• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
April 6, 2026
in Hukum, Kriminal
257 10
0
219
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan berat berinisial FH alias Uci (27). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada Senin (06/04/2026) siang.

Proses pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak Kejaksaan menerbitkan surat Nomor: B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 25 Agustus 2025 silam. Tersangka FH alias Uci, seorang wiraswasta asal Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap korban bernama Rezaldi Latif.

RelatedPosts

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

Sengketa Lahan, Puskesmas Lemito Sempat Ditutup Paksa oleh Ahli Waris

Sadis, Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

Debt Collector Diduga Tarik Paksa Sepeda Motor Warga, Wawan Hatama Naik Pitam

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera serius di bagian wajah. Luka berat tersebut berdampak fatal, di mana mata kiri Rezaldi Latif dinyatakan mengalami kebutaan permanen.

Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan laporan resmi dari Humas Polres Pohuwato, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel B. Makalew, SH.

“Berdasarkan hal tersebut pada hari dan tanggal diatas Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tanggung jawab Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, dimana jalannya proses penyerahan tersangka tersebut diterima oleh Daniel B. Makalew, SH selaku Jaksa Penuntut Umum,” tulis pihak Polres dalam laporan resminya.

Dalam perkara ini, JPU menjerat tersangka FH alias Uci dengan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu:

Primer: Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidair: Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka atau dampak fisik tertentu bagi korbannya. Sebagai penguat bukti materiil, penyidik juga menyerahkan alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari pihak medis.

Menanggapi kelanjutan kasus ini, Hendrik Mahmud selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian yang telah mengawal kasus ini hingga memasuki tahap penuntutan.

“Sebagai kuasa hukum korban saya memberikan apresiasi atas kenerja polres pohuwato dalam hal ini penyedik, yang telah berkerja keras dalam mengukap kasus ini dan saya ucapkan terimakasi kepada Kejari Pohuwato yang telah melakukan penahan kepada tersangka Uci,” ucap hendrik. (Rh)

Tags: Hendrik MahmudKejari PohuwatoPenganiayaanPolres PohuwatoRezaldi Latif
Share88Tweet55Send
Previous Post

Polres Pohuwato Agendakan Pelimpahan Tersangka Uci ke Kejari Senin Mendatang

Next Post

Teka-teki Pemilik 7 Alat Berat di PETI Hulawa: PERMAHI Minta Polisi Tak Sekadar Sita Barang Bukti

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Tetapkan Satu Tersangka di PETI Sungai Alamotu

April 7, 2026
19
Hukum

Penikaman di Boalemo, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

Februari 17, 2025
145
Hukum

Akibat PETI di Desa Teratai: Rumah Warga Terendam Lumpur Tambang Ilegal, Penegak Hukum Bungkam ?

Juli 16, 2025
11
Hukum

Tambang Emas Ilegal di Balayo Terus Beroperasi, 10 Alat Berat Beraktivitas Ditengah Pemukiman Warga

Agustus 15, 2025
13
Hukum

Korban Penganiayaan Jadi Terlapor: Kuasa Hukum Rizaldi Latif Minta Transparansi Penyidikan

September 16, 2025
407
historipos
Hukum

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Polres Pohuwato Grebek Lokasi Perjudian

Juli 25, 2023
2
Load More
Next Post

Teka-teki Pemilik 7 Alat Berat di PETI Hulawa: PERMAHI Minta Polisi Tak Sekadar Sita Barang Bukti

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Maknai Iduladha 1447 H, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Sentuh Warga Duhiadaa lewat Ibadah Kurban

Mei 29, 2026 - Updated on Juni 2, 2026

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026
Parlemen

Maknai Iduladha 1447 H, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Sentuh Warga Duhiadaa lewat Ibadah Kurban

by Redaksi
Mei 29, 2026 - Updated on Juni 2, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Delpan Yanjo, memanfaatkan momentum Hari Raya Iduladha 1447...

Read more

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.