HistoriPos.com, Pohuwato — Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, menghentikan secara paksa pembangunan sebuah gerai Alfamart yang berdiri di atas lahan tersebut.
Insiden ini terjadi pada Kamis (16/1/2025) karena mereka mengklaim tanah tersebut milik ayah mereka, Samin Olii, yang dialihkan tanpa sepengetahuan ahli waris oleh sang paman.
Zulkifli Olii, salah satu anak pemilik tanah, menjelaskan bahwa sebelumnya ayah mereka menggunakan tanah tersebut sebagai agunan pinjaman di bank. Namun, setelah sang ayah meninggal dunia, pamannya berinisial JO meminta kuasa ahli waris dengan alasan untuk mengurus bantuan. Alhasil, tanah dan rumah tersebut dijual JO untuk pembangunan Alfamart.
“Untuk Alfamart, kakak saya diminta menandatangani surat-surat dengan dalih akan mendapatkan bantuan dari kecamatan. Kakak saya kasihan, tidak bisa membaca, jadi ikut saja kasian. Kami yang lain tidak diberitahu,” kata Zulkifli.
Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga baru menyadari sertifikat tanah tersebut telah beralih nama setelah rumah di lahan itu dibongkar dan pembangunan gerai Alfamart dimulai.
Masalah serupa, menurut Zulkifli, juga dilakukan JO untuk pembangunan Puskesmas Lemito. Dimana mereka sebagai ahli waris anak dari pemilik sertifikat tidak pernah mengetahui peralihan hak atas tanah tersebut.
“Kami heran, kenapa Dinas Kesehatan membayar kepada dia (JO), sementara rumah ayah kami ada di situ. Jelas ada pemalsuan dokumen. Entah dia minta surat kuasa darimana torang juga tidak tahu. Hanya saja waktu itu dia masih kerja di Desa, mungkin dia sudah manipulasi dari situ,” ungkapnya.
Beruntung, persoalan pembangunan Puskesmas telah dimediasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato. Namun, terkait pembangunan Alfamart, keluarga tetap bersikeras melarang aktivitas apapun di lahan itu.
“Mau siapa pe nama disitu, kami sebagai ahli waris tetap torang larang, torang palang. Jangan ada aktifitas apapun disitu,” geramnya.
Zulkifli menambahkan, pihak keluarga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan JO ke pihak berwajib.
“Torang juga mau buat laporan ke Polres ini. So cukup, dari pembangunan Puskesmas sampe Alfamart torang tidak tahu sementara torang tidak tahu,” pungkasnya
Saat Dikonfimasi ke Kapolsek Lemito, Iptu Andi Doda, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak ahli waris dan pihak Alfamart terkait aksi penghentian pembangunan.
“Hasil mediasi tadi Alfamart tidak bisa mengambil keputusan karena menunggu keputusan pusat. Sehingga belum ada kesepakatan, tapi sudah komunikasi. Sementara pihak lainya juga tak hadir,” jelasnya.
Tak hanya memediasi, Ia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan anarki.
“Kita minta jangan sampai pengerusakan, jangan sampai ada pidana disitu. Dan Alhamdulillah sampai saat ini kami masih kondusif,” pungkasnya. (Wahyu)