• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Komisi III DPRD Pohuwato Gelar RDP Bahas Penanganan Darurat Malaria

Komisi III DPRD Pohuwato Gelar RDP Bahas Penanganan Darurat Malaria

Redaksi by Redaksi
April 25, 2025
in Parlemen
4 0
0
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato menunjukkan respons cepat terhadap status tanggap darurat malaria yang ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato, Pada Jumat (25/4/2025), Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, BPBD, Bagian ULP, dan Bagian Pembangunan.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Nasir Giasi, didampingi Sekretaris Komisi Muhamad Afif, serta anggota Wawan Wakiden dan Muhamad Rizky Alhasni.

Ketua Komisi III, Nasir Giasi, menegaskan bahwa status tanggap darurat ini bukan persoalan kecil. Menurutnya, malaria di Pohuwato sudah masuk kategori mengkhawatirkan, sehingga perlu evaluasi menyeluruh terhadap langkah penanganan yang telah dan akan diambil oleh pemerintah daerah.

RelatedPosts

Terkait Polemik Pertambangan, DPRD Pohuwato Bakal Temui Gubernur Gorontalo

Pembahasan LKPJ Pohuwato 2024, Pansus DPRD Akan Turun Lapangan

Kondisi Lingkungan di Pohuwato Berstatus Merah, DPRD ‘Kunci’ Kawasan Hutan Lewat RPJMD

Pastikan Kualitas, Ketua DPRD Pohuwato Pantau Langsung Pembangunan Jembatan Bulangita

“Kalau sudah bicara tanggap darurat, artinya ini sudah sangat mengkhawatirkan. Maka kami ingin memastikan sejauh mana pemerintah daerah telah menangani masalah ini,” ungkap Nasir.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, memaparkan kondisi terkini penanggulangan malaria. Ia menyebut bahwa meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar, jumlah itu belum mencukupi untuk penanganan yang optimal.

“Malaria ini sangat terkait dengan kondisi lingkungan. Selama masalah lingkungan belum dituntaskan, maka berapapun anggaran yang dikucurkan, hasilnya tidak akan maksimal. Penanganan ini tidak bisa kami lakukan sendiri, butuh kolaborasi lintas sektor,” jelas Fidi.

Menyimpulkan apa yang menjadi penjelasan oleh dinas Kesehatan, Nasir menyebut bahwa penanganan ideal berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan, khususnya untuk kegiatan pelacakan (tracking) dan tes malaria, minimal harus mencakup 80 persen masyarakat di daerah terdampak.

Namun, dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas, saat ini baru bisa menjangkau sekitar 40 persen populasi, dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp1,7 miliar. Idealnya, untuk mencapai target 80 persen dibutuhkan dana sekitar Rp2,7 hingga Rp3 miliar.

“Dengan harapan 40 persennya lagi, itu akan di anggarkan di dana desa, tapi setelah kami cek dana desa pun, di APBDes belum menganggarkan yang berhubungan dengan penanganan malaria,” tegas Nasir.

Terkahir, Nasir juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah mengucurkan anggaran awal, namun menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak.

“Harapan kami, seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa, dapat bergerak bersama. Malaria sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat kita. Diperlukan kepedulian kolektif, terutama di wilayah-wilayah yang masuk zona merah,” tutup Nasir. (Wahyu)

Tags: DPRD Kabupaten PohuwatoFidi MustafaMalariaNasir GiasiRDP
Share1Tweet1Send
Previous Post

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

Next Post

Kinerja Dinas Kesehatan Dinilai Buruk, DPRD Pohuwato Minta Pemda Evaluasi Total

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Parlemen

Alfamart di Pohuwato Diminta Tutup Sementara, DPRD Bakal Bentuk Pansus

Februari 5, 2024 - Updated on Maret 24, 2024
14
historipos
Parlemen

Politisi Tangguh, Nasir Giasi: Mengawal Nasib Penambang bersama Forkopimda

Agustus 3, 2023
2
Parlemen

Maksimalkan Retribusi Pasar, DPRD Pohuwato Dorong Transaksi Non Tunai

Januari 13, 2024
4
Parlemen

Rute Penerbangan Pohuwato-Palu Dihapus, Nasir : Kami Sangat Menyesal

Januari 8, 2025
25
Parlemen

Beni Nento Terima Demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Popayato Cs

Juli 4, 2024
47
Parlemen

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Ketua DPRD Pohuwato Apresiasi Soliditas Wartawan

Maret 14, 2026 - Updated on April 5, 2026
2
Load More
Next Post

Kinerja Dinas Kesehatan Dinilai Buruk, DPRD Pohuwato Minta Pemda Evaluasi Total

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.