• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Terpilih DPD RI, Gorontalo Barat (Gobar) di Pundak Syarif Mbuinga

Terpilih DPD RI, Gorontalo Barat (Gobar) di Pundak Syarif Mbuinga

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2024
in Opini
2 0
0
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis Jundi Dai
Ketua AJP periode 2020-2023

HistoriPos.com, Pohuwato – Syarif Mbuinga atau biasa di sapa Pasisa adalah mantan bupati pohuwato selama dua periode,dimasanya syarif banyak menorehkan prestasi baik di pemerintahan maupun di bidang politik.

Di Politik, Syarif merupakan ketua DPD II Golkar pohuwato selama 15 tahun, ditangannya kursi Golkar mencapai 10 kursi dari 25 kursi Parlemen.

Atas raihan kursi itu, Syarif Mbuinga telah mengantarkan dua kader terbaiknya sebagai Ketua DPRD, diantaranya Suharsi Igirisa dan Nasir Giasi.

Kini, Suharsi Igirisa berada di Eksekutif, namun tak memberi efek terhadap perolehan suara golkar di parlemen bumi panua, sementara Nasir Giasi saat ini menjabat ketua DPRD dan ketua DPD II Golkar.

Atas capaian itu, kini sang maestro politik mencoba peruntungan di medan politik nasional, dimana Syarif Mbuinga mencalonkan diri sebagai anggota dewan Perwakilan Daerah.

Informasi terakhir hasil pileg 14 februari kemarin, Syarif Mbuinga berada di posisi kedua dibawah fadel Muhammad. Dengan hasil itu, Syarif Mbuinga bisa di pastikan merebut satu tiket ke Senayan.

Kabar terpilihnya Syarif ke DPD RI merupakan kebahagian masyarakat Gorontalo yang cinta Pasisa. Kabar ini pula jadi angin segar bagi daerah-daerah yang hingga kini belum juga di nyatakan sebagai daerah otonomi Baru. Seperti halnya Gorontalo barat yang telah di hembuskan sejak dirinya menjabat bupati pohuwato.

Seperti di ketahui salah satu tugas DPD RI dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.

Dasar hukum DPD diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 termaktub dalam dua pasal. Pertama pada Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 dan Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4. Berikut bunyi ayat dan penjelasan dari pasal-pasal tersebut.

a. Pasal 22 C ayat 1
Pada pasal ini menyebutkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Itulah alasan pada 2019, kita memilih anggota DPD bersama dengan pasangan Presiden.

b. Pasal 22 C ayat 2
Pasal itu menyebutkan bahwa anggota DPR dari setiap provinsi jumlahnya sama. Jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari satu pertiga jumlah anggota DPR.

c. Pasal 22 C ayat 3
Berkaitan dengan masa sidang, DPD bersidang minimal sekali dalam setahun. Pasal ini hanya memberi batasan minimal, artinya DPD bisa beberapa kali bersidang dalam setahun.

d. Pasal 22 C ayat 4
Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU.

e. Pasal 22 D ayat 1
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

f. Pasal 22 D ayat 2.
DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

g. Pasal 22 D ayat 3
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

h. Pasal 22 D ayat 4
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.

Catatan: Dasar Hukum di kutip dari berbagai sumber.

RelatedPosts

Menakar Masa Depan Demokrasi Indonesia: Analisis Teknis Peran HMI sebagai Penjaga Nilai dan Etika Politik

Nahdliyin Dalam Pusaran Pilpres 2024

Prophetic Leadership: Antara Vegetasi Pertumbuhan Demokrasi dan Kekuasaan

Menyambut Sore Dengan Berburu Takjil di Kota Marisa

Tags: DPD RIGobarGorontaloJundi DaiPASISASyarif Mbuinga
Share1Tweet1Send
Previous Post

Dipastikan Menuju Senayan, Syarif Mbuinga Akan Jadi Pembeda di DPD-RI

Next Post

Dalam Meningkatkan Kapasitas SDM, Perusahaan Tambang Emas PGP dan UNG Resmi Teken MoU

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Opini

Jadikan Pemilu Kali Ini Kembali Pada Akarnya

Januari 3, 2024
12
Opini

Ironi Panggung Politik

Juli 20, 2023
3
Opini

Debat Kedua Pilkada Pohuwato, Tantangan dan Harapan untuk Meningkatkan Pelayanan dan Memajukan Daerah

November 9, 2024
16
Opini

Tambang di Bumi Panua, Emasnya Untuk Siapa ?

April 14, 2025
20
historipos
Opini

Nahdliyin Dalam Pusaran Pilpres 2024

November 1, 2023
0
Opini

Bandara Pohuwato: Saipul Mbuinga Navigator Pembangunan Infrastruktur

April 21, 2024
3
Load More
Next Post

Dalam Meningkatkan Kapasitas SDM, Perusahaan Tambang Emas PGP dan UNG Resmi Teken MoU

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

Mei 15, 2026

Momen Lucu di Pembukaan Pohuwato Cup 2026: Syarif Mbuinga Ungkap Ketua Percasi Provinsi Kalah 2-0 dari Pak Wabup

Mei 10, 2026

HMI Cabang Pohuwato Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat Saat Aksi Mahasiswa di Gorontalo

Mei 10, 2026

UMKM Lokal Pohuwato Ramaikan Venue Turnamen Catur, Panitia Siapkan Ruang Khusua Pelaku Usaha

Mei 9, 2026
Parlemen

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

by Redaksi
Mei 15, 2026
0
1

HistoriPos.com, Pohuwato — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, Nirwan Due, memberikan pernyataan keras terkait maraknya praktik premanisme yang meresahkan...

Read more

Momen Lucu di Pembukaan Pohuwato Cup 2026: Syarif Mbuinga Ungkap Ketua Percasi Provinsi Kalah 2-0 dari Pak Wabup

HMI Cabang Pohuwato Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat Saat Aksi Mahasiswa di Gorontalo

UMKM Lokal Pohuwato Ramaikan Venue Turnamen Catur, Panitia Siapkan Ruang Khusua Pelaku Usaha

Tindak Lanjut Instruksi Ditjen PAS, Lapas Pohuwato Deklarasikan Bebas Handphone, Narkoba dan Keming

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.