HistoriPos.com, Pohuwato — Pihak kepolisian Resort Pohuwato (Polres) berhasil menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molosifat Utara, Kecamatan Popayato Barat pada Kamis (1/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, bersama Kapolsek Popayato Barat IPTU Ilham Siplizand dengan melibatkan personel gabungan dari Satreskrim Polres Pohuwato dan Polsek setempat.
Setibanya di lokasi pertambangan, tim gabungan mendapati empat unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi secara aktif. Petugas di lapangan langsung menghentikan seluruh aktivitas dan mengamankan lokasi penambangan.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita empat unit alat berat yang terdiri dari tiga unit excavator merek Komatsu dan satu unit merek Sumitomo. Selain itu, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku, yang terdiri dari empat operator alat berat serta seorang pria berinisial SN yang diduga kuat berperan sebagai pemodal.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan membenarkan adanya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Benar, personel Satreskrim bersama Polsek Popayato Barat telah melakukan penertiban aktivitas yang diduga PETI. Petugas menghentikan operasional empat excavator dan mengamankan empat operator serta satu orang yang diduga sebagai pemodal,” jelasnya.
Selain menyita alat berat, petugas juga membawa sejumlah barang bukti pendukung dari lokasi kejadian yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Barang bukti tersebut antara lain dua lembar karpet merah, selang air, selang gabang berwarna merah, pipa besi bercabang, serta satu kantong berisi sampel material tanah.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa empat unit excavator telah dievakuasi dan diamankan di Mako Polres Pohuwato. Sementara itu, kelima orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. (Rh)

















