HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menyoroti kinerja Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait mekanisme pencairan anggaran yang dinilai semakin rumit dan birokratis. Selain masalah keterlambatan Transfer Keuangan Desa (TKD), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaporkan mulai mengeluhkan panjangnya birokrasi yang harus dilalui untuk mencairkan anggaran program.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar bersama BKD pada Rabu (10/06/2026).
Dalam penyampaiannya, Nirwan mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dewan, sejumlah OPD merasa terbebani dengan adanya prosedur tambahan dalam proses pencairan. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah keharusan untuk memperoleh disposisi atau persetujuan khusus tertentu sebelum anggaran dapat dicairkan.
Nirwan menegaskan bahwa aturan atau mekanisme baru tersebut perlu segera dievaluasi oleh BKD. Menurutnya, regulasi yang dibuat seharusnya mempermudah pelayanan, bukan justru memperlambat administrasi dan menghambat realisasi program pemerintah daerah.
“Kami menerima banyak keluhan dari OPD. Jangan sampai aturan yang dibuat justru mempersulit birokrasi dan menghambat pencairan hak yang sebenarnya sudah memenuhi syarat,” tegas Nirwan di hadapan jajaran BKD.
Ia menambahkan, jika sebuah kegiatan telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi secara sah dan ketersediaan anggarannya ada, maka BKD wajib memproses pencairan tersebut tanpa adanya hambatan birokrasi yang tidak perlu.
Lebih lanjut, politisi Pohuwato ini juga mengingatkan pemerintah daerah, khususnya BKD, untuk menjaga transparansi dalam tata kelola keuangan daerah. DPRD mengkhawatirkan munculnya sentimen negatif atau persepsi adanya tebang pilih dalam proses pencairan dana antar-OPD akibat mekanisme yang tidak seragam ini.
“Kami ingin ada kepastian dan kejelasan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pencairan dilakukan secara selektif karena adanya tahapan tambahan yang tidak dipahami oleh OPD,” pungkas Nirwan.
Melalui RDP gabungan ini, DPRD Pohuwato berharap BKD segera melakukan langkah pembenahan, menyederhanakan koordinasi, dan memberikan kepastian waktu pencairan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato. (Rh)



















