HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-41 pada Selasa (13/10/2026). Agenda paripurna kali ini berfokus pada dua agenda strategis, yakni Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pohuwato Tahun 2026 serta Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.
Rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian laporan resmi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pohuwato terkait hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap daftar prioritas pembentukan regulasi daerah tahun 2026.
Dalam laporannya, Ketua Bapemperda Rizal Pasuma menyampaikan bahwa, penyesuaian Propemperda Tahun 2026 dilakukan berdasarkan dua surat resmi dari Bupati Pohuwato tertanggal 8 Oktober 2026.
Surat pertama kata Rizal, terkait penarikan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Pohuwato (RIPPAR). Penarikan ini terpaksa dilakukan Pemkab Pohuwato karena dokumen kajian dari tenaga ahli belum dapat disusun akibat keterbatasan alokasi anggaran pada perangkat daerah teknis.
Sebagai gantinya jalas Rizal, melalui surat pengantar kedua, Pemerintah Daerah resmi mengajukan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah untuk dimasukkan ke dalam daftar Propemperda 2026 dan segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I.
“Bapemperda memahami bahwa pembentukan Perda harus didukung kesiapan konsep, kajian yang memadai, serta ketersediaan anggaran. Pengeluaran Ranperda Pariwisata dari Propemperda 2026 murni merupakan penyesuaian terhadap tingkat kesiapan pembentukannya,” ujar Rizal.
Merespons pengajuan Ranperda Penyertaan Modal Daerah, Bapemperda menekankan bahwa kebijakan investasi daerah harus dilakukan secara prudent, transparan, dan terukur. Penyertaan modal tidak boleh dipandang sebatas penempatan dana daerah ke dalam badan usaha, melainkan keputusan investasi strategis yang berdampak langsung pada keuangan daerah.
Berdasarkan Naskah Akademik Ranperda, salah satu poin utama dalam rancangan regulasi ini adalah alokasi rencana penyertaan modal daerah yang mencapai Rp150 miliar kepada PT Bank SulutGo (BSG), yang direncanakan secara bertahap mulai tahun 2027 hingga 2031. Selain itu, Perda ini dirancang untuk mengonsolidasikan dan menjamin kepastian hukum atas modal yang telah direalisasikan sebelumnya pada Bank SulutGo dan Perumda Air Minum Tirta Moolango.
“Penyertaan modal harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan terukur, besaran nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang memadai,” tegasnya.
Guna memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kualifikasi yuridis dan kemanfaatan ekonomi yang optimal, Bapemperda DPRD Pohuwato menggarisbawahi enam aspek penting yang wajib dicermati dalam proses pembahasan selanjutnya:
- Analisis Kelayakan Investasi: Penjelasan komprehensif mengenai rasionalitas besaran alokasi Rp150 miliar kepada Bank SulutGo, risiko investasi, serta Proyeksi Pembagian Laba/Dividen bagi PAD.
- Kemampuan Keuangan Daerah: Memastikan penempatan modal tidak mengganggu pembiayaan program prioritas daerah, pelayanan dasar masyarakat, dan kewajiban fiskal lainnya.
- Kejelasan Tahapan Penganggaran: Skema pelaksanaan bertahap periode 2027–2031 harus fleksibel dan tetap tunduk pada kondisi riil APBD setiap tahunnya.
- Perlindungan Modal Exiting: Penegasan status hukum dan pencatatan atas modal yang telah berjalan di Bank SulutGo maupun Perumda Tirta Moolango agar tidak terjadi penghitungan ganda (double counting).
- Pengawasan dan Akuntabilitas: Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja BUMD secara berkala oleh Pemkab Pohuwato selaku pemilik modal.
- Harmonisasi Regulasi: Keselarasan materi muatan pasal dengan Naskah Akademik serta peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti UU No. 23/2014, PP No. 54/2017, dan PP No. 12/2019.
Melalui Rapat Paripurna ke-41 ini, DPRD Kabupaten Pohuwato berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Daerah secara cermat dan akuntabel demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat Pohuwato. (Rh)

















