• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 28 September, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Redaksi by Redaksi
November 13, 2025
in Hukum
78 1
0
65
SHARES
719
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Konflik sengketa lahan memanas di Desa, Popayato, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, setelah Pemerintah Desa menghadapi klaim sepihak atas lahan yang telah digunakan sebagai kantor dan fasilitas umum (eks-KUD dan Waserda) selama lebih dari tiga dekade. Situasi diperparah dengan dugaan intervensi dari oknum kerabat aparat penegak hukum yang menyebabkan aparat Polsek setempat bimbang dalam menjalankan tugas pengamanan.

Konflik ini terjadi pada sebidang tanah yang diketahui secara administrasi berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Di atas lahan tersebut, berdiri kokoh bangunan yang awalnya digunakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Waserda, didirikan sejak tahun 1984. Setelah KUD tidak aktif, bangunan tersebut dialihfungsikan dan dikelola penuh oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk pelayanan publik. Berdasarkan catatan desa, pembangunan gedung tersebut bahkan sudah mengantongi izin kantor sejak tahun 1984, jauh sebelum klaim muncul.

Permasalahan muncul ketika salah seorang datang dan mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Klaim mereka didasarkan pada selembar kuitansi jual beli kelapa tahun 1989.

RelatedPosts

Solidaritas Jurnalis Gorontalo Minta Pelaku Intimidasi Wartawan RTV Bertanggung Jawab

Surat Kades Tak Digubris, Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Berlanjut, Ada ‘Bekingan Joker’?

Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

Sidang Unras 21 September: Kuasa Hukum Minta Bebaskan Terdakwa, Sebut Tuntutan JPU Tidak Terbukti

Kepala Desa Popayato, melalui Sekretaris Desa Zulkifli Latif, menyatakan keberatan terhadap bukti tersebut.

“Kami menanyakan surat kepemilikan yang sah. Surat yang mereka tunjukkan hanya kuitansi jual beli kelapa dengan luas 60×40 Desa Popayato, tanpa penjelasan batas-batas yang jelas. Ini tidak bisa menjadi dasar klaim tanah. Objeknya tahun 1989 pun kelapa, padahal kantor kami sudah berdiri sejak 1984 dengan izin resmi,” ujar Sekdes Zulkifli Latif kepada awak media historipos.com, Kamis, (13/11/2025).

Pemerintah Desa telah meminta pihak pengklaim untuk menempuh jalur hukum yang sah mengingat ketidakjelasan objek dalam kuitansi tersebut.

Alih-alih menempuh jalur hukum, pihak pengklaim justru melakukan tindakan pembongkaran fisik secara sepihak terhadap salah satu fasilitas yang ditempati warga (berdasarkan izin pemerintah desa) di lokasi tersebut, memicu kehebohan di tengah masyarakat.

Saat Pemerintah Desa berupaya meminta bantuan Polsek setempat untuk menghentikan tindakan pembongkaran yang dianggap main hakim sendiri (penyerobotan dan perusakan), Polsek dilaporkan menunjukkan keraguan.

“Kami datang ke Polsek agar tindakan mereka (pembongkaran) dihentikan, karena belum ada putusan hukum yang sah. Namun, Polsek justru balik bertanya, ‘apa dasar desa meminta dihentikan?’,” jelas Zulkifli

Keraguan aparat penegak hukum ini diduga kuat dipengaruhi oleh adanya intervensi dari kerabat pihak pengklaim yang bertugas di Mabes Polri, sehingga menghambat proses pengamanan dan penegakan hukum di lapangan.

Dalam upaya mencari solusi damai, Pemerintah Desa dan Kecamatan telah mengundang pihak pengklaim untuk musyawarah di tingkat Kecamatan dan Polsek. Namun, pihak pengklaim selalu mangkir dari undangan mediasi tersebut.

Saat ini, Pemerintah Desa berencana segera menghubungi kembali Bupati Kabupaten Pohuwato untuk meminta dikeluarkannya surat resmi yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut masuk dalam wilayah HGU dan merupakan aset yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum kuat untuk menangkal klaim sepihak dan mengamankan aset dari tindakan perusakan.

Sementara itu, gedung Waserda yang menjadi objek sengketa saat ini juga digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi salah satu warga yang belum memiliki rumah. (Rh)

Tags: Desa PopayatoLahan HGUSengketa Lahan
Share26Tweet16Send
Previous Post

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

Next Post

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Remaja Perempuan di Pohuwato, Diduga Diperkosa Sekelompok Orang

Maret 31, 2024
187
Hukum

Buktikan Bebas Narkoba, Lapas Pohuwato Gelar Penggeledahan dan Tes Urin

Juni 11, 2024
11
Hukum

Polres Pohuwato Berhasil Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba

Februari 14, 2025
29
historipos
Hukum

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Yakin Menang di Pengadilan

Oktober 26, 2023
12
Hukum

Ketua PERMAHI Pohuwato Nilai Pencurian Material di Wilayah PGM Akibat Longgarnya SOP Pengawasan Lapangan

Maret 2, 2026
11
Hukum

Bejat! Pria di Gorontalo Tega Cabuli Adik Iparnya Hingga Hamil

September 4, 2024
143
Load More
Next Post

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

September 27, 2026

Pekan Ke-21, YR TIM Lanjutkan Aksi Sosial di Lapas Pohuwato dan Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

September 18, 2026

Proses Hukum Belum Usai, Idris Kadji Dkk Tetap ‘SAH’ Sebagai Pengurus KUD Dharma Tani

September 14, 2026

Sempat Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan yang Renggut Nyawa Warga Imbodu Berhasil Ditangkap

September 14, 2026
Olahraga

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

by Redaksi
September 27, 2026
0
5

HistoriPos.com, Pohuwato — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026 dan HUT Kodim...

Read more

Pekan Ke-21, YR TIM Lanjutkan Aksi Sosial di Lapas Pohuwato dan Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

Proses Hukum Belum Usai, Idris Kadji Dkk Tetap ‘SAH’ Sebagai Pengurus KUD Dharma Tani

Sempat Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan yang Renggut Nyawa Warga Imbodu Berhasil Ditangkap

Penganiayaan Berat di Imbodu Randangan, Satu Warga Tewas

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.