HistoriPos.com, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai pemutakhiran data pemilih, yang mencakup penggunaan aplikasi Sidali dan E-coklit,Rabu, (19/06/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan, menjelaskan untuk menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih. Untuk itu, KPU akan menurunkan petugas pencocokan dan penelitian, atau petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Tugas Pantarlih adalah memastikan bahwa data yang ada di KPU sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga pemilih yang terdaftar benar-benar ada dan dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Firman.
Lebih lanjut, Firman menghimbau kepada pemilih untuk bisa membantu dan memberikan dukungan, serta bekerja sama dengan badan Ad-hoc agar mereka bisa terdaftar dalam daftar pemilih.
“Jika ada masyarakat yang merasa belum pernah didatangi oleh Pantarlih, disarankan untuk segera menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar dapat segera didaftarkan sebagai pemilih. Hal ini penting agar mereka bisa terdaftar dan dilayani pada hari pemungutan suara,” ujar Firman.
Sementara itu, Divisi Data dan Informasi Usman Dunda menjelaskan bahwa, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di lapangan akan melakukan pncocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Selain menggunakan metode manual dengan daftar pemilih, mereka juga akan dibantu oleh aplikasi E-coklit.
“Aplikasi E-coklit ini sangat mudah digunakan dan dapat dikuasai dengan cepat oleh Pantarlih, Aplikasi ini juga dapat beroperasi baik secara online maupun offline, sehingga tidak ada kendala meskipun di wilayah tanpa jaringan internet,” jelas Usman.
Nantinya kata Usman, Pantarlih akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, termasuk kepala desa dan kepala dusun, untuk memastikan kelancaran proses pemutakhiran data yang akan dilaksanakan selama satu bulan, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Jadi kan ada 113.943 pemilih, semua itu akan didatangi satu per satu oleh Pantarlih,” tambah Usman.
Terakhir, jelas Usman, metode yang digunakan Pantarlih adalah sensus, di mana petugas akan memastikan kecocokan data KPU dengan dokumen kependudukan yang dimiliki pemilih.
“Dokumen kependudukan saat Coklit itu KTP, jika tidak memiliki KTP bisa menggunakan Kartu Keluarga atau dokumen lain seperti identitas kependudukan digital,” tutup Usman. (Wl)