• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Juli, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Redaksi by Redaksi
Mei 21, 2026
in Hukum
2 0
0
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak pengelola, CV Anugrah Irapratama, memasuki babak baru. Pihak pengelola memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Marisa terkait penghentian kerja sama yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Langkah hukum tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum CV Anugrah Irapratama, Advokat Barens, dalam konferensi pers yang digelar di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (21/05/2026).

Menurut Barens, gugatan yang akan diajukan tersebut bertujuan untuk menguji tindakan pemerintah daerah melalui mekanisme hukum formal guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.

RelatedPosts

Oknum Kades di Paguat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Raba Bagian Sensitif Stafnya

Polres Pohuwato Berhasil Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba

Aksi Blokade Jalan Warnai Penertiban PETI di CA Balayo: Polisi Amankan Ekscavator Hyundai, Dua Unit Lainnya Lenyap?

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Polres Pohuwato Grebek Lokasi Perjudian

“Menurut pandangan hukum kami, ada tindakan dari pemerintah daerah yang harus diuji melalui mekanisme hukum formal di pengadilan. Tujuannya untuk mencari kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak, karena klien kami merasa dirugikan secara materil,” ujar Barens.

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum membeberkan secara rinci mengenai substansi gugatan yang akan dilayangkan ke PN Marisa. Saat ini, tim kuasa hukum mengaku masih merampungkan proses administrasi dan registrasi kuasa sebelum gugatan tersebut resmi didaftarkan.

“Terkait substansi gugatan belum bisa kami sampaikan secara detail. Namun pada prinsipnya, langkah ini dilakukan untuk menguji tindakan pemerintah yang dianggap memutus kontrak secara sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Barens menilai bahwa perkara ini memiliki dua dimensi hukum yang cukup kuat, yakni dugaan wanprestasi dan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menyebut terdapat sejumlah poin dalam klausul perjanjian kerja sama yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak pemerintah daerah.

Ia mencontohkan salah satu klausul krusial dalam perjanjian tersebut, tepatnya pada Pasal 9, yang dengan jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah terlebih dahulu sebelum para pihak menempuh jalur hukum.

“Dalam pasal tersebut disebutkan apabila terjadi perselisihan, para pihak wajib menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Kemudian pada ayat berikutnya diatur bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui wilayah hukum PN Marisa,” ungkapnya.

Sebelum memutuskan untuk membawa perkara ini ke meja hijau, pihak CV Anugrah Irapratama mengaku telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan melayangkan surat somasi resmi kepada pemerintah daerah. Sayangnya, hingga kini somasi tersebut disebut belum mendapat tanggapan ataupun tindak lanjut.

“Sekitar dua minggu lalu kami sudah melayangkan somasi, tetapi belum ada pembahasan maupun respons. Karena itu kami menilai pemerintah daerah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandas Barens. (Rh)

Tags: Advokat BarensCV. Anugrah IrapratamaPantai LibuoPemda Pohuwato
Share1Tweet1Send
Previous Post

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Next Post

Selesaikan Polemik Tambang di Hulawa, Pemkab dan DPRD Pohuwato Gelar Rakor

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

historipos
Hukum

Niat Melerai Temannya, Pemuda Asal Pohuwato Jadi Korban Penusukan Panah Wayer

Juli 26, 2023
7
Hukum

Remaja Perempuan di Pohuwato, Diduga Diperkosa Sekelompok Orang

Maret 31, 2024
187
historipos
Hukum

Polres Pohuwato Bekuk Empat Tersangka Pencurian Uang Puluhan Juta

Juni 14, 2023
13
Hukum

Survei WPR di Dengilo, Tim Temukan Alat Berat Sedang Beraktivitas

Juni 9, 2024
67
Hukum

Aba Pian Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Desember 31, 2024
121
Hukum

Akibat Maraknya PETI di Taluditi, Infrastruktur Jalan Rusak

Desember 13, 2023
23
Load More
Next Post

Selesaikan Polemik Tambang di Hulawa, Pemkab dan DPRD Pohuwato Gelar Rakor

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Waduh! Pinca BRI Marisa Sebut Pertanyaan DPRD Banyak Keluar Dari Topik RDP

Juli 2, 2026

Satu Suara, Seluruh Fraksi DPRD Pohuwato Tolak Masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo

Juli 1, 2026

Bawa Semangat Baru di Sepak Bola: Zulfiana Mbuinga Resmi Dilantik Jadi Bendahara Askab PSSI Pohuwato

Juni 29, 2026

Resmi Dilantik untuk Periode Ketiga, Nasir Giasi Kembali Nakhodai ASKAB PSSI Pohuwato

Juni 29, 2026
Parlemen

Waduh! Pinca BRI Marisa Sebut Pertanyaan DPRD Banyak Keluar Dari Topik RDP

by Redaksi
Juli 2, 2026
0
25

HistoriPos.com, Pohuwato — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Pohuwato pada Kamis (2/7/2026) berlangsung memanas....

Read more

Satu Suara, Seluruh Fraksi DPRD Pohuwato Tolak Masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo

Bawa Semangat Baru di Sepak Bola: Zulfiana Mbuinga Resmi Dilantik Jadi Bendahara Askab PSSI Pohuwato

Resmi Dilantik untuk Periode Ketiga, Nasir Giasi Kembali Nakhodai ASKAB PSSI Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Excavator Merek SANY dan Seret 3 Orang Terduga Pelaku di PETI Teratai

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.