• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Oktober, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » DPRD Pohuwato Gelar Paripurna ke-41, Bahas Revisi Propemperda dan Ranperda Penyertaan Modal

DPRD Pohuwato Gelar Paripurna ke-41, Bahas Revisi Propemperda dan Ranperda Penyertaan Modal

Redaksi by Redaksi
Oktober 14, 2026
in Parlemen
0 0
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-41 pada Selasa (13/10/2026). Agenda paripurna kali ini berfokus pada dua agenda strategis, yakni Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pohuwato Tahun 2026 serta Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian laporan resmi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pohuwato terkait hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap daftar prioritas pembentukan regulasi daerah tahun 2026.

Dalam laporannya, Ketua Bapemperda Rizal Pasuma menyampaikan bahwa, penyesuaian Propemperda Tahun 2026 dilakukan berdasarkan dua surat resmi dari Bupati Pohuwato tertanggal 8 Oktober 2026.

RelatedPosts

Paripurna ke-35 DPRD Pohuwato: 21 Catatan Kritis Disodorkan untuk Pembenahan APBD

Dukungan Penuh DPRD Pohuwato untuk Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur Pascabencana

DPRD Pohuwato Gelar RDP Bersama Apdesi, Ada Apa?

Pastikan Kualitas, Ketua DPRD Pohuwato Pantau Langsung Pembangunan Jembatan Bulangita

Surat pertama kata Rizal, terkait penarikan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Pohuwato (RIPPAR). Penarikan ini terpaksa dilakukan Pemkab Pohuwato karena dokumen kajian dari tenaga ahli belum dapat disusun akibat keterbatasan alokasi anggaran pada perangkat daerah teknis.

Sebagai gantinya jalas Rizal, melalui surat pengantar kedua, Pemerintah Daerah resmi mengajukan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah untuk dimasukkan ke dalam daftar Propemperda 2026 dan segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I.

“Bapemperda memahami bahwa pembentukan Perda harus didukung kesiapan konsep, kajian yang memadai, serta ketersediaan anggaran. Pengeluaran Ranperda Pariwisata dari Propemperda 2026 murni merupakan penyesuaian terhadap tingkat kesiapan pembentukannya,” ujar Rizal.

Merespons pengajuan Ranperda Penyertaan Modal Daerah, Bapemperda menekankan bahwa kebijakan investasi daerah harus dilakukan secara prudent, transparan, dan terukur. Penyertaan modal tidak boleh dipandang sebatas penempatan dana daerah ke dalam badan usaha, melainkan keputusan investasi strategis yang berdampak langsung pada keuangan daerah.

Berdasarkan Naskah Akademik Ranperda, salah satu poin utama dalam rancangan regulasi ini adalah alokasi rencana penyertaan modal daerah yang mencapai Rp150 miliar kepada PT Bank SulutGo (BSG), yang direncanakan secara bertahap mulai tahun 2027 hingga 2031. Selain itu, Perda ini dirancang untuk mengonsolidasikan dan menjamin kepastian hukum atas modal yang telah direalisasikan sebelumnya pada Bank SulutGo dan Perumda Air Minum Tirta Moolango.

“Penyertaan modal harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan terukur, besaran nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang memadai,” tegasnya.

Guna memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kualifikasi yuridis dan kemanfaatan ekonomi yang optimal, Bapemperda DPRD Pohuwato menggarisbawahi enam aspek penting yang wajib dicermati dalam proses pembahasan selanjutnya:

  1. Analisis Kelayakan Investasi: Penjelasan komprehensif mengenai rasionalitas besaran alokasi Rp150 miliar kepada Bank SulutGo, risiko investasi, serta Proyeksi Pembagian Laba/Dividen bagi PAD.
  2. Kemampuan Keuangan Daerah: Memastikan penempatan modal tidak mengganggu pembiayaan program prioritas daerah, pelayanan dasar masyarakat, dan kewajiban fiskal lainnya.
  3. Kejelasan Tahapan Penganggaran: Skema pelaksanaan bertahap periode 2027–2031 harus fleksibel dan tetap tunduk pada kondisi riil APBD setiap tahunnya.
  4. Perlindungan Modal Exiting: Penegasan status hukum dan pencatatan atas modal yang telah berjalan di Bank SulutGo maupun Perumda Tirta Moolango agar tidak terjadi penghitungan ganda (double counting).
  5. Pengawasan dan Akuntabilitas: Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja BUMD secara berkala oleh Pemkab Pohuwato selaku pemilik modal.
  6. Harmonisasi Regulasi: Keselarasan materi muatan pasal dengan Naskah Akademik serta peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti UU No. 23/2014, PP No. 54/2017, dan PP No. 12/2019.

Melalui Rapat Paripurna ke-41 ini, DPRD Kabupaten Pohuwato berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Daerah secara cermat dan akuntabel demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat Pohuwato. (Rh)

Tags: DPRD Kabupaten PohuwatoParipurna
ShareTweetSend
Previous Post

Dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, RDPU Berhasil Perjuangkan Nasib 7 Pekerja Lokal Eks PT Garda Nusantara

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Parlemen

Perayaan Hari Desa Tahun 2025, Ketua DPRD : Desa Jadi Kunci Kekuatan Bangsa

Januari 15, 2025
9
Parlemen

Bawa Bukti Bukan Janji, Mohamad Afif Serap Aspirasi Warga Libuo dalam Reses Masa Persidangan Kedua

Februari 9, 2026 - Updated on Maret 1, 2026
1
Parlemen

Polemik Ganti Rugi Lahan: Sikap Ketua DPRD Pohuwato Dianggap Mengkhianati Aspirasi Masyarakat Penambang

Oktober 16, 2025
34
Parlemen

DPRD Pohuwato Gelar RDP Bersama Apdesi, Ada Apa?

Juni 27, 2024
9
Parlemen

Warga Tahele Curigai Penyelewengan Dana Plasma, Komisi III DPRD Pohuwato Siap Panggil Koperasi Bukit Sawit

April 21, 2026 - Updated on Mei 1, 2026
2
Parlemen

Indomaret Diminta Segera Penuhi Janjinya di Pohuwato

Januari 12, 2024 - Updated on Maret 22, 2024
7
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

DPRD Pohuwato Gelar Paripurna ke-41, Bahas Revisi Propemperda dan Ranperda Penyertaan Modal

Oktober 14, 2026

Dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, RDPU Berhasil Perjuangkan Nasib 7 Pekerja Lokal Eks PT Garda Nusantara

Oktober 12, 2026

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Molosifat Utara, Pemodal dan 4 Operator Excavator Diringkus

Oktober 1, 2026

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Oktober 1, 2026
Parlemen

DPRD Pohuwato Gelar Paripurna ke-41, Bahas Revisi Propemperda dan Ranperda Penyertaan Modal

by Redaksi
Oktober 14, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-41 pada Selasa (13/10/2026). Agenda paripurna kali...

Read more

Dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, RDPU Berhasil Perjuangkan Nasib 7 Pekerja Lokal Eks PT Garda Nusantara

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Molosifat Utara, Pemodal dan 4 Operator Excavator Diringkus

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.