• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2025
in Daerah, Hukum
13 1
0
11
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, termasuk Notaris Hartati Haridji. Putusan ini mengakhiri persidangan panjang yang bermula dari laporan KUD Dharma Tani ke Polda Gorontalo atas dugaan pemalsuan akta otentik.

Pada persidangan yang digelar tanggal 16 dan 17 Juli 2025, Hakim menyatakan terdakwa Hartati Haridji, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, sehingga menimbulkan kerugian. Hartati Haridji, yang berperan sebagai pihak yang mengeluarkan Akta No. 4 tanggal 24 Januari 2023, divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain Hartati Haridji, dua terdakwa lainnya, Zuriati Usman dan Abd. Rizal Lasantu, juga divonis bersalah. Zuriati Usman dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, begitu pula dengan Abd. Rizal Lasantu yang juga divonis satu tahun delapan bulan penjara.

RelatedPosts

Bidan Pohuwato Gelar Pemeriksaan Pap Smear Massal di HUT ke-73 IBI

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Panwascam Duhiadaa Giat Patroli Malam

Real Silaturahmi, Syarif Mbuinga Jadi Idola Baru di Wilayah Bone Pesisir

Survei WPR di Dengilo, Tim Temukan Alat Berat Sedang Beraktivitas

Putusan Majelis Hakim ini menjadi angin segar bagi pihak KUD Dharma Tani di bawah kepemimpinan Idris Kadji. Rachmat Buluati, Wakil Ketua Bidang Humas dan Antar Lembaga KUD Dharma Tani Marisa, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

“Dengan adanya putusan ini, kepengurusan koperasi di bawah pimpinan Pak Idris Kadji sah,” ujar Rachmat Buluati. Ia menambahkan bahwa vonis ini adalah bukti nyata perjuangan mereka dan membuktikan kepada masyarakat bahwa kepengurusan KUD Dharma Tani pimpinan Idris Kadji diakui secara hukum.

Sebelumnya, KUD Dharma Tani sempat dianggap tidak sah oleh beberapa oknum, memicu langkah hukum dari pengurus Idris Kadji untuk melaporkan Zuriati Usman, Hartati Haridji, dan Abd. Rizal Lasantu. Rachmat Buluati juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Bahkan, saat ini beberapa orang yang masih menggunakan nama, logo, serta badan hukum KUD Dharma Tani telah dilaporkan ke Polda Gorontalo.

“Putusan ini sebagai bentuk jawaban terhadap beberapa orang yang mengklaim bahwa mereka adalah pengurus yang sah, ini sudah terbukti bahwa KUD Dharma Tani hanya satu di Pohuwato,” tegasnya.

Dengan adanya putusan ini, pihak KUD Dharma Tani berharap kisruh dualisme kepengurusan yang kerap menjadi perbincangan di khalayak umum dapat segera berakhir. Rachmat Buluati menegaskan bahwa sejak Islah atau perdamaian pada tahun 2016 silam, seharusnya tidak ada lagi pengklaiman dua kepengurusan. (Rh)

Tags: KUD Dharma Tani MarisaPemalsuan DokumenRahmat BuluatiZuriyati Usman
Share4Tweet3Send
Previous Post

Aksi Bisu HMI Pohuwato: Solidaritas dan Tuntut Pencopotan Oknum Polisi

Next Post

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Daerah

Evaluasi SPIP, Fadliyanto Koem : Prestasinya KPU Pohuwato Sudah Nampak

Mei 18, 2024
28
Daerah

Menjadi Peserta Terbaik, Bayu Eka Septian Kaluku: Ilmu dan Pengalaman Akan Saya Realisasikan di Pohuwato

November 20, 2023
3
Daerah

Balap Ketinting 2025 di Pohuwato: Sindiran Keras Warga untuk Kondisi Sungai

April 6, 2025
16
Daerah

Izin Berakhir, Kapal Penangkap Ikan Diduga Terus Beroperasi di Perairan Wanggarasi

Januari 16, 2025
33
historipos
Daerah

Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Proyek Kandang Ayam di Dengilo Diduga Mandek

Oktober 22, 2023
2
Hukum

Aksi Blokade Jalan Warnai Penertiban PETI di CA Balayo: Polisi Amankan Ekscavator Hyundai, Dua Unit Lainnya Lenyap?

Januari 6, 2026
31
Load More
Next Post

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Buntut PETI Desa Teratai: Polres Pohuwato Resmi Tetapkan FM Jadi Tersangka

Juli 30, 2026

Kepergok Beroperasi, 1 Unit Excavator Sunward dan 2 Terduga Pelaku PETI Diamankan Polres Pohuwato

Juli 29, 2026

Vanjura Team Bangun Ekosistem Esports Pohuwato, Turnamen Jadi Ajang Seleksi Atlet

Juli 26, 2026

Sambangi Disnakertrans Pohuwato, Senator Syarif Mbuinga Inventarisasi Masalah Transmigrasi Sandalan

Juli 21, 2026
Hukum

Buntut PETI Desa Teratai: Polres Pohuwato Resmi Tetapkan FM Jadi Tersangka

by Redaksi
Juli 30, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato terus menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di...

Read more

Kepergok Beroperasi, 1 Unit Excavator Sunward dan 2 Terduga Pelaku PETI Diamankan Polres Pohuwato

Vanjura Team Bangun Ekosistem Esports Pohuwato, Turnamen Jadi Ajang Seleksi Atlet

Sambangi Disnakertrans Pohuwato, Senator Syarif Mbuinga Inventarisasi Masalah Transmigrasi Sandalan

Sebelum Paripurna Ke-34 Dimulai, DPRD Pohuwato Panjatkan Doa Bersama untuk Almarhum Rahmat Gobel

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.