HistoriPos.com, Boalemo – Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Boalemo-Pohuwato, Sri Masri Sumuri, memasuki babak baru. Senin (12/2/2024), Pengadilan Negeri Tilamuta menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo, Safrudin Abubakar.
Syafrudin dalam keterangannya menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait janji Sri Masri Sumuri untuk melaksanakan kurban tidak dapat dibuktikan. Ia berargumen bahwa janji tersebut merupakan bagian dari ibadah, dan sebagai partai Islam, PPP memang menganjurkan dan mewajibkan kadernya untuk melaksanakan amaliah Islamiah.
“Gugatan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ibu Sri berjanji akan melaksanakan kurban, itu kami menilai adalah ibadah, sehingga kalau kita sebagai partai islam, setiap kader dianjurkan, diwajibkan, untuk melaksanakan amalia-amalia islamiah,” jelas Syafrudin.
Syafrudin lebih lanjut mengkritik lemahnya bukti yang diajukan oleh Panwascam dan Bawaslu terkait tuduhan pelanggaran pemilu terhadap Sri Masri Sumuri. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya berdasarkan asumsi yang dikembangkan tanpa disertai bukti rekaman dan hanya mengandalkan asumsi subjektif petugas Panwas.
“Apa yang di dakwahkan kepada ibu Sri, saya kira ini tidak bisa dibuktikan. Apalagi, itu hanya asumsi yang dikembangkan oleh Bawaslu atau Panwascam. Karena, mereka tidak menyertai bukti rekaman, hanya mengandalkan asumsi yang sangat subjektif dari petugas panwas dilapangan. Bagaimana bisa dikatakan pidana sementara lemah dalam pembuktian fakta,” ungkapnya.
Menariknya, Syafrudin menyarankan agar Panwascam lebih memahami visi-misi dan platform perjuangan partai politik sebelum menuduh adanya pelanggaran pemilu. Ia mendorong Panwascam untuk mempelajari AD-ART partai dan platform perjuangannya agar tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
“Harusnya mereka panwas itu harus belajar dulu AD-ART dari masing-masing partai. Saya lihat juga ini visi-misi partai banyak di google, jangan-jangan mereka hanya mengambilnya di google. Seharusnya, Panwas itu datang ke DPP kita, meminta platform perjuangan kita, supaya mereka tidak terburu-buru menuduh ibu Sri melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (**)