• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Mahasiswi di Pohuwato Babak Belur, Diduga Dianiaya Pacarnya

Mahasiswi di Pohuwato Babak Belur, Diduga Dianiaya Pacarnya

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2024
in Hukum, Kriminal
24 0
0
20
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Pada Kamis sore, 6 Juni 2024, terjadi insiden kekerasan di kos-kosan kompleks Kantor Camat Marisa. Seorang wanita brinisial LL (22) yang menjadi korban dalam kejadian ini, menceritakan kronologi peristiwa yang dia alami.

Awalanya, korban mendatangi kos-kosan tersebut, setelah melihat salah satu motor yang ia kenali milik sepupu terduga pelaku yang saat itu digunakan oleh pacarnya yang berinisial RS (23)


Untuk memastikan motor yang ia kenali itu, LL kemudian menghubungi sepupu RS dan mendapatkan konfirmasi bahwa motor tersebut memang dipinjam oleh pacarnya sendiri.


Setelah menunggu beberapa lama di luar kamar kos, korban memutuskan untuk pergi ke rumah RS guna menanyakan keberadaannya.


“Pas sampe pa Depe rumah, depe mama bilang seharian ini dia (pelaku) belum balik rumah,” ujar korban saat di wawancarai oleh beberapa awak media, Selasa, (11/06/2024).


Dengan dugaan yang kuat, korban kembali ke kos-kosan itu, lalu bertanya kepada petugas kebersihan dan menunjukkan foto RS. Petugas tersebut mengarahkan korban ke kamar yang diduga menjadi tempat RS. Sebelum korban masuk ke dalam salah satu kamar kos, terlebih dahulu ia mengecek sandal pacarnya itu.


“Depe sandal saya cek-cek dulu, dan ternyata dia selip di tumpukan sandal yang ada di kos itu,” lanjutnya.


Korban pun mengetuk pintu beberapa kali, tiba-tiba seorang perempuan yang ia tidak kenali membuka pintu kos tersebut. Dan ketika pintu dibuka oleh perempuan itu, ia melihat pacarnya berada di dalam kamar kos bersama perempuan yang membuka pintu tadi.

“Pas dia Bangun, dia masih baku riki pake baju, baru dia tanya kalo saya ba apa disini, saya tanya bale kalo dia yang ba apa disini,” kata si korban.

Kemudian, LL tersebut di panggil oleh RS dengan menjaga jangan sampai akan memukul perempuan yang sedang bersamanya di dalam kos kosan tersebut.

“Pas saya  duduk, dia (pelaku) langsung bapukul, dia kase baguling saya dia cekik di muka, baru dia tampeleng, baru saya dia tonjok,” ungkap si korban.

Usai kejadian tersebut, LL pergi ke rumah pelaku untuk melaporkan insiden tersebut kepada orang tua RS.


Sebelumnya, kondisi wajah LL yang awalnya tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan, berubah menjadi bengkak dan memar setelah satu hari.

Kondisi LL setelah mengalami penganiayaan


“Posisi muka saya (Korban) belum benjol, nanti sudah ta tidor satu hari, Bru muka so benjol, so ba biru-biru bagini,” jelas korban.


Korban mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia mengalami kekerasan dari RS. Sebelumnya, pelaku sering memukul korban setiap kali kedapatan berselingkuh.


“Bukan nanti ini, dari awal pacaran saya dia jaga pukul,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Korban, Sri Yuliyana Monoarafa membenarkan hal tersebut, Yuliana menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 pihaknya, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) didatangi oleh si korban.

“Saat itu posisi wajahnya memang sudah lebam,” kata Yuliyana.

Setelah mendengar kronologi kejadian jelas Yuliana, dirinya mendampingi proses  pelaporan dan langsung  menuju ke Polres Pohuwato.

“Itu habis magrib, kami langsung ke pengaduan dan pada malam itu juga langsung dilakukan pisum di Puskesmas Marisa, dan saat itu juga langsung dilakukan proses BAP awal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yuliana menjelaskan, berhubung sejauh ini perkara sudah di adukan di Polres Pohuwato, maka akan di serahkan melalui proses hukum yang ada.

“Kami masih menunggu tindakan selanjutnya oleh pihak Polres Pohuwato, dan kami akan terus melakukan pendampingan atas klien kami,” tutup Yuliana. (Wl)

RelatedPosts

Mafia Pupuk Subsidi di Pohuwato: Siapa Dalangnya?

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Hiraukan Himbauan Kepolisian, PETI di Patilanggio Diduga Tetap Beraktivitas

Teka-teki Pemilik 7 Alat Berat di PETI Hulawa: PERMAHI Minta Polisi Tak Sekadar Sita Barang Bukti

Tags: MahasiswiPenganiayaanPohuwatoSelingkuh
Share8Tweet5Send
Previous Post

Siapkan Dirimu! KPU Pohuwato Bakal Rekrut 440 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Next Post

Polsek Randangan, Gelar Aksi Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-78

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Soal Temuan Ekskavator, Kapolsek Popbar: Kami Dalami Titik Koordinat Apakah Masuk Sulteng atau Gorontalo

Mei 3, 2026
0
Hukum

Jelang Perayaan Ketupat, Polsek Patilanggio Gencar Razia Miras

April 4, 2025
86
Hukum

BNN Gorontalo Tangkap 3 Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Termasuk 2 Oknum Polisi dan 1 ASN

Februari 27, 2024
35
Hukum

Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

Juli 8, 2024
35
Hukum

PETI di Dengilo Kian Menggila, Puluhan Alat Berat Beroperasi

Juni 9, 2024
48
Hukum

Remaja Perempuan di Pohuwato, Diduga Diperkosa Sekelompok Orang

Maret 31, 2024
187
Load More
Next Post

Polsek Randangan, Gelar Aksi Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-78

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.