Historipos.com, Gorontalo – Aksi demonstrasi di Kabupaten Pohuwato berujung ricuh dan perusakan gedung yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan hanya proses persidangan para tersangka yang menarik perhatian, melainkan dugaan pelanggaran HAM oleh oknum aparat saat mengamankan mereka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menyatakan kepeduliannya dan tengah mengambil langkah serius.
Hal ini diungkapkan Susanto Kadir, kuasa hukum para terdakwa. Ia mengaku sempat pesimistis atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang menimpa kliennya. Namun, Komnas HAM akhirnya memberikan atensi penuh, terbukti dengan diterimanya surat tembusan berisi penjelasan tentang langkah-langkah yang diambil.
“Kemarin hari kita dapat surat dari Komnas HAM, di isi surat itu mereka sampaikan bahwa Komnas HAM, memberikan atensi yang serius terhadap dugaan pelanggaran profesional atau kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Resmob Polda Gorontalo,” ungkap Susanto, Selasa (9/1/2024) usai sidang di Tipikor Gorontalo.
Menurut isi surat tersebut kata Susanto, Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan dan upaya klarifikasi ke Polda Gorontalo terkait dugaan pelanggaran HAM. Mereka bahkan meminta Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah) setempat untuk memeriksa penyidik atau oknum kepolisian yang dilaporkan.
“Nah, disitu diminta (oleh Komnas HAM) Irwasda agar supaya melakukan pemeriksaan terhadap penyidik atau oknum kepolisian yang torang laporkan,” kata Susanto.
Susanto menyebut pihaknya melaporkan 7 oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindakan tak sesuai prosedur dan kekerasan. Di samping langkah Komnas HAM, ia juga mengungkap adanya proses pemeriksaan di Propam Polda Gorontalo, meskipun belum ada informasi terbaru mengenai perkembangannya.
“Kita akan sambangi lagi Polda Gorontalo untuk untuk kita presure untuk oknum ini diberikan tindakan,” tegas Susanto.
Meski memahami proses hukum terhadap kliennya, Susanto menekankan bahwa mereka juga berhak mendapatkan keadilan atas perlakuan oknum aparat yang diduga melanggar HAM.
“Jadi di sini kita bertanggung jawab sesuai perbuatannya, tapi disisi lain juga tindakan aparat yang melebihi batas juga tidak dibenarkan, tidak boleh itu,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi penting karena tak hanya berkaitan dengan pengadilan para tersangka, tapi juga perlindungan hak asasi manusia. Keterlibatan Komnas HAM diharapkan membuka jalan bagi penelusuran kebenaran dan pertanggungjawaban pihak yang bersalah. Masyarakat pun turut menyoroti perkembangan kasus ini, berharap keadilan bisa ditegakkan bagi para korban dugaan pelanggaran HAM. (**)