HistoriPos.com, Gorontalo – Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa kembali menghadapi gugatan dari anggotanya. Gugatan ini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, namun sayangnya mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Gugatan dengan nomor 20 ini berfokus pada permintaan transparansi penggunaan anggaran KUD Dharma Tani untuk tahun buku 2016-2022.
Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, gugatan ke pengadilan merupakan cara klainnya untuk mendapatkan pertanggung jawaban pengurus yang diduga kuat tak menyampaikan secara utuh penggunaan dana masuk ke kas KUD saat pelaksanaan rapat Anggota tahunan (RAT).
“jadi untuk gugatan nomor 20 kita fokus pada tranparansi dana masuk ke kas KUD dan penggunaannya untuk apa saja, sementara perkara nomor 100 itu masuk tahap banding,” kata Irfan
Lebih lanjut Irfan menyayangkan sikap KUD yang menolak untuk transparan saat mediasi berlangsung.
“Jadi saat mediasi tergugat menolak permintaan dari penggugat, padahal klien kami adalah anggota yang berhak tahu soal itu, andai RAT itu utuh disampaikan berapa yang masuk dan keluar pastinya klien kami tidak mengugat,” ungkapnya
Ditanyakan keseriuasan Kliennya akan mendatangi satgas KPK dan Kementrian Koperasi, Irfan menjelaskan pihaknya masih menunggu jadwal dari dua lembaga tersebut.
“Ya kita sudah menyurat, tinggal menunggu balasan dan jadwal untuk menyambangi 2 lembaga itu,” tandasnya.