• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2025
in Daerah, Hukum
13 1
0
11
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, termasuk Notaris Hartati Haridji. Putusan ini mengakhiri persidangan panjang yang bermula dari laporan KUD Dharma Tani ke Polda Gorontalo atas dugaan pemalsuan akta otentik.

Pada persidangan yang digelar tanggal 16 dan 17 Juli 2025, Hakim menyatakan terdakwa Hartati Haridji, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, sehingga menimbulkan kerugian. Hartati Haridji, yang berperan sebagai pihak yang mengeluarkan Akta No. 4 tanggal 24 Januari 2023, divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain Hartati Haridji, dua terdakwa lainnya, Zuriati Usman dan Abd. Rizal Lasantu, juga divonis bersalah. Zuriati Usman dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, begitu pula dengan Abd. Rizal Lasantu yang juga divonis satu tahun delapan bulan penjara.

RelatedPosts

Ratusan Masyarakat Penambang Lokal Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato

MABA Hukum Lewati Target, Wadek III Hukum; Optimis Bertambah Lagi

Peringati Hari PUPR Ke-78, Suharsi Igirisa: Mari kita ciptakan kerjasama yang baik

Banjir Bandang Taluditi: Sorotan Limonu Hippy Terhadap Aktivitas PETI

Putusan Majelis Hakim ini menjadi angin segar bagi pihak KUD Dharma Tani di bawah kepemimpinan Idris Kadji. Rachmat Buluati, Wakil Ketua Bidang Humas dan Antar Lembaga KUD Dharma Tani Marisa, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

“Dengan adanya putusan ini, kepengurusan koperasi di bawah pimpinan Pak Idris Kadji sah,” ujar Rachmat Buluati. Ia menambahkan bahwa vonis ini adalah bukti nyata perjuangan mereka dan membuktikan kepada masyarakat bahwa kepengurusan KUD Dharma Tani pimpinan Idris Kadji diakui secara hukum.

Sebelumnya, KUD Dharma Tani sempat dianggap tidak sah oleh beberapa oknum, memicu langkah hukum dari pengurus Idris Kadji untuk melaporkan Zuriati Usman, Hartati Haridji, dan Abd. Rizal Lasantu. Rachmat Buluati juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Bahkan, saat ini beberapa orang yang masih menggunakan nama, logo, serta badan hukum KUD Dharma Tani telah dilaporkan ke Polda Gorontalo.

“Putusan ini sebagai bentuk jawaban terhadap beberapa orang yang mengklaim bahwa mereka adalah pengurus yang sah, ini sudah terbukti bahwa KUD Dharma Tani hanya satu di Pohuwato,” tegasnya.

Dengan adanya putusan ini, pihak KUD Dharma Tani berharap kisruh dualisme kepengurusan yang kerap menjadi perbincangan di khalayak umum dapat segera berakhir. Rachmat Buluati menegaskan bahwa sejak Islah atau perdamaian pada tahun 2016 silam, seharusnya tidak ada lagi pengklaiman dua kepengurusan. (Rh)

Tags: KUD Dharma Tani MarisaPemalsuan DokumenRahmat BuluatiZuriyati Usman
Share4Tweet3Send
Previous Post

Aksi Bisu HMI Pohuwato: Solidaritas dan Tuntut Pencopotan Oknum Polisi

Next Post

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Daerah

Kades di Lemito Dukung SMS Jilid II, Kades Tirto Asri: Itu Sah-Sah Saja

Juni 30, 2024
86
Daerah

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Pohuwato Gelar Pemeriksaan Rutin

Januari 21, 2025
5
Daerah

KPU Pohuwato Menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Logistik Jelang Pemilu 2024

Desember 13, 2023
20
Hukum

Politik Uang di Bone Bolango: Ancaman Demokrasi dan Masa Depan

Februari 12, 2024
18
Daerah

Bukan Ditutup, Bandara Panua Pohuwato Hanya Lakukan Pengalihan Rute Penerbangan Perintis

September 24, 2025
15
Hukum

Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Sikat Mafia PETI di Jantung Kota Pohuwato

Januari 14, 2026
36
Load More
Next Post

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Persoalkan TKD yang Belum Cair, Nirwan Due Minta BKD Pohuwato Buka-bukaan

Juni 11, 2026

Soroti Prosedur Tambahan BKD, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato: Jangan Sampai Aturan BKD Malah Persulit Birokrasi

Juni 11, 2026

Investasi Raksasa Tapi Minim Manfaat, Warga Lokal Hanya Jadi Penonton di Negeri Sendiri?

Juni 10, 2026

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat di Randangan, BRI Cabang Marisa Lakukan Investigasi Internal

Juni 8, 2026
Parlemen

Persoalkan TKD yang Belum Cair, Nirwan Due Minta BKD Pohuwato Buka-bukaan

by Redaksi
Juni 11, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Keterlambatan penyaluran Transfer Keuangan Desa (TKD) menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan DPRD Pohuwato...

Read more

Soroti Prosedur Tambahan BKD, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato: Jangan Sampai Aturan BKD Malah Persulit Birokrasi

Investasi Raksasa Tapi Minim Manfaat, Warga Lokal Hanya Jadi Penonton di Negeri Sendiri?

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat di Randangan, BRI Cabang Marisa Lakukan Investigasi Internal

Pinjaman Lunas Berubah Tunggakan, Nasabah BRI di Randangan Keget Ditagih Tunggakan 19 Juta

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.