HistoriPos.com, Pohuwato — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Pohuwato melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026).
Langkah tegas ini diambil lantaran keberadaan arena judi di area perkebunan kelapa warga—berjarak sekitar 500 meter dari Jalan Trans Sulawesi—tersebut dinilai sudah meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Personel regu siaga Polres Pohuwato mulai bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WITA dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 15.10 WITA.
Meskipun aktivitas perjudian belum sempat dimulai, petugas mendapati sekitar 300 orang telah berkumpul di lokasi. Namun, saat melihat kedatangan aparat kepolisian, kerumunan massa tersebut langsung membubarkan diri dan melarikan diri ke dalam kawasan perkebunan.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan, meliputi dua lembar terpal berukuran kurang lebih 50 x 50 meter, dua unit genset, serta kabel listrik sepanjang 60 meter. Adapun ayam jago aduan telah dibawa kabur oleh para pemiliknya sebelum penertiban berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turagan, S.H., menyampaikan bahwa penanganan di lapangan dilakukan secara terukur dengan menyesuaikan kondisi riil saat penertiban.
“Saat kami tiba, kegiatan sabung ayam belum dimulai. Personel kemudian melakukan penertiban dan mengamankan perlengkapan yang ditemukan di lokasi,” jelas IPTU Renly.
Terkait keberadaan pagar arena, petugas sengaja tidak melakukan pembakaran. Keputusan ini diambil mengingat lokasi penertiban berada di kawasan perkebunan warga dan wilayah tersebut tengah memasuki musim kemarau. Langkah ini penting guna mengantisipasi timbulnya kebakaran lahan yang dapat meluas serta membahayakan warga maupun lingkungan sekitar.
Sementara itu, Polres Pohuwato mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Kepolisian juga meminta warga untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.















