• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 April, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
April 6, 2026
in Hukum, Kriminal
255 11
0
217
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan berat berinisial FH alias Uci (27). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada Senin (06/04/2026) siang.

Proses pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak Kejaksaan menerbitkan surat Nomor: B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 25 Agustus 2025 silam. Tersangka FH alias Uci, seorang wiraswasta asal Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap korban bernama Rezaldi Latif.

RelatedPosts

Bukti Lemah, Dugaan Pelanggaran Pemilu Sri Masri Sumuri Dinilai Hanya Asumsi

Fakta Baru! Saksi Ungkap Terduga Pelaku Unras di Pohuwato Belum Ditangkap

Tak Panik Dilaporkan, YR: Saya yang di Ancam Dibunuh dan di potongan-potong

Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera serius di bagian wajah. Luka berat tersebut berdampak fatal, di mana mata kiri Rezaldi Latif dinyatakan mengalami kebutaan permanen.

Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan laporan resmi dari Humas Polres Pohuwato, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel B. Makalew, SH.

“Berdasarkan hal tersebut pada hari dan tanggal diatas Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tanggung jawab Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, dimana jalannya proses penyerahan tersangka tersebut diterima oleh Daniel B. Makalew, SH selaku Jaksa Penuntut Umum,” tulis pihak Polres dalam laporan resminya.

Dalam perkara ini, JPU menjerat tersangka FH alias Uci dengan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu:

Primer: Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidair: Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka atau dampak fisik tertentu bagi korbannya. Sebagai penguat bukti materiil, penyidik juga menyerahkan alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari pihak medis.

Menanggapi kelanjutan kasus ini, Hendrik Mahmud selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian yang telah mengawal kasus ini hingga memasuki tahap penuntutan.

“Sebagai kuasa hukum korban saya memberikan apresiasi atas kenerja polres pohuwato dalam hal ini penyedik, yang telah berkerja keras dalam mengukap kasus ini dan saya ucapkan terimakasi kepada Kejari Pohuwato yang telah melakukan penahan kepada tersangka Uci,” ucap hendrik. (Rh)

Tags: Hendrik MahmudKejari PohuwatoPenganiayaanPolres PohuwatoRezaldi Latif
Share87Tweet54Send
Previous Post

Polres Pohuwato Agendakan Pelimpahan Tersangka Uci ke Kejari Senin Mendatang

Next Post

Teka-teki Pemilik 7 Alat Berat di PETI Hulawa: PERMAHI Minta Polisi Tak Sekadar Sita Barang Bukti

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Sidang Perkara No 20 di Tunda Hingga Pekan Depan

Juli 17, 2024
8
Hukum

SIAP Layangkan Gugatan Balik Untuk Ilomata

September 24, 2024
57
Hukum

Aktifitas Alat Berat di Tambang Taluditi Diduga Masih Terus Beroperasi

Desember 30, 2023
19
Hukum

Petani Bawa Sabu di Pohuwato Dibekuk Polisi di Perbatasan Molosipat

Juni 15, 2025
25
Kriminal

Sadis, Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

Desember 17, 2023
130
Hukum

Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

November 19, 2024
9
Load More
Next Post

Teka-teki Pemilik 7 Alat Berat di PETI Hulawa: PERMAHI Minta Polisi Tak Sekadar Sita Barang Bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

April 13, 2026

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

April 13, 2026

Rivaldy Bauwo ‘Guncang’ Pembukaan Turnamem Sepak Bola Pemuda Cup Jilid Satu

April 12, 2026
Hukum

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
April 13, 2026
0
71

HistoriPos.com, Pohuwato — Sat Reskrim Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum Kepala Desa berinisial KR (36), atas dugaan...

Read more

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

Rivaldy Bauwo ‘Guncang’ Pembukaan Turnamem Sepak Bola Pemuda Cup Jilid Satu

Bangun Solidaritas Pemuda, Turnamen Sepak Bola PEMUDA CUP Jilid I Resmi Bergulir

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.