HistoriPos.com, Pohuwato — Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Marisa akhirnya memberikan respons resmi terkait keluhan seorang nasabah asal Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Keluhan tersebut mencuat setelah nasabah mendapati adanya sisa kewajiban piutang sebesar Rp19 juta, meskipun pinjaman sebelumnya diklaim telah diselesaikan secara penuh.
Pemimpin Cabang BRI Marisa, Ridwan Agus Sulistyo, menegaskan bahwa institusinya bergerak cepat dengan melakukan investigasi internal yang mendalam untuk mendalami laporan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan kejelasan duduk perkara serta melindungi hak-hak nasabah dari potensi penyimpangan prosedur.
Menurut Ridwan, BRI memegang komitmen tinggi untuk mengusut tuntas setiap indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum maupun tindakan fraud (kecurangan) yang berpotensi merugikan pihak debitur.
“BRI telah melakukan investigasi. Apabila ditemukan adanya oknum pekerja BRI yang melakukan tindakan fraud yang merugikan debitur, sesuai komitmen zero tolerance terhadap fraud, maka akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ridwan saat memberikan keterangan resmi.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa dalam seluruh lini operasional bisnisnya, BRI senantiasa mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) menjadi pilar utama demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh bentuk layanan berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Sadar akan keresahan yang telanjur berkembang di tengah masyarakat Pohuwato, pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menyayangkan adanya dugaan tindakan dari oknum tertentu yang dapat mencoreng kredibilitas dan integritas institusi perbankan di mata publik.
“Kami mewakili BRI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Yang jelas, BRI sangat tegas terhadap tindakan fraud. Saya berpihak kepada masyarakat. Jika ada yang merasa dirugikan, dicurangi, atau menemukan indikasi fraud, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya menambahkan.
Persoalan ini pertama kali mengemuka ke publik setelah seorang nasabah bernama Nirmala Mohi membeberkan kejanggalan administratif yang dialami keluarganya. Nirmala mengaku terkejut saat mengetahui sang suami, Ahmad Su’ud, masih tercatat memiliki tunggakan pinjaman sebesar Rp19 juta di sistem perbankan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, mereka sebelumnya mengajukan fasilitas kredit sebesar Rp75 juta melalui BRI Unit Randangan. Pinjaman tersebut dinyatakan telah dilunasi sepenuhnya pada awal tahun 2025, yang ditandai dengan pengembalian sertifikat tanah selaku agunan oleh pihak bank kepada nasabah.
Namun, kejanggalan administratif ini baru teridentifikasi secara tidak sengaja pada Agustus 2025. Saat itu, pihak keluarga berencana untuk mengajukan permohonan pinjaman baru. Ketika proses pengecekan data dan riwayat kredit dilakukan, sistem justru memunculkan data bahwa Ahmad Su’ud masih memiliki sisa kewajiban finansial yang belum diselesaikan.
Pernyataan terbuka dari Pemimpin Cabang BRI Marisa ini mempertegas sikap bank milik negara tersebut dalam merespons aduan masyarakat dengan asas transparansi. Publik kini menantikan hasil akhir dari investigasi internal tersebut untuk mengungkap secara terang benderang penyebab munculnya tagihan yang dipersoalkan oleh nasabah. (Rh)
















