• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 September, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2025
in Daerah, Hukum
14 1
0
12
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, termasuk Notaris Hartati Haridji. Putusan ini mengakhiri persidangan panjang yang bermula dari laporan KUD Dharma Tani ke Polda Gorontalo atas dugaan pemalsuan akta otentik.

Pada persidangan yang digelar tanggal 16 dan 17 Juli 2025, Hakim menyatakan terdakwa Hartati Haridji, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, sehingga menimbulkan kerugian. Hartati Haridji, yang berperan sebagai pihak yang mengeluarkan Akta No. 4 tanggal 24 Januari 2023, divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain Hartati Haridji, dua terdakwa lainnya, Zuriati Usman dan Abd. Rizal Lasantu, juga divonis bersalah. Zuriati Usman dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, begitu pula dengan Abd. Rizal Lasantu yang juga divonis satu tahun delapan bulan penjara.

RelatedPosts

Popayato Krisis Air Bersih, Masyarakat Minta Tertibkan Alat Berat di PETI

Tingkatkan Kompetensi SDM, PGP Dukung Program Pemagangan Dalam Negeri 2023

Lewat Reses, Beni Nento Serap Aspirasi dan Serahkan Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat

Catat Tanggalnya! KPU Pohuwato Bakal Umumkan Calon PPK Yang Lolos CAT

Putusan Majelis Hakim ini menjadi angin segar bagi pihak KUD Dharma Tani di bawah kepemimpinan Idris Kadji. Rachmat Buluati, Wakil Ketua Bidang Humas dan Antar Lembaga KUD Dharma Tani Marisa, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

“Dengan adanya putusan ini, kepengurusan koperasi di bawah pimpinan Pak Idris Kadji sah,” ujar Rachmat Buluati. Ia menambahkan bahwa vonis ini adalah bukti nyata perjuangan mereka dan membuktikan kepada masyarakat bahwa kepengurusan KUD Dharma Tani pimpinan Idris Kadji diakui secara hukum.

Sebelumnya, KUD Dharma Tani sempat dianggap tidak sah oleh beberapa oknum, memicu langkah hukum dari pengurus Idris Kadji untuk melaporkan Zuriati Usman, Hartati Haridji, dan Abd. Rizal Lasantu. Rachmat Buluati juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Bahkan, saat ini beberapa orang yang masih menggunakan nama, logo, serta badan hukum KUD Dharma Tani telah dilaporkan ke Polda Gorontalo.

“Putusan ini sebagai bentuk jawaban terhadap beberapa orang yang mengklaim bahwa mereka adalah pengurus yang sah, ini sudah terbukti bahwa KUD Dharma Tani hanya satu di Pohuwato,” tegasnya.

Dengan adanya putusan ini, pihak KUD Dharma Tani berharap kisruh dualisme kepengurusan yang kerap menjadi perbincangan di khalayak umum dapat segera berakhir. Rachmat Buluati menegaskan bahwa sejak Islah atau perdamaian pada tahun 2016 silam, seharusnya tidak ada lagi pengklaiman dua kepengurusan. (Rh)

Tags: KUD Dharma Tani MarisaPemalsuan DokumenRahmat BuluatiZuriyati Usman
Share5Tweet3Send
Previous Post

Aksi Bisu HMI Pohuwato: Solidaritas dan Tuntut Pencopotan Oknum Polisi

Next Post

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Daerah

PGP Berikan Bantuan Finansial dan Santunan kepada Panti Asuhan di Pohuwato

April 5, 2024
20
Daerah

Soal Dugaan Proyek Kandang Ayam Dengilo, Kades dan KPH Pohuwato Beda Jawaban

November 11, 2023
0
Daerah

Menjadi Peserta Terbaik, Bayu Eka Septian Kaluku: Ilmu dan Pengalaman Akan Saya Realisasikan di Pohuwato

November 20, 2023
3
Hukum

Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

November 19, 2024
10
Hukum

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

April 10, 2024
597
Hukum

Owner Golden Sri Hotel Laporkan Oknum Wartawan Dugaan Pencemaran Nama Baik

April 16, 2025
334
Load More
Next Post

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sempat Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan yang Renggut Nyawa Warga Imbodu Berhasil Ditangkap

September 14, 2026

Penganiayaan Berat di Imbodu Randangan, Satu Warga Tewas

September 13, 2026

Polres Pohuwato Amankan Dua Ekskavator di Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal

September 8, 2026 - Updated on September 9, 2026

PPP Pohuwato Perkuat Infrastruktur Partai hingga Akar Rumput Lewat Musancab

September 6, 2026
Hukum

Sempat Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan yang Renggut Nyawa Warga Imbodu Berhasil Ditangkap

by Redaksi
September 14, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Tim gabungan dari Satreskrim Polres Pohuwato, Resmob Polda Gorontalo, dan Satreskrim Polres Boalemo berhasil membekuk terduga pelaku...

Read more

Penganiayaan Berat di Imbodu Randangan, Satu Warga Tewas

Polres Pohuwato Amankan Dua Ekskavator di Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal

PPP Pohuwato Perkuat Infrastruktur Partai hingga Akar Rumput Lewat Musancab

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Pohuwato Tertibkan Arena Sabung Ayam di Desa Maleo

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.