HistoriPos.com, Pohuwato — Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Mada, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, kian tidak terkendali. Pantauan langsung di lapangan mengungkap fakta mencengangkan, puluhan alat berat jenis ekskavator secara masif mengacak-acak lahan dan mengeruk material emas tanpa henti.
Kegiatan tambang emas berskala besar ini bukan lagi sekadar penambangan rakyat biasa. Penggunaan alat berat yang begitu dominan telah merusak bentang alam secara signifikan. Lahan terbuka luas, permukaan tanah hancur, dan timbunan material berserakan di berbagai titik.
Lebih parah lagi, penelusuran menunjukkan bahwa pergerakan alat berat ini sangat masif mulai dari area perhentian kendaraan yang dikenal warga sebagai Tempat Oto (TO) hingga menerabas masuk ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Penggalian dan pemindahan material tanah di areal DAS tersebut mengancam ekosistem air dan berpotensi memicu bencana ekologis yang meluas bagi masyarakat sekitar.
Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus kekecewaan publik. Operasi puluhan ekskavator secara terang-terangan di kawasan Mada menimbulkan pertanyaan besar terkait keberadaan dan ketegasan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
Bagaimana mungkin puluhan alat berat dapat beroperasi secara terbuka di lokasi tersebut tanpa adanya penindakan tegas atau klarifikasi resmi mengenai legalitas izin pertambangan dan lingkungan?
Keberadaan armada alat berat di kawasan Mada Popayato Barat ini merupakan pelanggaran serius jika terbukti tanpa kantong izin resmi. Pihak berwenang dan aparat penegak hukum desak untuk segera turun ke lapangan, menghentikan pembiaran, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum operasional pertambangan tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan kian tak tertanggulangi.
Secara regulasi, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan bentuk tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Tak hanya itu, kendaraan serta alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut juga terancam pidana tambahan berupa perampasan oleh negara. (**)

















