HistoriPos.com, Pohuwato — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menyeret nama salah seorang anggota legislatif (Aleg) DPRD Pohuwato kembali mencuat ke publik. Kali ini, oknum aleg tersebut diduga belum melunasi pembayaran pembagian hasil dari penggunaan lahan yang dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber terpercaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (31/10/2026).
Menurut sumber tersebut, masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp7 juta yang belum diselesaikan terkait pembagian persentase hasil dari aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Masih ada utang sekitar Rp7 jutaan dari pembagian persentase lokasi. Itu dia (oknum aleg) belum dibayar,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya persoalan pembayaran, sumber itu juga menduga oknum aleg yang berasal dari wilayah barat Pohuwato tersebut masih berkecimpung dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Molosipat.
Sementara itu, sumber lain mengungkapkan bahwa oknum aleg tersebut sebelumnya diduga pernah terlibat dalam aktivitas PETI di lokasi Jabaru. Aktivitas tersebut disebut menggunakan dua unit alat berat masing-masing bermerek Caterpillar (CAT) dan SANY.
“Di lokasi Jabaru, dia menggunakan dua alat berat,” tegas sumber tersebut.
Meski demikian, sumber kedua mengaku belum mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan masih melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut hingga saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari oknum aleg yang dimaksud. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum tersambung. (Rh)
















