Histori Pos, Pohuwato – empat pelaku pencurian Puluhan Juta di sebuah rumah milik Wirda Lukum Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa berhasil di bekuk Polres Pohuwato Masing-masing pelaku inisial RS (27), RK (18), FH (18), AR ((19).
Keempat pelaku di tangkap pada Kamis 8 Juni, di sebuah kos-kosan yang ada di Kecamatan Marisa, setelah pemilik rumah melaporkan kejadian pencurian pada tanggal 27 Juni 2023.
Setelah berhasil mengambil barang curian, keempat tersangka melarikan diri dari tempat kejadian.
Sebelumnya, UT (Tersangka) yang sudah bertaman lama bersama korban dan sudah mengetahui korban memiliki banyak uang. Berdasarkan hal itu, mereka terlebih dahulu melakukan survey di rumah tersebut, sambil melihat-lihat apa yang bisa mereka curi.
Wakapolres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan, menerangkan empat pelaku melakukan pencurian sekitar 02:30 WITA di rumah korban bernama Wirda Lukum. Mereka melakukan aksi pencurian saat pemilik rumah sedang tidur lelap.
“Rumah korban sudah di incar oleh keempat pelaku, masing-masing pelaku berbeda-beda peran,” ujar Adek, saat Konferensi pers di Polres Pohuwato, Rabu (14/06/2023)
Dari hasil pencurian tersebut meraka berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah.
“Uang tunai berhasil di ambil sebesar Rp 91.300.000,-. Uang sebanyak itu di belanjakan berupa 3 buah sepeda motor, alat-alat dapur, kulkas, magic com, dan 7 buah Handphone,” jelas Adek
Atas perbuatan tindak pidana pencurian tersebut kata Adek, keempat pelaku di jerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7-9 tahun.
“Untuk pelaku akan kita kenakan dengan Pasal 363 ayat 2 dan 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan,” tutup Adek.
Dari hasil penyelidikan, Polres Pohuwato berhasil mengamankan barang bukti, berupa: motor Yamaha aerox warna merah, motor Kawasaki Ninja warna merah, HP Realme, lemari es merek SHARP, kompor gas merek Rinnai, tabung gas 3 Kg, dispenser beserta raknya, dan pemanas nasi. (Redaksi)