• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 September, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

Redaksi by Redaksi
November 9, 2025
in Hukum
1 0
0
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Pengakuan kepala desa bahwa dana Rp5 juta per alat berat dikumpulkan untuk perbaikan infrastruktur di tiga desa dari aktivitas tambang ilegal telah memicu polemik hukum. Tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut adalah Pungli dan berpotensi TPPU, mendesak penegak hukum untuk bertindak.

Kontroversi ini mencuat setelah Kepala Desa Tirto Asri, Hajir Towalu, secara terbuka mengakui adanya pengumpulan dana tersebut. Menurut Hajir, iuran sebesar Rp5 juta dari setiap alat berat yang beroperasi di PETI Taluditi merupakan hasil kesepakatan bersama antara warga dan pihak pengguna alat berat.

Hajir berdalih bahwa dana yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk kegiatan swadaya berupa perbaikan infrastruktur di tiga desa terdampak: Puncak Jaya, Kalimas, dan Tirto Asri.

RelatedPosts

Belasan Ekskavator Marak Beroperasi di PETI Bulangita

Owner Golden Sri Hotel Laporkan Oknum Wartawan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sengketa Lahan, Puskesmas Lemito Sempat Ditutup Paksa oleh Ahli Waris

Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Pohuwato Tahan Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilewati alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa,” ujar Hajir, seraya menambahkan bahwa kegiatan tersebut mencakup pembangunan jembatan dan normalisasi sungai sepanjang sekitar 750 meter.

Pernyataan ini langsung menuai kritik keras dari tokoh masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga. Yusuf menilai tindakan para kepala desa tersebut tidak dapat dibenarkan, meskipun dengan dalih perbaikan infrastruktur, karena pungutan itu dilakukan di wilayah aktivitas yang ilegal dan tidak diatur oleh regulasi resmi.

“Kalau menurut saya, sebaiknya tiga kepala desa tersebut tidak melakukan hal itu. Sebab, setiap pungutan yang tidak diatur oleh undang-undang atau peraturan resmi dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli),” tegas Yusuf pada Minggu (9/11/2025).

Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan bahwa PETI adalah kejahatan lingkungan. Permintaan setoran atau pungutan terhadap pelaku tambang ilegal dapat menyeret oknum kepala desa pada masalah hukum yang lebih serius.

“Kita semua tahu bahwa PETI adalah kejahatan lingkungan. Jadi, jika ada permintaan setoran terhadap pelaku tambang illegal, apa lagi disepakati dan diketahui secara sadar hal itu adalah salah, maka tindakan para oknum kepala desa bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa seorang kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela, sesuai Undang-Undang Pemerintahan Desa.

Yusuf Mbuinga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pungutan ilegal ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan, terutama karena pengakuan adanya pungutan sudah terekam secara digital.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kami memiliki bukti digital terkait pengakuan itu. Sekarang kita ingin lihat, apakah aparat penegak hukum akan diam saja atau mengambil langkah hukum,” tutup Yusuf, menantikan respons dari pihak berwenang atas skandal yang melibatkan perangkat desa dalam ekosistem tambang ilegal Taluditi. (**)

Tags: Antesi PETIKepala DesaPETI Taluditi
ShareTweetSend
Previous Post

Percasi Gorontalo Kirim 10 Atlet Terbaik ke Kejurnas Catur 2025 di Mamuju

Next Post

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

PETI Balayo Terus Beroperasi, Polsek Patilanggio Bungkam?

Juni 15, 2024
32
historipos
Hukum

PETI di Patilanggio Terus Beraktivitas Diduga ada 8 Alat yang sedang Beroperasi

Oktober 24, 2023
12
Hukum

Berantas Tambang Ilegal, Polres Pohuwato Kembali Amankan Satu Unit Ekskavator Merek Develon di Desa Hulawa

Januari 8, 2026
25
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026
2.4k
Hukum

Tindak Lanjuti Atensi Kapolda, Satreskrim Polres Pohuwato Temukan 7 Ekskavator di Lokasi PETI Hulawa

Maret 31, 2026
80
Hukum

Kasus Penembakan di KM 18: Proses Hukum Jalan di Tempat ?

Juli 15, 2025
2
Load More
Next Post

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sempat Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan yang Renggut Nyawa Warga Imbodu Berhasil Ditangkap

September 14, 2026

Penganiayaan Berat di Imbodu Randangan, Satu Warga Tewas

September 13, 2026

Polres Pohuwato Amankan Dua Ekskavator di Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal

September 8, 2026 - Updated on September 9, 2026

PPP Pohuwato Perkuat Infrastruktur Partai hingga Akar Rumput Lewat Musancab

September 6, 2026
Hukum

Sempat Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan yang Renggut Nyawa Warga Imbodu Berhasil Ditangkap

by Redaksi
September 14, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Tim gabungan dari Satreskrim Polres Pohuwato, Resmob Polda Gorontalo, dan Satreskrim Polres Boalemo berhasil membekuk terduga pelaku...

Read more

Penganiayaan Berat di Imbodu Randangan, Satu Warga Tewas

Polres Pohuwato Amankan Dua Ekskavator di Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal

PPP Pohuwato Perkuat Infrastruktur Partai hingga Akar Rumput Lewat Musancab

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Pohuwato Tertibkan Arena Sabung Ayam di Desa Maleo

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.