HistoriPos.com, Pohuwato — Setelah KPU Pohuwato menetapkan pasangan calon pada Pilkada 2024. Calon bupati dan wakil bupati Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Sayrief (Ilomata), melayangkan gugatan ke Bawaslu Pohuwato untuk menggugat pasangan calon Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam.
Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon ILOMATA telah masuk ke pihaknya (Bawaslu).
“Sudah masuk, sudah masuk Depe gugatan, tapi belum pleno pimpinan, itu masi penerimaan berkas,” ungkap Munawar saat dikonfirmasi melalui Via telepon, Selasa, (24/09/2024).
Untuk tindak lanjut, Munawar pun belum bisa menentukan. Sebab hal itu katanya, diplenokan terlebih dahulu setelah berkas gugatan tersebut telah dilengkapi.
“Pleno dulu kan, belum dilihat juga materinya, untuk pemeriksaan materi nanti pimpinan yang periksa. Tapi permohonan sudah di kasih masuk, staf sudah menerima itu tapi belum lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, terinformasi juga tim kuasa hukum paslon Saipul-iwan (SIAP) juga akan melakukan gugatan terkait diloloskannya pasangan Yusri Helingo – Fatmawaty Syarief sebagai kontestan Pilkada 2024.
Menurut kuasa hukum pasangan SIAP, Salahudin Pakaya, bahwa seharusnya pasangan yang dijuluki ILOMATA tersebut tidak layak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Pohuwato karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2.
“Kenapa kami menggugat KPU, yang telah menetapkan pasangan Ilomata atau pasangan nomor urut satu sesuai dengan keputusan KPU 22 September, kami melihat ada kejanggalan, yang pertama seharusnya pasangan nomor urut satu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, karena melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2,” jelas Salahudin.
Didalam pasal tersebut, lanjut Salahudin, KPU Provinsi diharuskan untuk melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PKN, sehingga melahirkan berita acara karena telah mengeluarkan berkas B1KWK atau pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati. Namun, hingga ditetapkan sebagai calon, pasangan Saipul-Iwan belum menerima berita acar sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8.
“Karena dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, bila ada partai politik yang mengusung lebih dari satu pasangan calon, maka KPU sesuai dengan ayat satu harus melakukan klarifikasi melalui KPU Provinsi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Poltik. Selanjutnya, hasil dari klarifikasi tersebut itu dituangkan dalam berita acara oleh KPU Pohuwato dan diserahkan kepada pasangan calon yang diusung oleh partai tersebut, bahwa hanya pasangan calon ini yang berhak diusulkan,” jelas Salahudin.
Yang berikutnya, masih kata Salahudin, sebelumnya Partai PKN yang diketuai oleh Hasan Lasiki telah mengeluarkan B1KWK dukungan ke pasangan Saipul-Iwan pada Tanggal 29 Agustus 2024.
“Bahwa yang berikut, PKN itu telah memberikan mandat kepada pasangan SIAP, itu pada tanggal 29 Agustus yang dituangkan dalam B1KWK yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris Jenderal PKN atasnama calon bupatinya adalah bapak Saipul A. Mbuinga dan wakil bupatinya adalah bapak Hj Iwan Adam,” ujar Salahudin. (Wl)