HistoriPos.com, Gorontalo — Kepolisian Sektor (Polsek) Tapa menangkap CA (37), seorang pria yang diduga telah mencabuli adik iparnya hingga hamil. Kejadian tersebut, berlangsung di rumah yang mereka tinggali bersama, di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Dikonfirmasi, Kapolsek Tapa Iptu Hartoyo, membenarkan adanya laporan insiden pencabulan tersebut. Diungkapnya, bahwa peristiwa pencabulan hingga korban hamil tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 kemarin.
“Kejadian tersebut terungkap pada Selasa (03/09/2024). CA melakukan aksinya di rumah yang ditinggali korban dan pelaku, mertua, anak kandung, dan juga menantu. Sehingga setiap hari sering ketemu dan itu yang merupakan awal kejadian tersebut terjadi,” ungkap Hartoyo.
Lanjut Hartoyo, korban awalnya enggan mengungkapkan kejadian tersebut. Namun, setelah didesak keluarga, akhirnya korban mengakui bahwa CA yang melakukan tindakan keji tersebut.
“Keluarga korban langsung menanyakan yang menghamilinya, kemudian korban langsung mengaku bahwa kakak iparnya yang menghamilinya,” lanjutnya.
Hartoyo menegaskan, kemungkinan besar CA akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
“Tersangka kini diancam dengan hukuman maksimal 13 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan ,” ungkapnya. (Wl)