HistoriPos.com, Pohuwato — Pada 24 Juli 2024 kemarin, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian data pemilih jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato 2024. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Data dan Informasi, Usman Dunda.
Kata Usman, proses telah mencakup 100 persen terbagi dalam 257 Tempat Pemungutan Suara (TPS).Usman menjelaskan, Dari data turun 113.943 pemilih yang akan dicoklit, terdapat 107.724 pemilih yang datanya sesuai. Selain itu, ada 2.645 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Seperti pindah alamat, meninggal dunia, atau ketidakcocokan TPS itu menjadi kategori Tidak Memenuhi Syarat,” kata Usman Dunda saat ditemui pada Jum’at (26/7/2024).
Disamping itu, Pada proses Coklit, Pantarlih juga menemukan kategori pemilih yang mengalami perubahan data, misalnya status pernikahan atau kepemilikan KTP elektronik.Dan jumlah pemilih yang mengalami perubahan data ini, mencapai 3.574 orang.
“Biasanya di status KTP dia belum menikah, nah sekarang sudah menikah. Termasuk , ada status yang belum memiliki KTP, sekarang sudah memiliki KTP. Kondisi – kondisi ini yang kemudian pemilih masuk dalam kategori ubah,” tutur Usman.
Tak hanya itu, Usman mengungkapkan bahwa mereka (Pantarlih) juga mendapati pemilih yang berkategori baru dengan jumlah 2.384. Untuk yang baru ini, sebelumnya tidak ada dalam daftar pemilih. Akan tetapi, mereka sudah layak dan memenuhi syarat untuk memilih.
“Kategori baru itu namanya tidak ada dalam daftar pemilih, kemudian dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” ungkapnya.
Setelah proses coklit, total pemilih mengalami perubahan dari 113.943 menjadi 113.682. Diakui Usman, sedikit berkurang karena faktor-faktor seperti kematian, dan perpindahan penduduk ke luar provinsi.
“Sehingganya, Dari data turun 113.943 pemilih ditambah Pemilih baru 2384 pemilih, lalu dikurangi pemilih Tidak memenuhi syarat 2645 pemilih, itu menghasilkan 113.682 pemilih aktif,” urai Usman.
Sementara itu, Hasil kerja Pantarlih telah diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kemudian akan menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari 25 hingga 31 Juli 2024.
“Akan berjenjang, Dari PPS ke PPK lalu ke KPU Kabupaten untuk kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). setelah itu DPS ini akan naik ke KPU provinsi untuk rekapitulasi lebih lanjut,” tutup Usman. (Wahyu)