HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I, II, dan III pada Senin (12/10/2026). Rapat yang membahas dinamika ketenagakerjaan dan investasi daerah ini menghadirkan manajemen PT Pani Gold Mine (PGM) beserta sejumlah vendor mitranya, termasuk PT Garda Nusantara dan PT Sino Hidro.
RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, berlangsung cukup alot dan dramatis. Salah satu sorotan dalam pertemuan tersebut adalah aduan dari Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak sepihak oleh salah satu vendor PGM PT Garda Nusantara terhadap 7 orang tenaga kerja lokal.
Setelah melalui proses dialog dan adu argumentasi yang mendalam, RDPU akhirnya melahirkan satu kesepakatan bersama yang melegakan para pihak. DPRD dan manajemen menyepakati bahwa ke-7 tenaga kerja lokal yang sebelumnya diberhentikan oleh PT Garda Nusantara akan dipekerjakan kembali.
DPRD Pohuwato bersama pihak terkait berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan keputusan ini hingga terealisasi secara penuh di lapangan.
“Terkait ke-7 orang tenaga kerja yang diberhentikan, insya Allah akan dipekerjakan kembali berdasarkan kesepakatan bersama, pihak perusahaan telah menerima, dan selanjutnya diserahkan ke dinas teknis (Disnakertrans),” tegas Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, saat menyampaikan hasil RDPU. (Rh)


















