HistoriPos.com, Pohuwato – Pertambangan emas tanpa izin (Peti) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kian marak dilakukan oleh para pelaku usaha PETI.
Seakan kebal hukum para pelaku usaha PETI, meraka justru secara terang-terangan melakukan aktivitas yang ilegal tersebut. Bukan hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang menggunakan alat berat jenis ekskavator itu sudah merembet di kawasan Cagar Alam (CA).
Mirisnya, tambang emas Ilegal tersebut diketahui oleh pemerintah setempat, hal itu dibenarkan langsung Camat Dengilo, Nakir Ismail, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Rabu (12/6/2024).
“Iya ada aktivitas,” kata Nakir ditanyai soal aktivitas saat ini.
Meski begitu Nakir mengatakan bahwa, pihaknya (Pemerintah Kecamatan) sudah berupaya melakukan himbauan terhadap pelaku usaha Peti untuk tidak melakukan penambangan.
“Saya telah melakukan koordinasi, saya sudah laporkan ke atasan, kemudian juga ada ada pihak keamanan. Nah meminta kepada penambang tidak melakukan kegiatan PETI,” ungkap Nakir.
Namun, jelas Nakir, para pelaku usaha tidak mengindahkan himbauan untuk pelarangan melakukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat.
“Itu yang menjadi permasalahan. Kita sebagai pemerintah menghimbau dan kita sudah undang secara personal pemilik lahan, nah untuk eksekusi pencegahan langkah-langkah preventif ada pihak berwewenang,” pungkas camat Nakir. (Ris)