HistoriPos.com, Pohuwato — Sikap tegas ditunjukkan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato terhadap rencana masuknya PT Lumintu Agang Lestari Joyo. Rencana operasional perusahaan tersebut mendapat penolakan bulat dari legislatif karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.
Penolakan secara kompak ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kabupaten Pohuwato yang membahas Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).
Sikap penolakan yang dituangkan melalui pandangan umum masing-masing fraksi ini sekaligus menjadi rekomendasi resmi DPRD. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung di hadapan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, agar menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan investasi di masa mendatang.
Rencana masuknya PT Lumintu Agang Lestari Joyo memicu sorotan tajam karena skala wilayahnya yang sangat luas. Perusahaan tersebut belakangan diketahui memegang konsesi atau izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 38 ribu hektare.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Hamid Sukoli, memaparkan bahwa wilayah konsesi raksasa tersebut mencakup lima kecamatan, yakni Wanggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Barat, dan Popayato Timur, serta beririsan dengan sedikitnya 18 desa.
Politisi yang akrab disapa Ayah Yopin ini menilai kondisi hutan di Pohuwato saat ini sudah menghadapi ancaman serius akibat menurunnya kualitas kawasan hutan. Oleh karena itu, kehadiran investasi baru yang berpotensi membuka kawasan hutan harus dipertimbangkan secara matang.
“Deforestasi dan menurunnya kualitas hutan kita menjadi ancaman tersendiri. Investasi memang dapat membawa manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan maupun persoalan sosial di tengah masyarakat. Sehingga Fraksi Gerindra dengan sangat tegas menyatakan menolak kehadiran PT Lumintu Agang Lestari Joyo di Kabupaten Pohuwato,” tegas Abdul Hamid Sukoli.
Sikap serupa juga disuarakan oleh Fraksi Persatuan Perjuangan melalui juru bicaranya, Febriyanto Mardain. Dalam pandangan fraksinya, kelestarian kawasan hutan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah karena memiliki nilai ekologis yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat.
Fraksi Persatuan Perjuangan mengkhawatirkan masuknya investasi tersebut tidak hanya akan mempercepat penurunan kualitas hutan, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Pohuwato. Kondisi lingkungan saat ini harus menjadi perhatian utama sebelum pemerintah membuka ruang bagi investasi baru di sektor yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
“Melihat kondisi ini, Fraksi Persatuan Perjuangan dengan tegas menolak PT Lumintu Agang Lestari Joyo untuk beroperasi di Kabupaten Pohuwato,” ujar Febriyanto.
Dengan adanya rekomendasi resmi dari seluruh fraksi DPRD ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato kini diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan investasi di wilayah tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan skala besar demi menjaga stabilitas sosial dan lingkungan hidup. (Rh)

















