• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Oktober, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Bukti Lemah, Dugaan Pelanggaran Pemilu Sri Masri Sumuri Dinilai Hanya Asumsi

Bukti Lemah, Dugaan Pelanggaran Pemilu Sri Masri Sumuri Dinilai Hanya Asumsi

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2024
in Hukum
12 1
0
10
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Boalemo – Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Boalemo-Pohuwato, Sri Masri Sumuri, memasuki babak baru. Senin (12/2/2024), Pengadilan Negeri Tilamuta menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo, Safrudin Abubakar.

Syafrudin dalam keterangannya menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait janji Sri Masri Sumuri untuk melaksanakan kurban tidak dapat dibuktikan. Ia berargumen bahwa janji tersebut merupakan bagian dari ibadah, dan sebagai partai Islam, PPP memang menganjurkan dan mewajibkan kadernya untuk melaksanakan amaliah Islamiah.

“Gugatan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ibu Sri berjanji akan melaksanakan kurban, itu kami menilai adalah ibadah, sehingga kalau kita sebagai partai islam, setiap kader dianjurkan, diwajibkan, untuk melaksanakan amalia-amalia islamiah,” jelas Syafrudin.

Syafrudin lebih lanjut mengkritik lemahnya bukti yang diajukan oleh Panwascam dan Bawaslu terkait tuduhan pelanggaran pemilu terhadap Sri Masri Sumuri. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya berdasarkan asumsi yang dikembangkan tanpa disertai bukti rekaman dan hanya mengandalkan asumsi subjektif petugas Panwas.

“Apa yang di dakwahkan kepada ibu Sri, saya kira ini tidak bisa dibuktikan. Apalagi, itu hanya asumsi yang dikembangkan oleh Bawaslu atau Panwascam. Karena, mereka tidak menyertai bukti rekaman, hanya mengandalkan asumsi yang sangat subjektif dari petugas panwas dilapangan. Bagaimana bisa dikatakan pidana sementara lemah dalam pembuktian fakta,” ungkapnya.

Menariknya, Syafrudin menyarankan agar Panwascam lebih memahami visi-misi dan platform perjuangan partai politik sebelum menuduh adanya pelanggaran pemilu. Ia mendorong Panwascam untuk mempelajari AD-ART partai dan platform perjuangannya agar tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.

“Harusnya mereka panwas itu harus belajar dulu AD-ART dari masing-masing partai. Saya lihat juga ini visi-misi partai banyak di google, jangan-jangan mereka hanya mengambilnya di google. Seharusnya, Panwas itu datang ke DPP kita, meminta platform perjuangan kita, supaya mereka tidak terburu-buru menuduh ibu Sri melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (**)

RelatedPosts

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

Gerak Cepat, Camat Paguat Telusuri Rumor Judi Sabung Ayam di Kelurahan Libuo

Kasus Penembakan di KM 18: Proses Hukum Jalan di Tempat ?

Survei WPR di Dengilo, Tim Temukan Alat Berat Sedang Beraktivitas

Tags: Kasus Dugaan Pelanggaran PemiluSafrudin AbubakarSaksi Ahli PPPSri Masri Sumuri
Share4Tweet3Send
Previous Post

Politik Uang di Bone Bolango: Ancaman Demokrasi dan Masa Depan

Next Post

Melawan Keraguan, Akbar Baderan Kembali Raih Kursi di Parlemen Pohuwato

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

historipos
Hukum

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

Oktober 30, 2023
13
Hukum

Proses Hukum Belum Usai, Idris Kadji Dkk Tetap ‘SAH’ Sebagai Pengurus KUD Dharma Tani

September 14, 2026
102
Hukum

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026
832
Hukum

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024
633
Hukum

Fakta Baru! Saksi Ungkap Terduga Pelaku Unras di Pohuwato Belum Ditangkap

Februari 6, 2024
62
Hukum

Bejat! Pria di Gorontalo Tega Cabuli Adik Iparnya Hingga Hamil

September 4, 2024
144
Load More
Next Post

Melawan Keraguan, Akbar Baderan Kembali Raih Kursi di Parlemen Pohuwato

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Hendak Dipasok ke PETI Botudulanga, Satreskrim Polres Pohuwato Amankan 2.450 Liter Solar Bersubsidi

Oktober 19, 2026

Udara Pohuwato Memburuk akibat Karhutla, Kolaborasi Pemuda dan YR TIM Bagikan 10.000 Masker Gratis

Oktober 15, 2026

Pimpin Pembagian 1.000 Masker, Kapolsek Patilanggio Ajak Warga Waspada Dampak Karhutla

Oktober 15, 2026

Lokasi PETI di Botudulanga Jadi Tempat Penimbunan BBM ?

Oktober 15, 2026
Hukum

Hendak Dipasok ke PETI Botudulanga, Satreskrim Polres Pohuwato Amankan 2.450 Liter Solar Bersubsidi

by Redaksi
Oktober 19, 2026
0
24

HistoriPos.com, Pohuwato — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menggagalkan dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang...

Read more

Udara Pohuwato Memburuk akibat Karhutla, Kolaborasi Pemuda dan YR TIM Bagikan 10.000 Masker Gratis

Pimpin Pembagian 1.000 Masker, Kapolsek Patilanggio Ajak Warga Waspada Dampak Karhutla

Lokasi PETI di Botudulanga Jadi Tempat Penimbunan BBM ?

Kabut Asap Mulai Selimuti Pohuwato, Beni Nento Imbau Warga Gunakan Masker

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.