• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Kasus Penembakan di KM 18: Proses Hukum Jalan di Tempat ?

Kasus Penembakan di KM 18: Proses Hukum Jalan di Tempat ?

Redaksi by Redaksi
Juli 15, 2025
in Hukum
0 0
0
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Kasus penganiayaan berat di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilometer 18, Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, kian menjadi sorotan tajam publik. Hampir sebulan berlalu, proses hukum yang ditangani Polres Pohuwato terkesan stagnan, memicu kecurigaan kuat akan adanya intervensi atau bahkan “negosiasi” di balik layar.

Sudah hampir sebulan berlalu sejak insiden pembacokan dan penembakan yang melukai korban, namun berkas perkara belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal, dalam konferensi pers pada 20 Juni lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk inisial AA alias Lilin, yang disebut-sebut sebagai salah satu pemilik lokasi tambang emas ilegal di Popayato.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Humas Polres, Bripka Dersi Akim, sempat menyatakan bahwa proses penyidikan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

RelatedPosts

Hiraukan Himbauan Kepolisian, PETI di Patilanggio Diduga Tetap Beraktivitas

Penikaman di Boalemo, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

Pelaku Curanmor di Randangan Berhasil diringkus Tim Basudewa Polres Pohuwato

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Polres Pohuwato Grebek Lokasi Perjudian

“Silakan menunggu sampai proses persidangan. Di sanalah Anda akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Dersi.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan jurnalis. Seolah-olah ada upaya dari pihak kepolisian untuk menutupi informasi.

“Jangankan Anda sebagai jurnalis, kami pun sebagai Humas hanya bertugas memberitakan kejadian. Untuk prosesnya, kami tidak punya hak sedikit pun mengintervensi sedetail mungkin proses penyidikan. Sekiranya bisa dipahami,” imbuh Dersi, yang semakin memperkuat dugaan ketertutupan informasi.

Kebingungan publik tak berhenti di situ. Salah satu barang bukti krusial, yaitu parang berwarna merah yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan, hingga kini belum ditemukan. Selain itu, penerapan pasal untuk kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan oleh tersangka menembak korban juga belum ada kepastian.

Ketika dikonfirmasi mengenai detail ini, Dersi Akim kembali enggan memberikan penjelasan.

“Tidak bisa saya sampaikan. Silakan hadir sampai persidangan jika ingin mengetahuinya secara detail. Dalam KUHAP, semua kita lindungi, baik tersangka, korban, maupun saksi-saksi,” ucapnya.

Sikap ini berbanding terbalik dengan janji awal Polres Pohuwato saat konferensi pers. Kala itu, AKBP Busroni mengaku akan menjalankan proses hukum secara terbuka dan menjadikan kasus ini sebagai atensi. Janji tersebut kini terasa hambar di tengah lambatnya proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dan aksi penembakan yang dilakukan oleh tiga tersangka ini jelas merupakan tindakan kriminal murni. Namun, hingga saat ini, dugaan kuat mengarah pada proses hukum yang jalan di tempat, menimbulkan pertanyaan serius di benak masyarakat: Benarkah ada negosiasi yang menghambat keadilan bagi korban.? (Rh)

Tags: Penambakan di PohuwatoPenembakanPETI KM 18
ShareTweetSend
Previous Post

Pendidikan Pohuwato Stagnan, HMI Tuntut Kadis Pendidikan Dievaluasi

Next Post

Akibat PETI di Desa Teratai: Rumah Warga Terendam Lumpur Tambang Ilegal, Penegak Hukum Bungkam ?

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Korban Penganiayaan Jadi Terlapor: Kuasa Hukum Rizaldi Latif Minta Transparansi Penyidikan

September 16, 2025
407
Hukum

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

April 19, 2025
461
Hukum

Gerak Cepat, Camat Paguat Telusuri Rumor Judi Sabung Ayam di Kelurahan Libuo

April 28, 2024
16
historipos
Hukum

Polres Pohuwato Bekuk Empat Tersangka Pencurian Uang Puluhan Juta

Juni 14, 2023
11
Hukum

Sengketa Lahan, Puskesmas Lemito Sempat Ditutup Paksa oleh Ahli Waris

Januari 30, 2025
43
Daerah

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Juli 24, 2025
127
Load More
Next Post

Akibat PETI di Desa Teratai: Rumah Warga Terendam Lumpur Tambang Ilegal, Penegak Hukum Bungkam ?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Maknai Iduladha 1447 H, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Sentuh Warga Duhiadaa lewat Ibadah Kurban

Mei 29, 2026 - Updated on Juni 2, 2026

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026
Parlemen

Maknai Iduladha 1447 H, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Sentuh Warga Duhiadaa lewat Ibadah Kurban

by Redaksi
Mei 29, 2026 - Updated on Juni 2, 2026
0
2

HistoriPos.com, Pohuwato — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Delpan Yanjo, memanfaatkan momentum Hari Raya Iduladha 1447...

Read more

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.