HistoriPos.com, Pohuwato – Pelaku pencurian kendaraan bermotor, disalah satu penginapan yang ada di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, berhasil diringkus oleh Tim Basudewa Polres Pohuwato Bersama Anggota Polsek Randangan, Selasa, (02/04/2024).
Tim Basudewa Polres Pohuwato bersama Anggota Polsek Randangan berhasil mengamankan remaja pria berinisial BA (16) yang merupakan Warga Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, usai melarikan diri ke kota Gorontalo.
Berdasarkan kronologi yang di terima oleh awak media ini, pada hari Selasa, 2 April 2024, sekitar jam 01.00 Wita telah terjadi pencurian Sebuah motor Honda Sonic dengan nomor Polisi DM 2830 JL di penginapan Hasbrit Desa Motolohu, Kabupaten Pohuwato.
Kejadian tersebut bermula pada seorang pria asal Kabupaten Gorontalo, berinisial LB (24), (Korban), yang bekerja sebagai Sales di sebuah Perusahaan distributor yang ada di Kota Gorontalo Menginap di penginapan Hasbrit tersebut.
“Jam 11 itu saya ambil kunci kamar sama resepsionis, baru so maso kamar (masuk ke kamar), jam 12 malam itu saya so star tidur,” beber si korban saat ditemui oleh awak media ini di salah satu Penginapan yang ada di kecamatan Marisa, Rabu,(03/04/2024).
Lebih lanjut kata si Korban LB (24), saat ia bangun dari tidurnya sekitar jam 07.30 Wita, ia panik melihat motornya yang terparkir di depan penginapan telah hilang.
“Pas saya bangun somo keluar, ada lia motor so tidak ada, Masih sempat ada tanya pa resepsionis tapi dorang tidak sempat lihat juga. Baru saya langsung melapor ke Polsek terdekat yakni Polsek Randangan,” tambahnya.
Kapolsek Randangan, melalui Kanit Reskrim Polsek Randangan, AIBDA Abdulrahman Ibrahim membenarkan hal tersebut.
“Kami menerima Laporan tersebut, saat Korban LB (24) resmi melaporkan dipolsek randangan pada Selasa Pukul 09.00 Wita. Kejadian di tuangkan dalam laporan polisi nomor:Lp/12/IV/2024/sek-rdgn tanggal 2 april 2024,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Polsek Randangan.
Lebih lanjut kata Abdul, setelah mereka melakukan penyelidikan juga bekerja sama dengan Resmob Basudewa Polres Pohuwato, berhasil Mengamankan Pelaku.
“Setelah di lakukan Penyelidikan, Pada hari selasa tanggal 2 april 2024 sekitar pukul 21.30 pelaku berinisial BA (16) yang merupakan warga Kecamatan Randangan itu, dapat di amankan di kecamatan batu daa, Kabupaten gorontalo beserta 1 buah barang bukti sepeda motor Honda Sonic dengan Nomor Polisi DM 2830 JL” pungksnya.
Diketahui, pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang, satu berhasil di amankan dan satu masih dalam proses pencarian, dan untuk barang bukti sepeda motor saat ini telah di amankan di Polres Pohuwato.
Reporter: Wahyu