HistoriPos.com, Pohuwato — Dalam menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato mengenai penanganan kasus dugaan politik uang di Kecamatan Paguat, Bawaslu Kabupaten Pohuwato memberikan klarifikasi tegas.
Munawar, anggota Bawaslu Pohuwato, menjelaskan bahwa sebagai lembaga pengawas independen, Bawaslu bertugas mengawasi jalannya pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami selalu mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam menangani setiap aduan, temuan, atau informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu,” tegas Munawar.
Ia menambahkan, bahwa Bawaslu memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang diterima. Sehingga menurutnya, keliru ketika menuding Bawaslu memaksakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu ataupun PSU yang sudah sesuai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran.
“Bukan memaksakan, kami bertindak sesuai mekanisme. Setiap laporan, informasi, atau aduan harus kami tindaklanjuti dan dilakukan penelusuran,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) itu menekankan, bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu kasus merupakan pelanggaran pidana.
“Prosesnya itu ada mekanisme, ketika masuk dugaan pidana pemilu itu ruang Sentra Gakumdu, disitu ada Bawaslu, Kejaksaan dan unsur Kepolisian. Kalau bicara penanganan administrasi dan etik itu adalah Bawaslu,” jelasnya.
Terkait penanganan dugaan politik uang di Kecamatan Paguat, Munawar menjelaskan bahwa Bawaslu menjadikan kasus ini sebagai informasi awal untuk penyelidikan lebih lanjut oleh tim investigasi. Hasil penelusuran tersebut, kemudian diputuskan untuk dilanjutkan ke tingkat Gakumdu karena memenuhi syarat formil dan materiil.
“Penanganan pelanggaran ada dua, berdasarkan laporan langsung atau temuan di lapangan. Untuk kasus ini, kita jadikan sebagai informasi awal karena tidak ada pelapor. Itu adalah kewajiban kami untuk menelusuri,” ujarnya.
Munawar menambahkan, bahwa Bawaslu melakukan investigasi selama beberapa hari dan setelah unsur formil dan materiil terpenuhi, kasus tersebut diserahkan ke Sentra Gakumdu.
“Jadi bukan dipaksakan, tapi begitulah hasil dari penelusuran tim berdasarkan informasi awal tadi,” pungkasnya. (Wahyu)