HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak pengelola, CV Anugrah Irapratama, memasuki babak baru. Pihak pengelola memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Marisa terkait penghentian kerja sama yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Langkah hukum tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum CV Anugrah Irapratama, Advokat Barens, dalam konferensi pers yang digelar di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (21/05/2026).
Menurut Barens, gugatan yang akan diajukan tersebut bertujuan untuk menguji tindakan pemerintah daerah melalui mekanisme hukum formal guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.
“Menurut pandangan hukum kami, ada tindakan dari pemerintah daerah yang harus diuji melalui mekanisme hukum formal di pengadilan. Tujuannya untuk mencari kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak, karena klien kami merasa dirugikan secara materil,” ujar Barens.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum membeberkan secara rinci mengenai substansi gugatan yang akan dilayangkan ke PN Marisa. Saat ini, tim kuasa hukum mengaku masih merampungkan proses administrasi dan registrasi kuasa sebelum gugatan tersebut resmi didaftarkan.
“Terkait substansi gugatan belum bisa kami sampaikan secara detail. Namun pada prinsipnya, langkah ini dilakukan untuk menguji tindakan pemerintah yang dianggap memutus kontrak secara sepihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Barens menilai bahwa perkara ini memiliki dua dimensi hukum yang cukup kuat, yakni dugaan wanprestasi dan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menyebut terdapat sejumlah poin dalam klausul perjanjian kerja sama yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak pemerintah daerah.
Ia mencontohkan salah satu klausul krusial dalam perjanjian tersebut, tepatnya pada Pasal 9, yang dengan jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah terlebih dahulu sebelum para pihak menempuh jalur hukum.
“Dalam pasal tersebut disebutkan apabila terjadi perselisihan, para pihak wajib menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Kemudian pada ayat berikutnya diatur bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui wilayah hukum PN Marisa,” ungkapnya.
Sebelum memutuskan untuk membawa perkara ini ke meja hijau, pihak CV Anugrah Irapratama mengaku telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan melayangkan surat somasi resmi kepada pemerintah daerah. Sayangnya, hingga kini somasi tersebut disebut belum mendapat tanggapan ataupun tindak lanjut.
“Sekitar dua minggu lalu kami sudah melayangkan somasi, tetapi belum ada pembahasan maupun respons. Karena itu kami menilai pemerintah daerah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandas Barens. (Rh)


















