HistoriPos.com, Pohuwato — Tim gabungan dari Satreskrim Polres Pohuwato, Resmob Polda Gorontalo, dan Satreskrim Polres Boalemo berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka parah di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Terduga pelaku berinisial ASS (21) ditangkap di wilayah Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pada Minggu (13/9/2026). Pelaku sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya pada Sabtu (12/9/2026) sekira pukul 11.30 WITA.
Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Umar Ebu (54) dilaporkan meninggal dunia. Sementara anak korban, Sidratulmuntaha Umar (32), mengalami luka berat dan langsung dirujuk ke rumah sakit di Kota Gorontalo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Pohuwato untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
IPTU Renly juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi terkait keberadaan pelaku selama masa pelarian.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pencarian hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih terus mendalami motif serta kronologi detail kejadian. Petualangan pencarian barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku juga terus dilakukan oleh petugas di lapangan. (Rh)


















