HistoriPos.com, Pohuwato — Pihak KUD Dharma Tani menyatakan sikap menghormati Putusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo. Kendati demikian, pengurus dan tim hukum menegaskan kepada seluruh anggota serta masyarakat bahwa putusan tersebut bukanlah akhir dari proses hukum.
Pengacara KUD Dharma Tani Hendriyanto Mahmud SH, menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding. Pihaknya dipastikan akan mempergunakan hak tersebut demi memperjuangkan kepentingan hukum KUD serta mencari keadilan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang juga penting untuk diluruskan kepada publik, putusan tersebut tidak menyatakan atau menetapkan bahwa pihak lain sebagai pengurus KUD Dharma Tani yang sah,” kata hendrik.
Ia menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, gugatan dalam perkara konvensi dinyatakan ditolak seluruhnya. Di sisi lain, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Tergugat II dan III juga ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
“Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang memenangkan atau menetapkan kepengurusan pihak lain atas KUD Dharma Tani,” ujar hendrik
Hingga saat ini, KUD Dharma Tani tetap dinahkodai oleh Idris Kadji. Roda organisasi dan aktivitas KUD dipastikan tetap berjalan sesuai dengan kondisi dan kedudukan organisasi yang selama ini berlangsung, sembari menghormati seluruh proses hukum yang tengah bergulir.
“Kami meminta kepada seluruh anggota dan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menerima informasi yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah menetapkan kepengurusan baru KUD Dharma Tani,” tegas hendrik.
Manajemen KUD Dharma Tani menegaskan bahwa proses hukum belum selesai. Langkah-langkah hukum lanjutan akan ditempuh secara konstitusional, profesional, dan terukur. Pihaknya meyakini setiap perkara harus dipahami secara utuh dari keseluruhan amar putusan.
“Kami menghormati hukum, menghormati pengadilan, dan tetap menjaga suasana yang kondusif,” tambahnya.
“Ini bukan akhir. Ini adalah bagian dari proses perjuangan untuk memperoleh keadilan,” tutup hendrik.
Dengan adanya kepastian hukum yang masih diperjuangkan, internal KUD Dharma Tani diimbau untuk tetap tenang, solid, dan konsisten menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku. (Rh)


















