• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 1 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2025
in Hukum
1 0
0
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato, terus beroperasi meski telah ada spanduk larangan yang dipasang oleh Polda Gorontalo. Spanduk yang dipasang pada Jumat, 25 Juli 2025, tersebut secara jelas melarang aktivitas penambangan tanpa izin dan bahkan mencantumkan ancaman hukuman pidana serta denda besar.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, menyatakan keprihatinannya atas pengabaian larangan ini. Beni berencana akan segera meninjau langsung lokasi PETI di Desa Balayo untuk melihat apakah para penambang mengindahkan peringatan tersebut.

“Karena sudah ada larangan di situ, maka kita akan lihat larangan itu diindahkan oleh para penambang atau tidak,” ujar Beni.

RelatedPosts

Rumor Libuo Bakal Jadi Arena Sabung Ayam, Camat Paguat: Kita Akan Kroscek Langsung

Terkait Tranparansi Anggaran, KUD Dharma Tani Kembali Digugat

Niat Melerai Temannya, Pemuda Asal Pohuwato Jadi Korban Penusukan Panah Wayer

Polda Gorontalo Tetapkan 26 Tersangka Pasca Tragedi 21 September, di Pastikan Akan Bertambah

Selain memantau kepatuhan penambang, peninjauan ini juga akan difokuskan untuk memastikan status Desa Balayo. Beni Nento akan mengecek apakah wilayah tersebut termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Jika memang termasuk WPR, Beni akan menelusuri lebih lanjut apakah para penambang di sana sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.

“Kita akan turun ke sana, kalau itu masuk wilayah pertambangan rakyat kita lihat bagaimana cara pengelolaannya. Seperti apa sikap kita nanti kita akan turun,” tegasnya.

Spanduk larangan dari Polda Gorontalo tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan peringatan tegas mengenai dampak buruk PETI, seperti banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, spanduk tersebut mengutip Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). Peringatan ini ditandatangani oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Meskipun ancaman hukum dan dampak lingkungan telah disampaikan, aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Balayo hingga kini masih terus beroperasi, menimbulkan kerugian negara yang ditaksir tak terhitung lagi. (Rh)

Tags: PETI BalayoTambang Emas Ilegal
ShareTweetSend
Previous Post

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Next Post

Tanpa Kendali, PETI di Balayo Dekati Jalan dan Permukiman

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Tanpa Kendali, PETI di Balayo Dekati Jalan dan Permukiman

Juli 28, 2025
6
Hukum

Tak Panik Dilaporkan, YR: Saya yang di Ancam Dibunuh dan di potongan-potong

Juni 4, 2025
12
Hukum

Pertambangan Emas Ilegal di Pohuwato Kian Merajalela, Renggut Rumah Warga dan Dekati Fasilitas Publik

Juli 5, 2025
51
Hukum

Sidang Perkara No 20 di Tunda Hingga Pekan Depan

Juli 17, 2024
8
Hukum

Diketahui Camat, PETI di Dengilo Kian Marak, Hingga Merembet ke Kawasan CA

Juni 12, 2024
58
Hukum

Aktifitas Alat Berat di Tambang Taluditi Diduga Masih Terus Beroperasi

Desember 30, 2023
19
Load More
Next Post

Tanpa Kendali, PETI di Balayo Dekati Jalan dan Permukiman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Jaga Kondusivitas Daerah, BARA API Tunda dan Batalkan Aksi May Day

April 30, 2026

Jelang May Day, Polres Pohuwato Siagakan 240 Personel dan BKO Polda Gorontalo

April 30, 2026

Oknum Kades di Paguat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Raba Bagian Sensitif Stafnya

April 30, 2026

Oknum Kadis di Pohuwato Tertangkap Kamera Asyik Nonton Drakor Saat Rapat Paripurna LKPJ

April 30, 2026
Info

Jaga Kondusivitas Daerah, BARA API Tunda dan Batalkan Aksi May Day

by Redaksi
April 30, 2026
0
24

HistoriPos.com, Pohuwato — Aliansi Barisan Rakayat Anti Penindasan (BARA API) secara resmi mengumumkan pembatalan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran dalam...

Read more

Jelang May Day, Polres Pohuwato Siagakan 240 Personel dan BKO Polda Gorontalo

Oknum Kades di Paguat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Raba Bagian Sensitif Stafnya

Oknum Kadis di Pohuwato Tertangkap Kamera Asyik Nonton Drakor Saat Rapat Paripurna LKPJ

Kombinasi Senior dan Milenial, ini Formasi Golkar Pohuwato Dibawah Kepemimpinan Nasir Giasi

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.