• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 Juli, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Pengajuan Pindah Memilih di Pohuwato Hingga 15 Januari, Berikut Syarat dan Caranya

Pengajuan Pindah Memilih di Pohuwato Hingga 15 Januari, Berikut Syarat dan Caranya

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024
in Daerah
1 0
0
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Kurang lebih sebulan lagi menuju Pemilu serentak 2024, khusunya di kabupaten Pohuwato, tentunya masyarakat pemilih menanti pesta demokrasi tersebut. Nah, untuk kalian yang ingin memilih, tapi berada di luar wilayah pemilihan yang tidak sesuai dengan alamat Kartu tanda penduduk (KTP), masi berkesempatan untuk melakukan pengurusan pindah memilih.

Untuk pengurusannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato sendiri, memberikan waktu hingga 15 Januari 2024. Hal tersebut sebagaimana di sampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Usman Dunda, dirinya mengingatkan kepada masyarakat pemilih yang berada luar wilayah, untuk segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu habis.

Untuk pindah memilih itu sendiri kata Usman, dapat diajukan apabila pemilih tersebut tidak berada di TPS asal pada waktu pemilihan, yakni 14 Februari 2024. Pindah memilih dapat diajukan jika pemilih tersebut sedang menjalankan tugas di tempat lain.

Bukan hanya itu jelas Usman, pindah memilih juga dapat dilakukan apabila pemilih tersebut sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap,tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, atau penyandang disabilitas yang dirawat di Panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, atau bekerja di luar domisili.Termasuk juga yang menjalankan tugas belajar atau pendidikan tinggi dan terakhir pindah domisili.

“Itu sembilan kategori pindah memilih atau alasan memilih yang bisa dilakukan pelayanan sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” ungkap Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pohuwato Usman Dunda saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (05/01/2024).

Lebih lanjut ia menambahkan, pemilih juga dapat mengajukan pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum pencoblosan. Ada empat kategori kata Usman, alasan yang bisa diajukan untuk pengurusan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara nanti.

“Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas,” tambah Usman Dunda.

Untuk Pindah memilih atau DPTB ini menurut Usman, dapat memudahkan masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk tetap bisa menyalurkan hak suaranya walaupun tidak berada di wilayah sesuai KTP.

Maka dari itu, dirinya mengingatkan untuk pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa di lakukan secara online (daring), jika ingin mengurus pindah memilih dapat diajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau dengan mendatangi langsung sekretariat KPU Pohuwato.

Berikut dokumen alat bukti pendukung dalam melakukan pindah memilih:

1.Alasan pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan dicap basah

2.Alasan pindah memilih karena menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamipingi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan riwayat inap dari sumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping

3.Alasan pindah memilih karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterang dari panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan isntansi atau perusahan dan dicap basah

4.Alasan pindah memilih karena menjalani rehabilitasi narkoba, bisa menyertakan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap basah

5.Alasan pindah memilih karena mejadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga masyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan

6.Alasan pindah memilih karena tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah dan tinggi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan belajar dari kampus, lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan dicap basah

7.Alasan pindah memilih karena pindah domisili dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan salinan KTP -El atau Kartu keluarga terbaru

8.Alasan pindah memilih karena tertimpa bencana alam bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa

9.Alasan pindah memilih karena bekerja di luar domisilinya bisa menyertakan surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan salinan KTP-el atau Kartu Keluarga. (**)

RelatedPosts

KPU Pohuwato Gelar Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Mulai Hari Ini, Toko Emas di Pohuwato Beri Pelayanan Kepada Masyarakat

Rapat Pleno DPD II Golkar Pohuwato: Berikut 5 Nama Bakal Jadi Ketua DPRD

Meriahkan HUT RI ke-79, Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Patilanggio Gelar Pawai Pertanian

Tags: Batas Pindah MemilihDivisi Perencanaan Data dan InformasiKPU Kabupaten PohuwatoPemilu 2024Pindah MemilihUsman Dunda
ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pohuwato Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

Next Post

Disela Kesibukan Jelang Pemilu, KPU Pohuwato Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Daerah

Secara Gotong Royong, Penambang Lokal Lakukan Normalisasi Sungai Desa Balayo

Januari 27, 2025
13
Daerah

Penambang Rakyat Pohuwato Bantu Program Pemerintah Lewat Baksos

Februari 7, 2025
5
Daerah

Terbuka Untuk Umum, FKS Pohuwato Bakal Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Desember 9, 2023
4
Daerah

Hujan Deras Lumpuhkan Pohuwato, 2.160 Jiwa Terdampak Banjir

Januari 22, 2025
97
historipos
Daerah

Dalam Menjaga Keamanan Investasi, Perusahaan PGP dan Polda Gorontalo Teken MoU

Juni 20, 2023
1
historipos
Daerah

Siap&Siap, KPU Bakal Gelar Nobar Film “Kejarlah Janji”

Oktober 16, 2023
0
Load More
Next Post

Disela Kesibukan Jelang Pemilu, KPU Pohuwato Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

April 10, 2024

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

April 19, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Kasus Tambang Ilegal Potabo: Pemilik Lokasi ZU Diduga Mangkir dari Panggilan Polisi

Juli 13, 2025

Sambut Tim Verifikasi Pusat, Perindagkop Pohuwato Siap Kawal Kopdes Merah Putih

Juli 9, 2025

Kopdes Merah Putih Hulawa Jadi Pilot Project Nasional, Pemkab Pohuwato Siap Dukung Penuh Ekonomi Desa

Juli 9, 2025

Ketua DPRD Pohuwato Perintahkan Komisi III Cek Langsung Aktivitas PETI Teratai

Juli 8, 2025
Hukum

Kasus Tambang Ilegal Potabo: Pemilik Lokasi ZU Diduga Mangkir dari Panggilan Polisi

by Redaksi
Juli 13, 2025
0
1

HistoriPos.com, Pohuwato — Pemilik lokasi tambang emas ilegal di Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Zay Umuri alias Zay,...

Read more

Sambut Tim Verifikasi Pusat, Perindagkop Pohuwato Siap Kawal Kopdes Merah Putih

Kopdes Merah Putih Hulawa Jadi Pilot Project Nasional, Pemkab Pohuwato Siap Dukung Penuh Ekonomi Desa

Ketua DPRD Pohuwato Perintahkan Komisi III Cek Langsung Aktivitas PETI Teratai

Surat Kades Tak Digubris, Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Berlanjut, Ada ‘Bekingan Joker’?

  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Naiknya Air Laut Tiba-Tiba, Dua Pemancing di Randangan Tenggelam, Satu Selamat

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.