HistoriPos.com, Pohuwato — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali mengambil langkah tegas dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam operasi penertiban yang berlangsung di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Rabu (29/7/2026), petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., langsung bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 08.20 WITA, petugas mendapati satu unit excavator merek Sunward berwarna hijau tosca sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan.
Dalam operasi penertiban tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti serta mengamankan dua orang yang berada di lokasi kejadian.
Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan:
- 1 unit excavator merek Sunward nomor identifikasi SWE210F00137 beserta 1 buah kunci
- 1 unit mesin alkon
- 1 lembar karpet hijau
- 1 pipa sambungan besi bercabang
- 1 ujung selang gabang warna merah
- 1 buah linggis
- 1 ember berisi material tanah
- 2 unit handy talky (HT) berwarna hitam
Selain barang bukti fisik, dua orang yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing berinisial K.R., yang diduga bertindak sebagai operator alat berat, dan F.M., yang diduga sebagai pemilik alat sekaligus pemodal aktivitas pertambangan tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons aduan warga serta memberantas tambang ilegal di daerah.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti dan dua orang yang berada di lokasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku,” ujar IPTU Renly.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Excavator yang disita tiba di Mapolres sekitar pukul 12.54 WITA dalam keadaan aman.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pohuwato tengah membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin tersebut. (**)
















