpan Yanjo Hadiri Rapurna di Kodim 1313

Desember 5, 2025
1
Parlemen

DPRD Pohuwato Tampung Aspirasi Massa, Janji RDP Terkait Polemik AMDAL Perusahaan Tambang

Desember 8, 2025 - Updated on Desember 10, 2025
1
Parlemen

Perkuat Ketahanan Pangan, Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Proyek Cetak Sawah di Pohuwato

Januari 23, 2026 - Updated on Maret 1, 2026
1
Parlemen

Ketua Fraksi Golkar Akbar Baderan Beri Catatan Merah untuk LKPJ Pemkab Pohuwato 2025

Maret 27, 2026 - Updated on April 5, 2026
1
Daerah

Tutup Reses 2023, Nasir Giasi: Terimakasih Kasih Pemerintah Daerah

Desember 10, 2023
18
Load More
Next Post

DPRD Pohuwato Mulai Bahas RPJMD 2025–2029, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Lima Tahun ke Depan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.