HistoriPos.com, Pohuwato — Sebanyak 145 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato menerima pengurangan masa pidana (Remisi Umum) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato tepat seusai pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke-81 RI.
Berdasarkan press rilis resmi Lapas II Pohuwato, dari total 200 warga binaan yang menghuni Lapas tersebut terdiri atas 164 narapidana dan 36 tahanan sebanyak 145 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh potongan masa hukuman, sementara 60 lainnya belum memperoleh remisi dengan berbagai alasan administratif maupun teknis hukum.
Potongan masa pidana yang diberikan pada Peringatan HUT ke-81 RI terbagi ke dalam dua kategori utama:
- Remisi Umum I (RU I)
Sebanyak 140 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian (masih harus menjalankan sisa masa pidana), dengan rincian:
1 Bulan: 19 orang
2 Bulan: 28 orang
3 Bulan: 41 orang
4 Bulan: 26 orang
5 Bulan: 17 orang
6 Bulan: 9 orang
- Remisi Umum II (RU II)
Sebanyak 5 narapidana mendapatkan remisi langsung pada pengurangan akhir, dengan rincian keberlanjutan masa pidana:
Langsung Bebas: 4 orang
Wajib Menjalani Pidana Subsider/Denda: 1 orang
Adapun rincian besaran potongan bulan untuk penerima RU II meliputi: 1 bulan (1 orang), 3 bulan (1 orang), 4 bulan (1 orang), dan 6 bulan (2 orang).
Sebanyak 60 warga binaan belum/tidak menerima remisi pada periode Remisi Umum 2026 ini, yang disebabkan oleh beberapa faktor legal formal:
Tahanan (Belum Berstatus Narapidana/Vonis Inkrah): 36 orang
Belum Memenuhi Syarat Administratif & Substantif: 13 orang
Sedang Menjalani Pidana Subsider/Denda: 10 orang
Tercatat dalam Register F (Pelanggaran Disiplin): 1 orang. (Rh)
















