• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Pohuwato Tahan Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan

Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Pohuwato Tahan Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2025
in Hukum
4 0
0
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Buntulia Selatan, Jumat (16/5/2025). Kedua tersangka tersebut berinisial SMB, selaku Kepala Desa Buntulia Selatan, dan HB, Ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Pohuwato menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Temuan tersebut bersumber dari Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 700/ITDA-PHWT/LHM-TLHP Riksus/01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024. Dalam laporan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp342.823.048.

Kepala Kejari Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Deni Musthofa Helmi, SH, MH, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai penggunaan dana desa yang tidak transparan dan diduga tidak sesuai peruntukannya.

RelatedPosts

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Solidaritas Jurnalis Gorontalo Minta Pelaku Intimidasi Wartawan RTV Bertanggung Jawab

Survei WPR di Dengilo, Tim Temukan Alat Berat Sedang Beraktivitas

Surat Kades Tak Digubris, Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Berlanjut, Ada ‘Bekingan Joker’?

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, kami Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pohuwato menetapkan saudara SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan saudara HB selaku Ketua BUMDES Citra Harapan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan hari ini,” ungkap Deni Musthofa Helmi.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan desa Buntulia Selatan meliputi:

  1. Pembangunan pagar lapangan olahraga tahun 2023 sebesar Rp24.515.685
  2. Kegiatan ketahanan pangan desa tahun 2023 sebesar Rp137.500.306
  3. Pengelolaan keuangan BUMDes dari APBDes tahun 2021 sebesar Rp180.807.057

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp97.500.306 yang diserahkan oleh tersangka SMB sebagai bagian dari tindak lanjut Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. (Wahyu)

Tags: BumadesKejari PohuwatoKorupsiPenyalahgunaan Dana Desa
Share1Tweet1Send
Previous Post

Pohuwato Gelar Open Turnamen SSB U-12, Wujud Komitmen Pembinaan Usia Dini

Next Post

Open Turnamen Pohuwato U-12 Resmi Dibuka, 24 Tim SSB Terbaik Gorontalo Bersaing di Fase Grup

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Bocah 4 Tahun di Pohuwato Diduga Jadi Korban Pencabulan

April 1, 2025
130
Hukum

Bejat! Pria di Gorontalo Tega Cabuli Adik Iparnya Hingga Hamil

September 4, 2024
137
Hukum

Gerak Cepat, Camat Paguat Telusuri Rumor Judi Sabung Ayam di Kelurahan Libuo

April 28, 2024
16
Hukum

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

April 10, 2024
596
Hukum

Owner Golden Sri Hotel Laporkan Oknum Wartawan Dugaan Pencemaran Nama Baik

April 16, 2025
331
historipos
Hukum

Pengaruh Minuman Keras, Oknum Polisi di Pohuwato Aniaya Perempuan di Kos&Kosan

Oktober 10, 2023
21
Load More
Next Post

Open Turnamen Pohuwato U-12 Resmi Dibuka, 24 Tim SSB Terbaik Gorontalo Bersaing di Fase Grup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Usai Dilantik, DPD II KNPI Pohuwato Siap Kawal Hak Rakyat Penambang

April 20, 2026

Hampir Sebulan, Penanganan Kasus 7 Ekscavator di PETI DAM Jalan di Tempat ?

April 20, 2026

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

April 17, 2026

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

April 16, 2026
Daerah

Usai Dilantik, DPD II KNPI Pohuwato Siap Kawal Hak Rakyat Penambang

by Redaksi
April 20, 2026
0
3

HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pohuwato resmi memulai babak baru kepengurusan. Prosesi...

Read more

Hampir Sebulan, Penanganan Kasus 7 Ekscavator di PETI DAM Jalan di Tempat ?

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.