• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 April, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Redaksi by Redaksi
November 13, 2025
in Hukum
77 1
0
64
SHARES
713
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Konflik sengketa lahan memanas di Desa, Popayato, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, setelah Pemerintah Desa menghadapi klaim sepihak atas lahan yang telah digunakan sebagai kantor dan fasilitas umum (eks-KUD dan Waserda) selama lebih dari tiga dekade. Situasi diperparah dengan dugaan intervensi dari oknum kerabat aparat penegak hukum yang menyebabkan aparat Polsek setempat bimbang dalam menjalankan tugas pengamanan.

Konflik ini terjadi pada sebidang tanah yang diketahui secara administrasi berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Di atas lahan tersebut, berdiri kokoh bangunan yang awalnya digunakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Waserda, didirikan sejak tahun 1984. Setelah KUD tidak aktif, bangunan tersebut dialihfungsikan dan dikelola penuh oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk pelayanan publik. Berdasarkan catatan desa, pembangunan gedung tersebut bahkan sudah mengantongi izin kantor sejak tahun 1984, jauh sebelum klaim muncul.

Permasalahan muncul ketika salah seorang datang dan mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Klaim mereka didasarkan pada selembar kuitansi jual beli kelapa tahun 1989.

RelatedPosts

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Desa Karya Baru Menuai Masalah

Terkait Tranparansi Anggaran, KUD Dharma Tani Kembali Digugat

Terkait Money Politik, Munawar: Kami Bertindak Sesuai Prosedur, Bukan Memaksakan

Kepala Desa Popayato, melalui Sekretaris Desa Zulkifli Latif, menyatakan keberatan terhadap bukti tersebut.

“Kami menanyakan surat kepemilikan yang sah. Surat yang mereka tunjukkan hanya kuitansi jual beli kelapa dengan luas 60×40 Desa Popayato, tanpa penjelasan batas-batas yang jelas. Ini tidak bisa menjadi dasar klaim tanah. Objeknya tahun 1989 pun kelapa, padahal kantor kami sudah berdiri sejak 1984 dengan izin resmi,” ujar Sekdes Zulkifli Latif kepada awak media historipos.com, Kamis, (13/11/2025).

Pemerintah Desa telah meminta pihak pengklaim untuk menempuh jalur hukum yang sah mengingat ketidakjelasan objek dalam kuitansi tersebut.

Alih-alih menempuh jalur hukum, pihak pengklaim justru melakukan tindakan pembongkaran fisik secara sepihak terhadap salah satu fasilitas yang ditempati warga (berdasarkan izin pemerintah desa) di lokasi tersebut, memicu kehebohan di tengah masyarakat.

Saat Pemerintah Desa berupaya meminta bantuan Polsek setempat untuk menghentikan tindakan pembongkaran yang dianggap main hakim sendiri (penyerobotan dan perusakan), Polsek dilaporkan menunjukkan keraguan.

“Kami datang ke Polsek agar tindakan mereka (pembongkaran) dihentikan, karena belum ada putusan hukum yang sah. Namun, Polsek justru balik bertanya, ‘apa dasar desa meminta dihentikan?’,” jelas Zulkifli

Keraguan aparat penegak hukum ini diduga kuat dipengaruhi oleh adanya intervensi dari kerabat pihak pengklaim yang bertugas di Mabes Polri, sehingga menghambat proses pengamanan dan penegakan hukum di lapangan.

Dalam upaya mencari solusi damai, Pemerintah Desa dan Kecamatan telah mengundang pihak pengklaim untuk musyawarah di tingkat Kecamatan dan Polsek. Namun, pihak pengklaim selalu mangkir dari undangan mediasi tersebut.

Saat ini, Pemerintah Desa berencana segera menghubungi kembali Bupati Kabupaten Pohuwato untuk meminta dikeluarkannya surat resmi yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut masuk dalam wilayah HGU dan merupakan aset yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum kuat untuk menangkal klaim sepihak dan mengamankan aset dari tindakan perusakan.

Sementara itu, gedung Waserda yang menjadi objek sengketa saat ini juga digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi salah satu warga yang belum memiliki rumah. (Rh)

Tags: Desa PopayatoLahan HGUSengketa Lahan
Share26Tweet16Send
Previous Post

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

Next Post

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Korban Penganiayaan Jadi Terlapor: Kuasa Hukum Rizaldi Latif Minta Transparansi Penyidikan

September 16, 2025
407
Hukum

Tanpa Dokumen Resmi, Sepeda Motor Jurnalis Gorontalo Ditarik Paksa Debt Collector

November 29, 2025
5
Hukum

Penikaman di Boalemo, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

Februari 17, 2025
145
Hukum

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

November 9, 2025
11
historipos
Hukum

Warga Sulteng Tertangkap Tangan Membawa Obat Terlarang di Pelabuhan Gorontalo

Oktober 28, 2023
3
Hukum

Diketahui Camat, PETI di Dengilo Kian Marak, Hingga Merembet ke Kawasan CA

Juni 12, 2024
58
Load More
Next Post

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

April 13, 2026

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

April 13, 2026

Rivaldy Bauwo ‘Guncang’ Pembukaan Turnamem Sepak Bola Pemuda Cup Jilid Satu

April 12, 2026
Hukum

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
April 13, 2026
0
71

HistoriPos.com, Pohuwato — Sat Reskrim Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum Kepala Desa berinisial KR (36), atas dugaan...

Read more

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

Rivaldy Bauwo ‘Guncang’ Pembukaan Turnamem Sepak Bola Pemuda Cup Jilid Satu

Bangun Solidaritas Pemuda, Turnamen Sepak Bola PEMUDA CUP Jilid I Resmi Bergulir

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.