• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 4 Juli, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Terpilih DPD RI, Gorontalo Barat (Gobar) di Pundak Syarif Mbuinga

Terpilih DPD RI, Gorontalo Barat (Gobar) di Pundak Syarif Mbuinga

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2024
in Opini
2 0
0
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis Jundi Dai
Ketua AJP periode 2020-2023

HistoriPos.com, Pohuwato – Syarif Mbuinga atau biasa di sapa Pasisa adalah mantan bupati pohuwato selama dua periode,dimasanya syarif banyak menorehkan prestasi baik di pemerintahan maupun di bidang politik.

Di Politik, Syarif merupakan ketua DPD II Golkar pohuwato selama 15 tahun, ditangannya kursi Golkar mencapai 10 kursi dari 25 kursi Parlemen.

Atas raihan kursi itu, Syarif Mbuinga telah mengantarkan dua kader terbaiknya sebagai Ketua DPRD, diantaranya Suharsi Igirisa dan Nasir Giasi.

Kini, Suharsi Igirisa berada di Eksekutif, namun tak memberi efek terhadap perolehan suara golkar di parlemen bumi panua, sementara Nasir Giasi saat ini menjabat ketua DPRD dan ketua DPD II Golkar.

Atas capaian itu, kini sang maestro politik mencoba peruntungan di medan politik nasional, dimana Syarif Mbuinga mencalonkan diri sebagai anggota dewan Perwakilan Daerah.

Informasi terakhir hasil pileg 14 februari kemarin, Syarif Mbuinga berada di posisi kedua dibawah fadel Muhammad. Dengan hasil itu, Syarif Mbuinga bisa di pastikan merebut satu tiket ke Senayan.

Kabar terpilihnya Syarif ke DPD RI merupakan kebahagian masyarakat Gorontalo yang cinta Pasisa. Kabar ini pula jadi angin segar bagi daerah-daerah yang hingga kini belum juga di nyatakan sebagai daerah otonomi Baru. Seperti halnya Gorontalo barat yang telah di hembuskan sejak dirinya menjabat bupati pohuwato.

Seperti di ketahui salah satu tugas DPD RI dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.

Dasar hukum DPD diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 termaktub dalam dua pasal. Pertama pada Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 dan Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4. Berikut bunyi ayat dan penjelasan dari pasal-pasal tersebut.

a. Pasal 22 C ayat 1
Pada pasal ini menyebutkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Itulah alasan pada 2019, kita memilih anggota DPD bersama dengan pasangan Presiden.

b. Pasal 22 C ayat 2
Pasal itu menyebutkan bahwa anggota DPR dari setiap provinsi jumlahnya sama. Jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari satu pertiga jumlah anggota DPR.

c. Pasal 22 C ayat 3
Berkaitan dengan masa sidang, DPD bersidang minimal sekali dalam setahun. Pasal ini hanya memberi batasan minimal, artinya DPD bisa beberapa kali bersidang dalam setahun.

d. Pasal 22 C ayat 4
Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU.

e. Pasal 22 D ayat 1
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

f. Pasal 22 D ayat 2.
DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

g. Pasal 22 D ayat 3
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

h. Pasal 22 D ayat 4
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.

Catatan: Dasar Hukum di kutip dari berbagai sumber.

RelatedPosts

Jelang Silatda AJP Ke&IV, di Pastikan Akan Memanas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat

Bandara Pohuwato: Saipul Mbuinga Navigator Pembangunan Infrastruktur

“Ka Uwa” dan “Tim Joker”: Dalang di Balik PETI Pohuwato?

Debat Kedua Pilkada Pohuwato, Tantangan dan Harapan untuk Meningkatkan Pelayanan dan Memajukan Daerah

Tags: DPD RIGobarGorontaloJundi DaiPASISASyarif Mbuinga
Share1Tweet1Send
Previous Post

Dipastikan Menuju Senayan, Syarif Mbuinga Akan Jadi Pembeda di DPD-RI

Next Post

Dalam Meningkatkan Kapasitas SDM, Perusahaan Tambang Emas PGP dan UNG Resmi Teken MoU

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

historipos
Opini

Jelang Silatda AJP Ke&IV, di Pastikan Akan Memanas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat

Juli 31, 2023
1
Opini

Bandara Pohuwato: Saipul Mbuinga Navigator Pembangunan Infrastruktur

April 21, 2024
3
Opini

Jadikan Pemilu Kali Ini Kembali Pada Akarnya

Januari 3, 2024
11
Opini

Tambang di Bumi Panua, Emasnya Untuk Siapa ?

April 14, 2025
17
historipos
Opini

Tantangan Pemilihan Ketua AJP: Siapa Pemimpin Selanjutnya.?

September 12, 2023
0
Opini

Menyambut Sore Dengan Berburu Takjil di Kota Marisa

Maret 23, 2024
15
Load More
Next Post

Dalam Meningkatkan Kapasitas SDM, Perusahaan Tambang Emas PGP dan UNG Resmi Teken MoU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

April 10, 2024

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

April 19, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Solidaritas untuk Wanggarasi: Keluarga Besar DPRD Pohuwato Sulurkan Bantuan Darurat Banjir

Juni 26, 2025

Bantah Terlibat PETI, Penambang Rakyat Sebut RSB Bawa Angin Segar Legalitas PETI di Pohuwato

Juni 24, 2025

KONI Pohuwato Siap Sukseskan Bupati Cup 2025

Juni 24, 2025 - Updated on Juni 26, 2025

BSG Peduli Bencana: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Pohuwato

Juni 23, 2025
Parlemen

Solidaritas untuk Wanggarasi: Keluarga Besar DPRD Pohuwato Sulurkan Bantuan Darurat Banjir

by Redaksi
Juni 26, 2025
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Bantuan berupa sandang dan pangan diberangkatkan dari depan gedung DPRD Pohuwato, Kamis, (26/6/2025), siap menuju posko-posko untuk...

Read more

Bantah Terlibat PETI, Penambang Rakyat Sebut RSB Bawa Angin Segar Legalitas PETI di Pohuwato

KONI Pohuwato Siap Sukseskan Bupati Cup 2025

BSG Peduli Bencana: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Pohuwato

Bupati Cup 2025 Siap Bergulir, ASKAB PSSI Pohuwato Siapkan Hadiah Ratusan Juta

  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Naiknya Air Laut Tiba-Tiba, Dua Pemancing di Randangan Tenggelam, Satu Selamat

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.