HistoriPos.com, Pohuwato — Pada Minggu, (15/05/2025), sekitar pukul 07.00 WITA, jajaran Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, saat terduga pelaku melintasi di Pos Perbatasan Molosipat.
Terduga pelaku diketahui berinisial HK, seorang pria kelahiran Dudewulo, 19 September 1982, dengan pekerjaan sebagai petani. HK beralamat di Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Modus operandi yang digunakan HK adalah menyembunyikan paket sabu di dalam uang pecahan sepuluh ribu rupiah, lalu menyimpannya di penutup galon bensin yang saat itu dibawa-nya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket kecil yang diduga sabu.
Menurut keterangan HK, ia membeli sabu tersebut seharga Rp2.100.000 di Moutong, Sulawesi Tengah, dan rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Popayato.
Atas perbuatannya, HK diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti sabu akan dikirim untuk pemeriksaan lebih mendalam di BPOM Gorontalo. (Rh)