HistoriPos.com, Pohuwato — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato terus menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator beserta barang bukti di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kini resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka pada Rabu (29/7/2026).
Tersangka yang berinisial FM (46) diduga kuat memegang peranan sentral sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk transparansi dan ketegangan aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Renly.
Atas perbuatannya, tersangka FM dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap tersangka FM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, pihak Polres Pohuwato menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat luas, khususnya warga Desa Teratai, yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas PETI di lingkungan mereka. Peran serta masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mendukung kepolisian menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum. (Rh)
















