HistoriPos.com, Pohuwato — Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, berinisial GI, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. GI diduga melakukan aksi tidak senonoh terhadap salah satu stafnya yang berinisial S dengan modus iming-iming penyelesaian masalah keuangan desa.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP /B/ 77 / IV / 2026 / SPKT / Res-Phwt / Polda-Gtlo pada Kamis (29/4/2026).
Kuasa hukum korban, Topan Abdjul, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa ini berakar dari adanya dugaan penyimpangan (fraud) keuangan desa yang mencapai angka Rp52 juta. Dalam situasi tersebut, korban S diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.
Situasi pelik yang dihadapi korban diduga dimanfaatkan oleh terlapor GI untuk melancarkan aksinya. Peristiwa pelecehan tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Oktober 2025 di ruang kerja sang Kades.
“Awalnya ada dugaan fraud dana desa sekitar Rp52 juta. Kades kemudian meminta korban bertanggung jawab. Pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, korban dipanggil ke ruangannya,” ujar Topan kepada awak media, Kamis (29/4/2026).
Topan menjelaskan, kliennya sebenarnya merasa tidak nyaman saat dipanggil dan sempat mengajak seorang rekan untuk menemani. Namun, setibanya di lokasi, terlapor meminta rekan korban untuk meninggalkan ruangan sehingga mereka hanya berdua di dalam.
Di bawah tekanan masalah keuangan desa, terlapor diduga mulai melakukan bujuk rayu. GI menjanjikan akan membantu membereskan urusan uang tersebut asalkan korban menuruti keinginannya.
“Setelah itu, korban dipiting, dicium, hingga bagian sensitif tubuhnya diraba,” lanjut Topan membeberkan detail tindakan tak terpuji tersebut.
Usai melancarkan aksinya, GI diduga berusaha melakukan upaya pembungkaman terhadap korban agar kasus ini tidak mencuat ke publik.
“Setelah kejadian, terlapor meminta korban untuk tidak membesar-besarkan masalah tersebut, dengan iming-iming akan bertanggung jawab atas kerugian keuangan desa,” jelasnya.
Merasa dirugikan dan dilecehkan, korban S akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum. Topan Abdjul menegaskan bahwa laporan resmi telah dilayangkan agar kasus ini diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Laporan polisi sudah kami buat hari ini,” tegas Topan. (Rh)

















