• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Teka-teki Pemilik 7 Alat Berat di PETI Hulawa: PERMAHI Minta Polisi Tak Sekadar Sita Barang Bukti

Teka-teki Pemilik 7 Alat Berat di PETI Hulawa: PERMAHI Minta Polisi Tak Sekadar Sita Barang Bukti

Redaksi by Redaksi
April 6, 2026
in Hukum
1 0
0
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato jumat (27/03/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas ilegal.

Berdasarkan penyampaian Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas instruksi Kapolda Gorontalo terkait laporan maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Atas atensi Bapak Kapolda, saya memimpin tim bersama delapan personel menuju lokasi Dam. Setibanya di lokasi, kami menemukan tujuh unit excavator yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Khoirunnas, Selasa (31/3/2026).

RelatedPosts

Bobol Sarang Walet, Warga Popayato Ditangkap Polisi, Hasilnya untuk Judi Online

Mahasiswi di Pohuwato Babak Belur, Diduga Dianiaya Pacarnya

Polres Pohuwato Berhasil Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Tetapkan Satu Tersangka di PETI Sungai Alamotu

Pada saat itu juga, AKP Khoirunnas enggan menyebutkan nama-nama pemilik ketujuh alat tersebut.

“Nama-nama sudah, tapi belum bisa kita buka,” kata AKP Khoirunnas.

Meski langkah kepolisian mendapat apresiasi, kritik datang dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Pohuwato. Ketua PERMAHI Pohuwato, Hardiknas Dulman, mendesak penyidik untuk tidak sekadar berhenti pada penyitaan barang bukti, melainkan harus segera menetapkan tersangka utama.

Hardiknas menekankan pentingnya transparansi mengenai siapa aktor intelektual atau pemodal di balik operasional alat-alat berat tersebut.

“Polres Pohuwato harus segera mengumumkan siapa pemilik tujuh alat berat itu. Jangan sampai perkara ini menjadi misteri yang berujung pada penghentian tanpa kejelasan. Aparat memiliki kewenangan dan instrumen untuk menelusuri pihak yang memasukkan alat-alat tersebut ke kawasan Dam,” tegas Hardiknas, Senin (6/4/2026).

Lebih lanjut, Hardiknas memperingatkan bahwa ketidakjelasan status pemilik alat dapat memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ia menilai, keberadaan tujuh unit ekskavator di lokasi strategis merupakan indikasi keterlibatan pihak yang memiliki modal besar.

“Tidak masuk akal jika alat berat dalam jumlah sebanyak itu dapat beroperasi tanpa diketahui siapa pemilik atau penyewanya. Ini mengindikasikan adanya aktor besar yang seolah kebal hukum,” ujarnya.

Menurut PERMAHI, penyitaan barang bukti tanpa pengungkapan identitas pemilik hanya akan mengulang pola lama yang tidak menyentuh akar permasalahan. Publik kini menanti langkah konkret dari Polres Pohuwato untuk membongkar jaringan pemodal PETI secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Tujuh unit alat berat bukan angka kecil. Ini adalah indikasi kuat adanya kejahatan lingkungan yang terorganisir dan harus diusut hingga tuntas,” pungkas Hardiknas. (Rh)

Tags: Hardiknas DulmanPermahi PohuwatoPETI HulawaPolres Pohuwato
ShareTweetSend
Previous Post

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Next Post

Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Tetapkan Satu Tersangka di PETI Sungai Alamotu

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

PETI Merajalela di Pohuwato, DPRD Desak Kapolres Bertindak Tegas

Agustus 8, 2025
10
Hukum

Rum Pagau Cemarkan Nama Baik Jurnalis, AJP Siap Tempuh Jalur Hukum

Mei 3, 2024
22
historipos
Hukum

Siswa SMP di Pohuwato Jadi Korban Penikaman, FT Alami Luka Robek di Bagian Lengan

Oktober 17, 2023
4
Hukum

Aksi Blokade Jalan Warnai Penertiban PETI di CA Balayo: Polisi Amankan Ekscavator Hyundai, Dua Unit Lainnya Lenyap?

Januari 6, 2026
31
Hukum

Jelang Perayaan Ketupat, Polsek Patilanggio Gencar Razia Miras

April 4, 2025
86
Hukum

Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Juli 7, 2024
7
Load More
Next Post

Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Tetapkan Satu Tersangka di PETI Sungai Alamotu

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.